Polemik Kewenangan Kelola Desa - Oleh : Andreawaty, Peneliti Lembaga Studi Informasi Strategi Indonesia

Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa telah disahkan DPR periode lalu pada Desember 2014 silam, sebagai kado akhir tahun waktu itu. UU Desa  adalah seperangkat aturan mengenai penyelenggaran pemerintah desa dengan pertimbangan telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan. Undang-Undang ini juga mengatur materi mengenai Asas Pengaturan, Kedudukan dan Jenis Desa, Penataan Desa, Kewenangan Desa, Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Hak dan Kewajiban Desa dan Masyarakat Desa, Peraturan Desa, Keuangan Desa dan Aset Desa, Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan, Badan Usaha Milik Desa, Kerja Sama Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, serta Pembinaan dan Pengawasan Selain itu, Undang-Undang ini juga mengatur dengan ketentuan khusus yang hanya berlaku untuk Desa Adat.

Salah satu poin yang paling krusial dalam pembahasan RUU Desa, adalah terkait alokasi anggaran untuk desa, di dalam penjelasan Pasal 72 Ayat 2 tentang Keuangan Desa. Jumlah alokasi anggaran yang langsung ke desa, ditetapkan sebesar 10 persen dari dan di luar dana transfer daerah. Kemudian dipertimbangkan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, kesulitan geografi. Hal ini dalam rangka meningkatkan masyarakat desa karena diperkirakan setiap desa akan mendapatkan dana sekitar 1.4 miliar berdasarkan perhitungan dalam penjelasan UU desa yaitu, 10 persen dari dan transfer daerah menurut APBN untuk perangkat desa sebesar Rp. 59, 2 triliun, ditambah dengan dana dari APBD sebesar 10 persen sekitar Rp. 45,4 triliun. Total dana untuk desa adalah Rp. 104, 6 triliun yang akan dibagi ke 72 ribu desa se Indonesia.

 

Namun pelaksanaannya masih menimbulkan ganjalan, terjadi  tarik-menarik  antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Mereka punya tafsir sendiri-sendiri atas regulasi soal desa yang termaktub dalam undang-undang tersebut. Kemendagri  berpijak pada UU No 6/2014 tentang Desa yang pada Pasal 1 ayat (16) menggariskan bahwa menteri yang dimaksud ialah menteri yang menangani desa. Dalam penjelasan umum di UU tersebut, dinyatakan bahwa menteri yang menangani desa saat ini ialah Menteri Dalam Negeri.  Kemudian  Pasal 112 ayat (1) disebutkan yang dimaksud pemerintah saat ini adalah Menteri Dalam Negeri yang melakukan pembinaan umum penyelenggaraan pemerintahan desa. Dengan pijakan seperti itu, Kemendagri merasa pantas dan berhak mengurusi desa. Sedangkan Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi berpijak Perpres No 165/2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja mengatur bahwa mereka bertugas memimpin serta mengoordinasikan penyelenggaraan tugas dan fungsi di bidang desa. Dari nomenklaturnya, Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi merasa lebih pas menjalankan amanat UU Desa, termasuk mengurus dana desa.

 

UU Desa dibuat untuk mempercepat komitmen yang amat mulia yakni mesejahterakan desa, karena itu sangat tidak bijak  jika undang-undang itu tidak bisa dilaksanakan secepatnya hanya karena terjadi tarik-menarik kewenangan antara kedua kementerian. Lebih tidak elok lagi bila muncul kesan bahwa yang terjadi bukan cuma berebut mengurus desa, melainkan berebut mengurus dana desa yang sangat besar.

 

Lebih memalukan lagi jika publik menilai bahwa berlarutnya penyusunan Satuan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi ini karena tarik menarik kepentingan antara elite partai politik. Disebutkan bahwa PDI-P dan Partai NasDem berkepentingan agar sebagian urusan desa, khususnya urusan pemerintahan desa tetap ditangani oleh Kemendagri. Sedangkan Kementerian Desa didukung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berpedoman pada UU Desa yang menegaskan agar urusan desa ditangani secara holistik oleh Menteri Desa, sebagai kementerian yang dibentuk secara khusus untuk menangani implementasi UU Desa. 

