REI Meminta Pemerintah Kaji Ulang Revisi Pajak Properti

NERACA

Jakarta - Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (DPP-REI) meminta Pemerintah mengkaji ulang rencana revisi peraturan pajak properti tentang penggolongan barang sangat mewah dan kebijakan yang mengatur mengenai PPnBM.

REI menyadari keinginan Pemerintah untuk menerapkan kebijakan baru tersebut demi memenuhi target penerimaan negara dari sektor pajak yang pada 2015 dipatok sebesar Rp1.300 triliun.

Namun, menyikapi wacana perubahan aturan perpajakan itu, REI berpendapat perlunya sejumlah pertimbangan agar revisi aturan perpajakan bagi subsektor properti yang berkategori mewah dan sangat mewah dapat diimplementasikan dengan baik serta mampu menjaga agar sektor properti dapat bertumbuh dengan baik pula.

Terdapat wacana perubahan ketentuan terkait pungutan pajak atas transaksi rumah tapak beserta tanahnya yang dikelompokkan barang ‘SangatMewah’, dari semula Rp10 miliar dan luas bangunan serta tanah lebih dari 500 meter persegi menjadi Rp2 miliar dan luas bangunan dan tanah lebih dari 400 meter persegi.

Selanjutnya, untuk pungutan pajak atas hunian vertikal yang dikelompokkan barang ‘SangatMewah’ dari semula Rp10 miliar dan luas bangunan lebih dari 400 meter persegi, akan direvisi menjadi seharga Rp2 miliar dan luas bangunan lebih dari 150 meter persegi.

“Artinya, harga jual minimum unit rumah tapak sebesar Rp5 juta per meter persegi (harga rumah plus tanah) dan Rp13,3 juta per meter persegi untuk apartemen sudah dikategorikan barang ‘Sangat Mewah’. Kami merasa patokan harga itu sangatlah tidak mungkin. Sebab, harga jual rusunami di wilayah Jabodetabek saja sudah di kisaran Rp9 juta per meter persegi, yang sesuai Permenpera Nomor 3 Tahun 2014,” kata Ketua Umum DPP-REI, Eddy Hussy, di Jakarta, Selasa (27/1).

Apabila revisi peraturan tersebut diberlakukan di mana harga properti Rp2 miliar dianggap masuk dalam kategori rumah dan apartemen ‘Sangat Mewah’, maka tentunya juga akan terkena PPnBM. Sehingga sektor properti akan terbebani pajak penjualan sebesar 45%, dengan rincian yakni PPN 10 %, PPh 5 %, PPnBM 20%, Pajak Sangat Mewah 5 %, dan BPHTB sebesar 5 %.

“Belum lagi pajak-pajak yang harus ditanggung oleh pengembang (developer) sebelumnya, seperti pajak kontraktor (PPN maupun PPh), akuisisi lahan serta sertifikat induk,” jelasnya.

Usulkan sejumlah langkah

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tengah menyiapkan revisi terkait obyek pemungutan Pajak Penghasilan (PPh 22) terhadap transaksi barang yang tergolong ‘Sangat Mewah’.

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 253/PMK/03/2008 tertanggal 31 Desember 2008 tentang Wajib Pajak Badan Tertentu sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pembeli atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah.

Pemerintah dikabarkan tengah menggodok rencana perubahan PMK Nomor: 130/PMK.011/2013 tertanggal 26 Agustus 2013 tentang Perubahan Atas PMK Nomor: 121/PMK.011/2013 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Dengan demikian, mencermati situasi tersebut, DPP-REI mengusulkan sejumlah langkah yang diharapkan dapat digunakan untuk meningkatkan penerimaan negara dari pajak bagi sektor industri properti, yaitu

Pemerintah dapat mengakomodasi transaksi REIT (Real Estate Investment Trust); Kebijakan ini bertujuan mendatangkan investor dan dana segar yang cukup besar sehingga pada akhirnya mampu menambah penerimaan pajak dari sektor properti.

Kemudian, kepemilikan properti bagi warga negara asing (WNA). Seperti diketahui, negara-negara lain bisa memanfaatkan properti sebagai sumber pendapatan negara yang cukup besar bagi negara. Properti di Indonesia cukup diminati oleh WNA dan juga kalangan ekspatriat yang bekerja di Indonesia.

Pemerintah dapat membuat kebijakan guna mematok harga jual minimal unit properti yang boleh dibeli WNA dan besaran pajak yang lebih besar untuk dibebankan kepada konsumen properti dari kalangan WNA.

“Kami menyadari pentingnya kebijakan pemerintah dalam mendorong peningkatan penerimaan negara dari sektor perpajakan. Namun, penerapan target penerimaan negara itu tentunya jangan sampai justru melemahkan sektor properti. Karena kalangan pengembang sudah merasakan adanya perlambatan pertumbuhan penjualan pada 2014 dan kemungkinan akan terus berlanjut di tahun ini,” tandas Eddy. [kam]

BERITA TERKAIT

CIMB Niaga Permudah Donasi Lewat Octo Mobile

CIMB Niaga Permudah Donasi Lewat Octo Mobile  NERACA Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) menjalin kerja sama…

Bank Muamalat Jadi Bank Penyalur Gaji untuk RS Haji Jakarta

Bank Muamalat Jadi Bank Penyalur Gaji untuk RS Haji Jakarta  NERACA Jakarta - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk ditunjuk sebagai…

Great Eastern Life dan SOS Children's Villages Luncurkan Program Great Collaboration 2024 - Tingkatkan Literasi Keuangan

Tingkatkan Literasi Keuangan Great Eastern Life dan SOS Children's Villages Luncurkan Program Great Collaboration 2024 NERACA Jakarta - Komitmen untuk…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

CIMB Niaga Permudah Donasi Lewat Octo Mobile

CIMB Niaga Permudah Donasi Lewat Octo Mobile  NERACA Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) menjalin kerja sama…

Bank Muamalat Jadi Bank Penyalur Gaji untuk RS Haji Jakarta

Bank Muamalat Jadi Bank Penyalur Gaji untuk RS Haji Jakarta  NERACA Jakarta - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk ditunjuk sebagai…

Great Eastern Life dan SOS Children's Villages Luncurkan Program Great Collaboration 2024 - Tingkatkan Literasi Keuangan

Tingkatkan Literasi Keuangan Great Eastern Life dan SOS Children's Villages Luncurkan Program Great Collaboration 2024 NERACA Jakarta - Komitmen untuk…