Pelaku Usaha Perikanan Skala Kecil - KIARA Fasilitasi Dialog Pemerintah dan Nelayan

NERACA

Jakarta - Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) akan menyelenggarakan Temu Akbar Nelayan Indonesia. Pertemuan ini akan dihadiri oleh nelayan, perempuan nelayan, petambak garam, pembudidaya dan pelestari ekosistem pesisir, serta mahasiswa dan akademisi pada tanggal 26-28 Januari 2015 di Jakarta.

Temu Akbar Nelayan Indonesia 2015 merupakan forum silaturahmi antar-masyarakat pesisir dari Miangas hingga Rote. Tujuannya adalah pertama, memfasilitasi pertukaran pengalaman perjuangan pemenuhan hak-hak konstitusional antar-peserta; kedua, menjembatani dialog masyarakat pesisir dengan pemerintah; dan ketiga, menghasilkan rekomendasi 2 tahunan yang harus ditindaklanjuti oleh peserta dan pemerintah, serta mandat kepada KIARA. Tema yang diangkat adalah “Menghadirkan Negara untuk Melindungi dan Menyejahterakan Nelayan”.

“Temu Akbar Nelayan Indonesia 2015 menjadi momentum Presiden Jokowi dan Kabinet Kerja untuk berdialog dengan masyarakat pesisir lintas profesi: nelayan, perempuan nelayan, petambak garam, pembudidaya dan pelestari ekosistem pesisir. Dari dialog inilah, diharapkan timbul kesepahaman bahwa Negara berkewajiban memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada masyarakat pelaku perikanan skala kecil. Apalagi Presiden Jokowi ingin memastikan setiap rakyat di seluruh pelosok Tanah Air merasakan pelayanan pemerintahan,” kata Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA, Senin (26/1).

Temu Akbar Nelayan Indonesia 2015 diadakan dalam rangkaian kegiatan, seperti pembukaan, testimoni, musik akustik dan Kenduri Laot pada tanggal 26 Januari 2015; orasi dan dialog kebangsaan, serta diskusi 5 isu tematik (perikanan tangkap, perikanan budidaya, perempuan nelayan, petambak garam dan pelestari ekosistem pesisir) di Gedung Joeang, Jakarta, pada 27 Januari 2015; dan diakhiri dengan dialog dengan pemerintah, pengumuman penghargaan, pemutaran perdana film “Mangrove untuk Kehidupan” dan malam budaya bahari di Teater Kecil, Taman Ismail Marzuki, pada tanggal 28 Januari 2015.

Film “Mangrove untuk Kehidupan” bercerita tentang kerusakan hutan mangrove yang kian masif di Indonesia akibat alih fungsi menjadi kebun kelapa sawit, tambak dan reklamasi pantai untuk apartemen, hotel dan kawasan wisata berbayar. Dalam situasi inilah, KIARA mendapati mangrove dapat diolah sebagai sumber penghidupan masyarakat pesisir, seperti makanan, minuman, obat-obatan dan kosmetik. Di akhir cerita, KIARA mengajak masyarakat Indonesia untuk turun-tangan menyelamatkan hutan mangrove yang tersisa.

Sebagai catatan, Pusat Data dan Informasi KIARA (Juni 2014) mencatat sedikitnya 255 nelayan tradisional hilang dan meninggal dunia di laut. Nelayan tradisional melaut tanpa perlindungan asuransi iklim dan kepastian nasib jika mereka hilang atau meninggal dunia di laut.

Sementara itu, pada kesempatan sebelumnya, Aktivis dari Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Riza Damanik mendesak pemerintah untuk segera mengeluarkan aturan berupa Peraturan Pemerintah (PP) untuk pemberdayaan nelayan-nelayan kecil. "Berdasarkan UU No 31/2004 tentang Perikanan, pemerintah seharusnya mengeluarkan Peraturan Pemerintah untuk memberdayakan nelayan-nelayan kecil," kata Riza.

Dalam Pasal 64 UU No 31/2004 disebutkan, "ketentuan lebih lanjut mengenai nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63 diatur dengan Peraturan Pemerintah". Sementara, menurut dia, Instruksi Presiden No 1/2010 yang terkait dengan kesejahteraan nelayan dinilai masih belum kuat karena tidak memiliki sanksi yang tegas bila ada lembaga pemerintahan yang tidak melaksanaan instruksi dengan baik dan benar.

Riza juga mengkritik kebijakan pemerintah yang belum menunjukkan tanda-tanda kesejahteraan nelayan akan membaik. “Justru sebaliknya! Angka kemiskinan nelayan bertahan pada porsi 25% dari total rakyat miskin Indonesia,” kata dia.

Menurut Riza, lapangan pekerjaan kian menyempit. Terbatasnya ketersediaan bahan baku ikan dan udang telah memaksa industri pengolahan ikan di Medan, Lampung, Jawa Timur, Makassar, dan hingga Sulawesi Utara, tutup dan merumahkan ribuan tenaga kerjanya. Diperparah dengan lemahnya penegakan hukum. Sekitar 40 ribu nelayan asing telah mengambil-alih pekerjaan nelayan Indonesia di atas kapal-kapal ikan berbendera Indonesia.

BERITA TERKAIT

Hingga H+3 Pertamina Tambah 14,4 juta Tabung LPG 3 Kg

NERACA Malang – Selama Ramadhan hingga H+3 Idul Fitri 2024, Pertamina melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga, telah menambah pasokan…

Pengembangan Industri Pengolahan Kopi Terus Dirorong

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong perkembangan industri pengolahan kopi nasional. Hal ini untuk semakin mengoptimalkan potensi besar…

Konsumsi Energi Listrik SPKLU Meningkat 5,2 Kali Lipat - MUDIK LEBARAN 2024

NERACA Jakarta – Guna memanjakan pemudik yang menggunakan kendaraan listrik EV (Electric Vehicle), 1.299 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum…

BERITA LAINNYA DI Industri

Hingga H+3 Pertamina Tambah 14,4 juta Tabung LPG 3 Kg

NERACA Malang – Selama Ramadhan hingga H+3 Idul Fitri 2024, Pertamina melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga, telah menambah pasokan…

Pengembangan Industri Pengolahan Kopi Terus Dirorong

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong perkembangan industri pengolahan kopi nasional. Hal ini untuk semakin mengoptimalkan potensi besar…

Konsumsi Energi Listrik SPKLU Meningkat 5,2 Kali Lipat - MUDIK LEBARAN 2024

NERACA Jakarta – Guna memanjakan pemudik yang menggunakan kendaraan listrik EV (Electric Vehicle), 1.299 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum…