Kekuasaan Mampu Sikat Korupsi?

Ketika terjadi saling tuding terhadap petinggi Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belakangan ini, tidak lain tudingan tersebut bermuara dugaan praktik korupsi dan kolusi dan nepotisme (KKN). Padahal kita ingat, sejak gelombang reformasi 1998, wacana pembentukan clean government dan pemberantasan korupsi menempati urutan prioritas utama.

Namun hingga kini, praktik korupsi terus makin merajalela dan merata di semua lembaga negara. Uang negara yang seharusnya digunakan untuk kemakmuran masyarakat, justeru dijarah oleh pejabat negara untuk kepentingan pribadi, kelompok maupun golongannya.

Sejatinya untuk memberantas korupsi tentu tidak bisa hanya dengan retorika belaka. Perlu penegakan hukum dan tindakan konkret dari para penegak hukum.  Selanjutnya penegakan hukum tidak hanya bisa mengandalkan lembaga formal seperti KPK atau Polri serta lembaga penegak hukum lainnya.  Namun, perlu adanya kesadaran dari masyarakat sebagai controlling abuse of power. Kesadaran dari semua pihaklah yang akan menjadi tumpuan pemberantasan korupsi di negeri ini.

Pernyataan Presiden Joko Widodo bahwa masing-masing lembaga penegak hukum agar menjalankan tugas dan fungsinya secara transparan dan professional, harusnya mampu diterjemahkan oleh KPK dan Polri dalam standard operation procedures (SOP). Artinya, bila tersangka sudah memiliki minimal dua alat bukti yang cukup, maka tanpa menunda waktu untuk segera ditingkatkan statusnya ke penyidikan. Ini berlaku bagi siapa saja yang melakukan tindakan menyimpang, harus segera diproses.

Hanya sayangnya, program pemberantasan korupsi cenderung disertai permainan drama yang harusnya tidak perlu terjadi. Misalnya, KPK kadang menetapkan tersangka menunggu momen politik. Sementara Polri melakukan penangkapan pejabat negara tidak memperhatikan etika penangkapan, sehingga persepsi publik menjadi riuh melihat cara penangkapan pejabat negara mirip dengan cara-cara membekuk teroris atau DPO. Ini semua harusnya tidak perlu terjadi.

Memang secara teoritis, kekuasaan pada hakikatnya cenderung korup menurut Lord Action, bahwa power tend to corrupt and absolut power corrupts absolutely. Artinya, kekuasaan cenderung korup, dan kekuasaan yang absolut cenderung absolut korup.

Kita akui, kejahatan korupsi ini ternyata sudah berlangsung sejak zaman feodal sampai zaman modern sekarang ini. Di Indonesia, praktik korupsi telah menghancurkan seluruh sendi-sendi perekonomian kita, sehingga terjadi krisis ekonomi (1997) dan krisis multidimensi (2008) yang membawa dampak bagi perekonomian nasional.

Akibatnya, bila teori itu menjadi rujukan para kader partai penguasa dalam menentukan berbagai kebijakan, hal ini sangat kontradiktif dengan upaya pemberantasan korupsi yang menjadi komitmen politik pemerintahan Jokowi-JK.

Dalam istilah hukum, tidak mengenal kawan dan lawan kecuali hukum dijadikan instrumen politik oleh penguasa. Sebab, sering kali hukum dipolitisasi oleh penguasa untuk kepentingan politik. Hal inilah yang terjadi selama 32 tahun pemerintahan Orde Baru. Dampaknya, hukum  tidak mampu berbuat apa-apa lantaran sarat dengan intervensi dan kepentingan politik penguasa.

Lain halnya praktik pemberantasan korupsi di Tiongkok yang patut kita tiru. Di negeri berpenduduk paling padat di dunia ini tidak segan-segan untuk menghukum mati pelaku korupsi. Siapa pun mereka, baik itu keluarga, pejabat negara maupun presiden sendiri. Ingat janji PM Tiongkok Zorunhi kepada rakyatnya, "Siapkan saya 100 peti jenazah, 99 untuk para koruptor dan satu untuk saya. Kalau saya korupsi, tembak mati saya," kata dia.

Pertanyaannya sekarang, beranikah pemerintahan Jokowi-JK menghukum mati koruptor yang telah merugikan negara seperti yang dilakukan oleh Zorunchi? Tentu jawabannya bergantung pada komitmen dan keseriusan pemerintah untuk memberantas korupsi. Praktik yang dilakukan Zorunhi itu menunjukkan bahwa hukum bukan menjadi instrumen politik kekuasaan.

 

 

 

BERITA TERKAIT

Kejar Pajak Tambang !

    Usaha menaikkan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti royalti dari perusahaan tambang batubara merupakan sebuah tekad…

Pemerintah Berutang 2 Tahun?

  Wajar jika Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan kaget saat mendengar kabar bahwa Kementerian Perdagangan belum…

Hilirisasi Strategis bagi Ekonomi

Menyimak pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2023 tumbuh sebesar 5,4 persen ditopang oleh sektor manufaktur yang mampu tumbuh sebesar 4,9…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Kejar Pajak Tambang !

    Usaha menaikkan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti royalti dari perusahaan tambang batubara merupakan sebuah tekad…

Pemerintah Berutang 2 Tahun?

  Wajar jika Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan kaget saat mendengar kabar bahwa Kementerian Perdagangan belum…

Hilirisasi Strategis bagi Ekonomi

Menyimak pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2023 tumbuh sebesar 5,4 persen ditopang oleh sektor manufaktur yang mampu tumbuh sebesar 4,9…