 

Forum Pembaharuan Desa (FPD) Nasional, Agus Tri  Raharjo menyebut perebutan kewenangan menjalankan UU Desa antara Kemendagri dengan  Kemendes  Desa PDTT penuh unsur politis. Penyebabnya  dana yang akan dikucurkan untuk pengelolaan dan pemberdayaan desa bernilai miliaran rupiah menjadi rebutan dua kementerian, karena anggarannya cukup besar. Mendagri  pasti punya kepentingan politik jangka panjang untuk partainya. Kementerian Desa juga punya hak, karena presiden sudah membentuk kementerian baru ini untuk kemajuan dan perkembangan desa. Menurutnya  FPD yang selama ini aktif mengawal lahirnya UU Desa lebih memilih Kementerian Desa PDTT  untuk menjalankan UU Desa dan menyarankan agar Kemendagri mengurusi setingkat kecamatan ke atas. 


Selama  dua pekan terakhir telah terjadinya perdebatan soal kewenangan desa antara Kemendes-PDTT dengan Kemendagri yang dipublikasikan secara luas oleh media sosial. Penulis beharap agar polemik tersebut segera diakhiri, karena akan membuat masyarakat perdesaan gelisah dan justru malah muncul  anggapan telah terjadi ketidakharmonisan antar kementerian dalam pemerintah Presiden Joko Widodo. Apalagi partai politik baik yang mendukung Kemendagri maupun  yang mendukung Kemendes-PDTT sama-sama berasal dari Koalisi Indonesia Hebat (KIH) yang mendukung pemerintahan Jokowi-JK.  Bila perbedaan pendapat ini terus dibiarkan berkembang dapat menimbulkan perpecahan dalam koalisi yang bisa menghambat jalannya  roda pemerintahan. 


Tidak Konsisten

 

Saat ini bola masih berada ditangan Presiden Joko Widodo, sebaiknya presiden segera memutuskan Kementerian mana  yang mengurus desa  supaya mengakhiri kegelisahan masyarakat desa. Pasalnya keputusan yang mengantung itu hanya akan membuat pembanguan desa terbengkalai. Dari laman Rol, dikabarkan pada 4/1/2015, PKB melalui Wasekjen, Malik Haramain dalam konfrensi pers di kantor PKB, meminta Presiden Joko Widodo untuk segera memperjelas realisasi Undang-Undang Desa, dengan menyerahkan tanggung jawab pelaksanaan kepada Kemendes-PDTT. PKB menilai pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang masih terkendala masalah siapa yang berwenang untuk menjalankan apakah Kementerian Dalam Negeri atau Kemendes PDTT. Partai Kebangkitan Bangsa meminta implementasi UU nomor 6 tahun  2014 diserahkan sepenuhnya kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Terkait dengan kelambatan Jokowi menangani masalah di desa, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)  menilai Jokowi tidak konsisten dengan janjinya.

 

Sekedar mengingatkan, pada saat blusukan di Alun-Alun Kabupaten Subang Jawa Barat, ketika mendengar keluhan warga terkait belum keluarnya  Peraturan Presiden (Perpres) UU Desa, Jokowi mengatakan jika belum keluar, kalau saya jadi presiden langsung saya keluarkan Perpres Desa. Karena berdasarkan penjelasan Pasal 72 Ayat (2) dan Pasal 72 Ayat (4) dalam UU Desa, besaran rata-rata yang diperoleh tiap desa di Indonesia adalah senilai Rp 1,4 miliar per tahun. Dana tersebut menurutnya dapat digunakan untuk membantu pembangunan infrastruktur pertanian atau menjadi modal petani.

 

Pada kesempatan itu juga Jokowi mengatakan infrastruktur pertanian juga dibutuhkan seperti membangun irigasi dan bendungan sebanyak-banyaknya. Bukan malah membangun pusat belanja yang justru bisa meningkatkan budaya konsumsi.  Jokowi menambahkan, bank khusus petani pun semestinya dibentuk agar petani tidak mencari pinjaman modal dari rentenir yang bunganya mencekik leher. Juga mendekatkan petani dengan pasar. Karena seringkali makelar-makelar sebabkan petani tergerus keuntungannya. Kalau itu dilakukan, pertukaran uang di daerah menjadi besar. Rakyat sejahtera karena rakyat berproduksi. Apalagi tahun depan persaingan bukan lagi antar daerah tapi antar negara memasuki perdagangan ASEAN. Jadi ajarilah anak-anak kerja keras, disiplin, mental berkompetisi. Itu bisa kalau melakukan revolusi mental.***

BERITA TERKAIT

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…

BERITA LAINNYA DI Opini

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…