Perusahaan Swasta Wajib Menyertakan Karyawannya BPJS

NERACA

Selama puluhan tahun, silih berganti rezim, khususnya rezim reformasi yang melahirkan sistem neolib, semua derita berkait pelayanan kesehatan dirasakan oleh seluruh rakyat, para pasien, yang benar-benar mencekik leher, khususnya warga miskin. Sudah bukan rahasia lagi, layanan kesehatan dibisniskan yang makin berorientasi profit.

Namun kini, rakyat Indonesia boleh merasa lega. Pasalnya,  sejak berlakunya sistem jaminan sosial nasional melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) 1 Januari 2014 lalu, pasien berpenghasilan rendah dapat merasa tenang. Dengan membayar premi minimal Rp 25.500 per bulan, mereka dapat menerima layanan kelas 3 di semua RS tanpa kecuali

Ya, pada prinsipnya, semua warga negara berhak mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa memandang status sosial kaya dan miskin, apalagi pelayanan kesehatan negara telah memberikan subsidi cukup besar karena sebuah kebutuhan bagi masyarakat yang harus di penuhi negara.

Terhitung bulan Januari 2015 ini masyarakat dan setiap perusahaan swasta wajib mengikut sertakan karyawannya masuk program BPJS kesehatan. Berdasarkan UU JKN Nasional, pengusaha mewajibkan pekerjanya ke BPJS. Termasuk pula pengusaha atau pejabat tertentu dan pekerja bukan penerima upah atau pekerja informal.

Bagi perusahaan yang tidak mengikuti program akan dikenakan sanksi seperti diatur dalam PP  pasal 5 ayat 2 yakni pelanggar akan diberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda dan tidak mendapatkan pelayanan publik, diantaranya meliputi perizinan terkait usahanya.

Targetnya, pada 2019, semua warga direncanakan akan terlindungi. Pada tahap pertama, fasilitas kesehatan itu akan melayani 121,6 juta peserta yang digolongkan dalam penerima bantuan iuran (PBI). Tahap berikutnya, seluruh warga akan dilayani, termasuk pegawai swasta yang selama ini mengikuti asuransi kesehatan swasta atau ditanggung perusahaan tempat bekerja.

Manfaat jaminan kesehatan bersifat pelayanan kesehatan perorangan, mencakup pelayanan promotif, preventif, rehabilitatif, pelayanan obat, bahan medis habis pakai seperti kacamata, gigi, kruk, dan penyangga leher.

Layanan Promotif yaitu penyuluhan kesehatan. Sedangkan layanan preventif meliputi imunisasi dasar seperti vaksinasi BCG, DPT, hepatitis B, polio, dan kontrasepsi keluarga berencana. Lalu, yang tergolong kuratif dan rehabilitatif adalah tindakan medis yang dilakukan dokter di klinik atau di rumah sakit. 

Saat ini pelayanan yang diberikan BPJS kesehatan terbagi menjadi 3 yaitu kelas I dengan iuran/bulan Rp.59.500. Kelas II dengan iuran Rp.42,500 dan kelas III dengan iuran/bulan Rp.25.500.

Untuk pendaftaran secara kolektif dihitung berdasarkan persentase dari gaji. Skemanya mirip dengan program jaminan kesehatan PT Jamsostek yang selama ini berjalan. Sebagian ditanggung pengusaha, sebagian lagi karyawan. Pengusaha wajib menanggung 4% dari gaji karyawan, sedangkan kewajiban karyawan 0,5%. 

Guna mempermudah layanan peserta, BPJS Kesehatan telah berhasil meluncurkan pendaftaran online, sehingga calon peserta tak perlu antre melakukan pendaftaran secara manual di kantor cabang BPJS Kesehatan. Melalui pendaftaran online, peserta pun dapat mencetak kartu BPJS Kesehatan yang disebut e-ID.

Selain itu, BPJS juga telah meluncurkan aplikasi e-Dabu. Melalui aplikassi ini, badan usaha yang telah mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Kesehatan, kini tak perlu lagi mondar-mandir menyambangi Kantor BPJS Kesehatan jika ingin mengubah data karyawannya.

BERITA TERKAIT

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…

BERITA LAINNYA DI

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…