Kenaikan Annual Listing Fee - Pelaku Pasar Suarakan Keras Penolakan

NERACA

Jakarta – Kebijakan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) yang menaikkan biaya pencatatan tahunan, terus mendapatkan penolakan dari pelaku pasar. Setelah dari Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) yang menolak rencana tersebut, kali ini perwakilan dari PT Panin Sekuritas ikut angkat suara untuk menyampaikan hal yang sama terhadap penolakan kebijakan tersebut.

Menurut Sekretaris Perusahaan Panin Sekuritas, Prama Nugraha, kebijakan kenaikan biaya pencatatan tahunan (annual listing fee) yang diberlakukan PT Bursa Efek Indonesia sangat memberatkan, “Kenaikan annual listing fee cukup memberatkan, karena itu kita tolak kebijakan tersebut,”ujarnya di Jakarta, kemarin.

Dia mengungkapkan, Panin Sekuritas harus membayar biaya pencatatan tahunan sebesar Rp250 juta, meningkat 500% dibandingkan sebelumnya sekitar Rp50 juta. Kenaikan itu disebabkan perusahaan yang bergerak di sektor keuangan tersebut dikenakan batas atas.

Padahal kapitalisasi pasar (market capitalization) Panin Sekuritas Rp3,5 triliun. Biaya pencatatan tahunan Panin Sekuritas disamakan dengan perusahaan yang memiliki kapitalisasi pasar mencapai Rp300 triliun.
Prama mengusulkan, BEI menggunakan biaya pencatatan tahunan yang sebelumnya, yakni minimal Rp5 juta dan maksimal Rp100 juta berdasarkan nilai kapitalisasi pasar emiten. Atau menggunakan sistem berjenjang atau kelompok yang menggunakan acuan kapitalisasi pasar. "Akan adil dan wajar,”ujarnya.

Hal yang sama juga disampaikan perwakilan dari PT Surya Citra Media Tbk, Hardijanto. Dirinya menuturkan, biaya pencatatan tahunan berdampak perusahaan pasar modal yang berkategori medium capitalization (perusahaan menengah) dan small capitalization (perusahaan kecil). Jumlah kedua jenis emiten itu mendominasi dibandingkan perusahaan besar big cap.

Lalu perwakilan dari PT Ciputra Development Tbk, Tulus, meminta penjelasan akan acuan besaran biaya pencatatan tahunan yang baru. Direktur Eksekutif Asosiasi Emiten Indonesia, Isakayoga, mengungkapkan batas atas biaya pencatatan tahunan sebesar Rp250 juta, naik 66,67%. Sementara batas bawah Rp50 juta, meningkat 90%.

Selain berdasarkan kapitalisasi pasar untuk penghitungan biaya pencatatan tahunan. Pemberlakuan aturan itu berdampak bagi perusahaan. Oleh karena itu, dirinya mendesak agar prinsip keadilan perlu diperbaiki. Dia menambahkan, kenaikan biaya pencatatan tahunan emiten mencapai 200%, 400%, hingga 1.000%, secara rasio persentase, peningkatan tersebut dinilai tidak wajar karena rata-rata di atas 100%,”Kita setuju kalau naik itu biaya pencatatan tahunan yang normatif dari ketentuan sebelumnya mengacu pada tingkat inflasi," kata Isakayoga.

Atau struktur kelompok bagi emiten untuk biaya pencatatan tahunan yang dibebankan. Kenaikan biaya pencatatan tahunan berdampak langsung bagi emiten. Apalagi perusahaan sedang menghadapi permasalahan dalam pengeluaran operasional, antara lain meningkatnya upah buruh, kenaikan tarif dasar listrik (TDL), dan pungutan OJK (Otoritas Jasa Keuangan). "Emiten memang di tahun ini merupakan bagian yang paling banyak menerima beban biaya,”tandasnya. (bani)

 

BERITA TERKAIT

Kemana Jasa Marga dan PUPR? - Stasiun Whoosh Karawang Belum Beroperasi

Stasiun Kereta Cepat Whoosh Karawang hingga kini masih belum bisa digunakan sebagai tempat pemberhentian meski sebenarnya sudah rampung. Penyebabnya karena…

PGEO Beri Kesempatan Setara Bagi Perempuan

Dalam rangka memperingati hari Kartini dan mendukung kesetaraan perempuan, PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) juga memberikan kesempatan yang luas…

Hasil Keputusan MK Hambat Penguatan IHSG

NERACA Jakarta -Hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa yang dilayangkan pasangan calon (paslon) capres dan cawapres No.1 dan…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Kemana Jasa Marga dan PUPR? - Stasiun Whoosh Karawang Belum Beroperasi

Stasiun Kereta Cepat Whoosh Karawang hingga kini masih belum bisa digunakan sebagai tempat pemberhentian meski sebenarnya sudah rampung. Penyebabnya karena…

PGEO Beri Kesempatan Setara Bagi Perempuan

Dalam rangka memperingati hari Kartini dan mendukung kesetaraan perempuan, PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) juga memberikan kesempatan yang luas…

Hasil Keputusan MK Hambat Penguatan IHSG

NERACA Jakarta -Hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa yang dilayangkan pasangan calon (paslon) capres dan cawapres No.1 dan…