Izin Ekspor Freeport Diperpanjang - Pemerintah Dinilai Langgar UU Minerba

NERACA

Jakarta – Pemerintah telah resmi memberikan perpanjangan izin ekspor untuk PT Freeport Indonesia selama 6 bulan kedepan. Namun begitu, langkah pemerintah dinilai telah melanggar undang-undang (UU) Minerba yang mengamanatkan bahwa perusahaan diwajibkan untuk melakukan pemurnian didalam negeri. Hal itu seperti dikatakan oleh Pengamat Energi dari Indonesia Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara.

Menurut Marwan ketika perusahaan tambang tidak memiliki pabrik pemurnian atau smelter sampai waktu yang ditentukan maka perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi yaitu pencabutan izin ekspor. Sementara itu, pemerintah justru memberikan perpanjangan izin ekspor. “Saya sih pendapatnya pemerintah pada dasarnya sudah melanggar UU Minerba. Karena seperti diketahui dalam UU diatur bahwa harus melalui pemurnian (smelter). Jika tidak, maka izin ekspor konsentrat harus dicabut," ujarnya, di Jakarta, Selasa (27/1).

Dia memandang, sejak awal pemerintah melangkah dengan kebijakan yang salah. Kebijakan tersebut saat mereka memberi relaksasi selama enam bulan pada 25 Juli 2014 lalu. Ternyata relaksasi itu masih berlanjut sampai enam bulan ke depan. “Jelas pemerintah sudah memihak pada kepentingan freeport kan. Mereka memberikan kesempatan lagi,” imbuhnya.

Menurut Marwan, ekspor konsentrat Freeport harus dilarang jika pemerintah ingin konsisiten dan menerapkan amanat dari UU. “Harus seperti itu. Kita sih enggak mau tunduk pada kepentingan asing. Tapi, kita mesti patuh pada UU yang berlaku. Karena ini UU kan yang buat pemerintah dengan DPR juga jadi sudah semestinya pemerintah patuh atas aturan yang dibuatnya. Bukan malah memberikan kelonggaran lagi,” tandasnya.

Di tempat terpisah, Ekonom dari Universitas Brawijaya Prof Dr Ahmad Erani Yustika menilai seharusnya pemerintah tidak memperpanjang kontrak dengan Freeport, meskipun hanya enam bulan. “Karena banyak hal yang diingkari oleh perusahaan asing yang mengeksplorasi tambang emas di Papua ini,” katanya.

Salah satu hal yang diingkari Freeport, ujar dia, yakni belum juga dibangunnya smelter atau pengolahan bahan mentah jadi setengah jadi. Padahal kewajiban itu harusnya sudah direalisasikan sejak lima tahun lalu. Ditambah lagi dengan seringkali Freeport terlambat membayar royalti dan tidak terpenuhi.

Mengacu pada kondisi itu, kata Erani, seharusnya pemerintah bersikap tegas dan tak tebang pilih. Perusahaan manapun yang tidak taat aturan harusnya ditindak tegad, tak terkecuali PT Freeport, bahkan perpanjangan kontrak yang baru ditandatangani itu, seharusnya tak perlu dilanjutkan. Menyinggung perusahaan-perusahaan pertambangan lainnya yang beroperasi di Indonesia, Erani menyatakan banyak yang tidak taat peraturan.

Di bidang perminyakan saja, katanya, puluhan perusahaan yang tidak taat aturan, belum lagi perusahaan besar dan kecil yang bergerak di bidang sumber daya alam lainnya, seperti batubara, gas, alumunium, dan timah. Erani mencontohkan di bidang pertambangan, dari sekitar 11 ribu izin pertambangan yang dikeluarkan pemerintah, hanya sekitar dua ribu yang taat membayar pajak. “Praktik-praktik seperti itu masih belum tersentuh pengusutan dari penegak hukum,” ujarnya.

Izin Ekspor Diperpanjang

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan bahwa pemerintah telah memperpanjang izin ekspor PT Freeport Indonsia sampai 6 bulan kedepan. Bahkan memorandum of understanding (MoU) perpanjangan kontrak izin ekspor Freeport rencananya akan ditandatangani.

Lebih lanjut dia menuturkan, dalam waktu enam bulan tersebut, perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) itu harus bisa meyakinkan bahwa semua aspirasi pemerintah dapat terakomodir dengan baik. Sementara untuk negosiasi perpanjangan kontrak, lanjut dia, Freeport ditekankan untuk memberikan revenue lebih besar ke pemerintah dalam kegiatan operasionalnya membangun Papua. “Negosiasi untuk perpanjangan kontrak Freeport harus memberi tekanan untuk meningkatkan Freeport dalam pembangunan Papua, tentunya revenue untuk negara harus lebih besar,” jelas dia.

Selain itu, keterlibatan warga negara Indonesia dalam kegiatan operasionalnya tersebut harus lebih besar, serta memastikan bahwa konten industri dalam negeri, bahan bakunya harus ditingkatkan. “Kehadiran Freeport di Papua harus lebih dirasakan masyarakat setempat, tidak hanya CSR tapi pembangunan-pembangunan yang lebih nyata,” tandas Sudirman.

Dalam kesepakatan, lanjut Sudirman, Freeport setuju untuk membayar bea keluar 7,5% dari ekspor konsentrat tembaga, membayar royalti emas 3,5% dari sebelumnya 1%, dan lainnya. Selain itu, pemerintah hanya memperpanjang MoU dengan Freeport, bukan kontrak Freeport di Papua.

"Saya ingin tegaskan, sejak semalam marak sekali itu beredar SMS dan di media sosial yang menyebut pemerintah telah memperpanjang kontrak Freeport di Papua. Ini saya coba clear kan, bahwa yang diperpanjang itu MoU yang merupakan masa kita berunding dan pemerintah belum memastikan apa-apa terkait Freeport," jelas Sudirman.

BERITA TERKAIT

Tingkatkan Kinerja UMKM Menembus Pasar Ekspor - AKI DAN INKUBASI HOME DECOR

NERACA Bali – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno bertemu dengan para…

UMKM Perikanan Potensial di 12 Provinsi Terus Didorong

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan memberikan dukungan penuh terhadap 376 Unit Pengolahan Ikan (UPI) Usaha Mikro…

Indonesia dan Tunisia Segera Tuntaskan Perundingan IT-PTA

NERACA Tangerang – Indonesia dan Tunisia segera menuntaskan Perundingan Indonesia-Tunisia Preferential Trade Agreement (IT-PTA) pada 2024. Ini ditandai dengan  penyelesaian…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Tingkatkan Kinerja UMKM Menembus Pasar Ekspor - AKI DAN INKUBASI HOME DECOR

NERACA Bali – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno bertemu dengan para…

UMKM Perikanan Potensial di 12 Provinsi Terus Didorong

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan memberikan dukungan penuh terhadap 376 Unit Pengolahan Ikan (UPI) Usaha Mikro…

Indonesia dan Tunisia Segera Tuntaskan Perundingan IT-PTA

NERACA Tangerang – Indonesia dan Tunisia segera menuntaskan Perundingan Indonesia-Tunisia Preferential Trade Agreement (IT-PTA) pada 2024. Ini ditandai dengan  penyelesaian…