Dua RUU Harus Masuk Prolegnas 2015

NERACA

Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menilai urgensi dua Rancangan Undang-Undang masuk dalam Proyeksi Legislasi Nasional 2015, yaitu Perampasan Aset dan Pembatasan Penggunaan Uang Kartal. "Kami harap RUU Pembatasan Transaksi Tunai bisa masuk Prolegnas 2015 karena itu instrumen mencegah praktek suap, gratifikasi, dan pemerasan," kata Kepala PPATK, Muhammad Yusuf, di Gedung Nusantara II Jakarta, Selasa (27/1).

Dia menjelaskan apabila RUU itu dapat disahkan maka akan menguntungkan pihak bank karena tidak perlu mengimpor bahan baku mata uang. Selain itu, menurut dia, pihak bank juga diuntungkan karena akan mendapatkan "fee" dari tiap transaksi nontunai.

"Pihak bank juga diuntungkan karena tiap transaksi mendapatkan 'fee' dan juga bisa mencerdaskan masyarakat," ujarnya. Sementara itu, menurut dia, terkait RUU Perampasan Aset masih dibahas karena pernah diajukan namun dikembalikan Kementerian Hukum dan HAM karena ada hal yang perlu disinkronkan.

Hal yang perlu disinkronkan itu, sambung Yusuf, terkait lembaga apa yang berwenang mengelola aset. "Masih tahap sinkronisasi tentang lembaga apa yang berwenang mengelola aset apakah di bawah Kementerian Keuangan atau Kejaksaan Agung," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Kepala PPATK, Agus Santoso, meyakini apabila UU Pembataasan Penggunaan Uang Kartal diterapkan akan menurunkan tingkat korupsi sebesar 50%. Hal itu, menurut dia, karena selama ini korupsi dilakukan menggunakan uang tunai.

"RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal penting karena selama ini kejahatan pencucian uang menggunakan transaksi tunai dan itu kami sulit melacaknya," ujarnya. Selain itu, menurut dia, selama ini Indonesia belum memiliki undang-undang untuk perampasan aset namun PPATK sudah bekerja sama dengan Mahkamah Agung.

Kerja sama itu, menurut dia, dituangkan dalam Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2014 untuk merampas rekening-rekening gantung atau uang hasil kejahatan yang orangnya tidak ditemukan. "Sambil menunggu RUU Perampasan Aset disahkan menjadi undang-undang maka kami menggunakan peraturan MA itu," katanya.

Dia mengatakan kedua RUU itu sudah masuk di Kemenkumham dan berharap masuk dalam Prolegnas agar segera disahkan. Karena itu, menurut dia, PPATK mendorong kedua RUU itu karena merupakan usul inisiatif pemerintah.

Sementara Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin, enggan mengomentari kedua RUU karena dirinya belum membaca naskah akademiknya. Menurut dia kedua RUU belum masuk ke pimpinan komisi untuk dibahas. Namun dia meminta masyarakat menunggu karena kesepakatan disusun DPR RI bersama pemerintah terhadap Prolegnas 2015. [ardi]

BERITA TERKAIT

AIA Hadirkan Buku Polis Digital ePolicy

AIA Hadirkan Buku Polis Digital ePolicy NERACA Jakarta - Kesadaran akan pentingnya menjaga kelestarian bumi menjadi komitmen bersama untuk mencapai…

BSI : Komposisi Pembiayaan EV Capai Rp180 Miliar

    NERACA Jakarta – PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) mencatat komposisi pembiayaan kendaraan ramah lingkungan atau kendaraan listrik…

LPPI : Perempuan dalam Manajemen Berpengaruh Positif ke Kinerja Bank

  NERACA Jakarta – Riset Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) menemukan bahwa peran perempuan dalam jajaran manajemen puncak berpengaruh positif…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

AIA Hadirkan Buku Polis Digital ePolicy

AIA Hadirkan Buku Polis Digital ePolicy NERACA Jakarta - Kesadaran akan pentingnya menjaga kelestarian bumi menjadi komitmen bersama untuk mencapai…

BSI : Komposisi Pembiayaan EV Capai Rp180 Miliar

    NERACA Jakarta – PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) mencatat komposisi pembiayaan kendaraan ramah lingkungan atau kendaraan listrik…

LPPI : Perempuan dalam Manajemen Berpengaruh Positif ke Kinerja Bank

  NERACA Jakarta – Riset Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) menemukan bahwa peran perempuan dalam jajaran manajemen puncak berpengaruh positif…