Februari, Tarif Listrik 10 Golongan Turun

NERACA

Jakarta -  PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) bakal menurunkan tarif listrik non subsidi 10 golongan pada Februari 2015 dibandingkan Januari 2015. Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marbun mengatakan, tarif listrik turun karena harga minyak sebagai salah satu acuan penetapannya terus mengalami penurunan. "Tarif listrik akan turun, karena harga minyak juga turun," katanya, di Jakarta, Jumat (23/1), pekan lalu.

Ke-10 golongan pelanggan listrik itu adalah rumah tangga menengah R2 dengan daya 3.500-5.500 VA, rumah tangga besar R3 6.600 VA ke atas, bisnis menengah B2 6.600-200.000 VA, bisnis besar B3 di atas 200 kVA, industri menengah I3 di atas 200 kVA, industri besar I4 di atas 30.000 kVA, pemerintah P1 6.600-200.000 VA, pemerintah P2 di atas 200 kVA, penerangan jalan umum P3, dan pelanggan layanan khusus.

Pada Januari 2015, tarif listrik ke-10 golongan tersebut adalah Rp1.496,05 per kWh untuk pelanggan R2 3.500-5.500 VA, R3 6.600 VA ke atas, B2 6.600-200.000 VA, P1 6.600-200.000 VA, dan P3.

Sementara, untuk pelanggan B3 dengan daya di atas 200 kVA, I3 di atas 200 kVA, dan P2 di atas 200 kVA dikenakan formula Rp1.077,18 per kWh.

Untuk pelanggan I4 berdaya 30 MVA ke atas dikenakan formula Rp1.011,99 dan golongan khusus L/TR, TM, dan TT Rp1.574,57 per kWh.

Khusus empat golongan tarif yakni R3 dengan daya di atas 6.600 VA, P1 6.600-200.000 VA, dan B2 6.600-200.000 VA, dan B3 di atas 200 kVA, menurut Benny, penurunan tarif listrik bakal melebihi besaran periode Januari 2015 dibandingkan Desember 2014. "Indikator harga minyak semakin turun dibandingkan sebelumnya," katanya.

Pada Desember 2014, PLN menetapkan tarif listrik tiga golongan pelanggan yakni R3 dengan daya di atas 6.600 VA, P1 6.600-200.000 VA, dan B2 6.600-200.000 VA sebesar Rp1.496,33 per kWh.

Sementara, pada Januari 2015, tarif ketiga golongan tersebut turun tipis menjadi Rp1.496,05 per kWh. Dengan demikian, ada penurunan hanya Rp0,28 per kWh atau 0,02 persen.

Untuk golongan pelanggan listrik nonsubsidi lainnya yakni B3 di atas 200.000 VA mengalami penurunan dari formula Rp1.128,88 menjadi Rp1.077,18 per kWh.

 Penurunan tarif keempat golongan tarif nonsubsidi tersebut sudah terjadi sejak November 2014 mengikuti harga minyak yang turun. Sementara, tarif enam golongan lainnya baru diberlakukan tarif penyesuaian otomatis sejak 1 Januari 2015.

Meski tariff listrik diturunkan, tapi seperti diketahui bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% untuk pelanggan listrik rumah tangga 2.200-6.600 Watt. "Kita akan kenakan 2.200 watt sampai dengan 6.600 watt," kata Plt Dirjen Pajak Mardiasmo.

Mardiasmo menilai pelanggan listrik rumah tangga dengan daya tersebut sudah tergolong mampu. Sehingga mampu untuk membayar PPN sebesar 10%. Bagi penerimaan negara, dari kebijakan ini potensinya bisa mencapai Rp 2 triliun. "Kalau itu dikenakan itu potensinya sekitar Rp 2 triliun," sebutnya.

Dia juga mengatakan pihaknya memiliki data lengkap dari pengguna listrik tersebut, karena telah bekerjasama dengan PT PLN (Persero). "Kita kan tahu berapa orang yang punya itu, jumlahnya berapa, nilainya berapa, orang pajak kan tahu," katanya. Sekarang akan dilakukan revisi aturan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) soal PPN, harapannya dapat terealisasi pada kuartal I-2015. [agus]

BERITA TERKAIT

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…