UU Perimbangan Keuangan Direvisi - Pemerintah Segera Batasi Belanja Pegawai

NERACA

Jakarta----Pemerintah tampaknya serius  membatasi besarnya anggaran belanja pegawai dalam APBD. Karena itu  UU No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah akan segera direvisi, setidaknya  mematok belanja pegawai sebesar 50% dari APBD atau mematok belanja modal sebesar 20%. "Dalam UU 33 kita buat alternatif, rasio belanja pegawai 50%. Alternatif kedua yang dibatasi bukan belanja pegawai tapi belanja modalnya, yaitu 20%," kata Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Marwanto Harjowiryono kepada wartawan di Jakarta, Selasa (13/9)

 

Diakui Marwanto, banyak daerah yang masih mengalokasikan anggaran untuk belanja pegawai melebihi 50% dari APBD. Dengan adanya revisi UU tersebut, maka daerah yang anggarannya melebihi 50% perlu menerapkan moratorium pegawai. "Moratorium kemarin itu 50%, SKB 3 menteri kalau rasionya sudah 50% maka tidak bisa menambah. Rasio belanja pegawai yang tinggi, tapi ada yang rajin menerima pegawai baru, jadi harus ada lebih baik," tambahnya

 

Bahkan, kata Marwanto, ada juga daerah yang hanya menyisakan 5% dari APBD untuk belanja modal. "Sekarang rata-rata 20%, ada daerah yang hanya 5%, sangat bervariasi. kita punya 491 kabupaten/kota, 33 provinsi, harus hati-hati," imbuhnya

 

Sebelumnya, Anggota Komisi XI DPR Kemal Azis Stamboel mengaku kecewa dengan beban anggaran daerah yang saat ini lebih banyak dihabiskan untuk gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil (PNS) dan belanja barang. Sementara urusan infrastruktur dikesampingkan. "Hal ini telah menurunkan peran anggaran publik dalam penciptaan kesejahteraan rakyat dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Kecenderungan ini mengkhawatirkan karena kenaikan penerimaan perpajakan serta transfer ke daerah, menjadi tidak bermakna karena habis ditelan kenaikan belanja untuk birokrasi," jelasnya

 

Lebih lanjut kata Kemal, pemerintah harunys serius mengimplementasikan moratorium penerimaan PNS serta menerapkan kebijakan capping terhadap belanja pegawai dan belanja barang, baik di pusat maupun di daerah.  "SKB (surat keputusan bersama) tiga menteri terkait moratorium secara selektif yang berlaku sejak 1 September 2011 harus dijalankan secara konsisten baik oleh pusat maupun pemda. Idealnya ke depan, agar APBN kita sehat, total belanja pegawai dan belanja barang dibatasi paling tinggi 30% dari total belanja pemerintah pusat dan paling tinggi 50% dari total belanja pemerintah daerah," tandasnya.

 

Terkait semakin meningkatnya anggaran dana transfer ke daerah yang mencapai Rp 464,4 triliun tahun depan, Kemal memandang selain moratorium dan capping belanja pegawai serta belanja modal, diperlukan kebijakan standarisasi tunjangan untuk pejabat daerah.

 

 

"Tunjangan Sehingga alokasi belanja untuk infrastruktur dan pembangunan bagi rakyat bisa meningkat. Kemungkinan pemerintah untuk membatasi belanja pegawai pemda secara proporsional melalui muatan revisi UU No.33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, saya kira harus didalami secara serius," tegasnya.

 

Sebelumnya, Deputi Bidang Pengembangan Regional dan Otonomi Daerah Bappenas Max Hasudungan Pohan kebanyakan daerah menghabiskan 70-80% anggarannya hanya untuk belanja rutin dan pegawai. Pemerintah mengalokasikan anggaran gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil (PNS) mencapai Rp 104,9 triliun di 2012. Jumlah ini naik Rp 15,2 triliun atau 16,9% dari anggaran di 2011 yang sebesar Rp 89,7 triliun. **cahyo

BERITA TERKAIT

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…