RENCANA PENGENAAN PPN LISTRIK RUMAH TANGGA - Pemerintah Dinilai Tidak Bijak

Jakarta – Kalangan pengamat menilai pemerintah tidak bijak jika mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang membebani pajak pertambahan nilai (PPN) 10% terhadap konsumen pengguna listrik 2.200 watt. Pasalnya, sebagian besar masyarakat berpenghasilan tetap sudah menanggung beban berat akibat kenaikan harga-harga barang, biaya transportasi.

NERACA

Sekretaris Jenderal Asosiasi Pembayar Pajak Indonesia (APPI) Sasmito Hadinegoro mengatakan, tidak seharusnya pemerintah mengenakan PPN terhadap pengguna listrik 2200 watt. Karena  kebanyakan pengguna listrik 2200 watt hanyalah masyarakat berpenghasilan biasa saja.

"Masih banyak potensi pajak yang hingga kini belum dimaksimalkan, seperti pajak tambang dan migas. Jadi memang yang seperti ini yang harus di maksimalkan," ujarnya kepada Neraca, Kamis (22/1).

Lebih lanjut Sasmito menilai target penerimaan pajak di sektor tambang tersebut belum maksimal di tengah potensi pajak yang masih tinggi. Penerimaan perpajakan secara nominal,  diharapkan meningkat pasca kesepakatan pemerintah dengan perusahaan tambang besar seperti Freeport dan Newmont.

Pajak ekspor mineral perusahaan tambang itu mampu meningkatkan penerimaan pajak secara signifikan. Selain itu, pemerintah dinilai belum transparan dalam pengelolaan pajak pertambahan nilai (PPN). Idealnya, kontribusi PPN juga mencapai 10 % terhadap PDB. Transparansi juga perlu dilakukan untuk pajak korporasi melalui perbankan. Ditambah lagi, belum optimalnya pengenaan pajak progresif bagi masyarakat berpendapatan tinggi.

Di tengah kondisi minimnya jumlah pegawai pajak, lanjutnya, pemerintah ke depan diminta fokus menggali pajak di sektor menengah ke atas baik korporasi maupun wajib pajak pribadi sebagai penerapan asas keadilan dan proporsionalitas. Dengan hanya mengandalkan pajak ekspor migas tanpa mengoptimalkan potensi yang ada, maka menunjukkan ketidakseriusan dalam penegakan hukum, mencegah kebocoran, dan meningkatkan transparansi.

“Kalau saja penerimaan-penerimaan pajak bisa dioptimalkan dengan cara lebih transparan dan akuntabel saya pikir tax ratio 13-14% sangat bisa, apalagi kalau benchmark-nya Malaysia, Filipina yang sudah lebih dari 15 % padahal ukuran ekonominya jauh lebih besar Indonesia,” katanya.

Sebelumnya pemerintah akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada pengguna listrik rumah tangga di atas 2.200 watt hingga 6.600 watt. Nantinya, PPN yang dikenakan sebesar 10%.  

"Pajaknya 10% dari pengenaan jasa listrik di atas 2.200 sampai dengan 6.600," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pajak Mardiasmo di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (21/1) 

Alasan pemerintah mengenakan PPN 10 persen untuk pengguna listrik diatas 2.200 watt karena melihat adanya potensi penerimaan negara sebesar Rp 2 triliun. Oleh karena itu, pemerintah akan menyiapkan melalui peraturan Menkeu.

Kurang Tepat

Pengamat kelistrikan Fabby Tumiwa menilai upaya pemerintah yang ingin menambah penerimaan negara lewat pajak listrik merupakan langkah yang kurang tepat. Pasalnya listrik merupakan kebutuhan dasar masyarakat. “Listrik itukan kebutuhan dasar masyarakat ya masa iya mau dikenakan pajak juga. Jangan-jangan nanti kalau beli air minum dikenakan pajak juga karena minum juga kebutuhan dasar,” ujarnya.

Menurut dia, masih banyak objek pajak lain yang bisa dimanfaatkan namun belum dimaksimalkan oleh pemerintah. “Kalau makan di restoran itukan kena PPn. Apakah sudah semua restoran mengenakan PPn terhadap konsumennya?. Selain itu masih ada lagi potensi pajak seperti tambang yang juga masih minim setorannya padahal setiap tahunnya banyak sumber daya alam Indonesia yang dikeruk tanpa membayar pajak yang jelas,” katanya.

Lebih jauh lagi, saat ini listrik membutuhkan dukungan dari pemerintah dan swasta. Dalam proyek 35.000 megawatt yang diusung pemerintah, sambung dia, maka perlu ada akselerasi untuk mencapai target tersebut. “Saat ini yang harus dikejar adalah bagaimana agar rasio elektrifikasi bisa maksimal dan proyek ambisius tersebut bisa dicapai. Bukannya dengan membebankan masyarakat untuk dikenakan PPn, meskipun yang dikenakan adalah dengan daya yang besar artinya orang mampu,” jelasnya.

Fabby berharap pemerintah kembali menimbang dengan matang atas rencana pengenaan PPn tersebut. Pasalnya jika tetap dikenakan maka akan banyak pihak yang merasa dibebankan terlebih penggunaan listrik dengan daya tinggi lebih untuk industry. “Kalau industrinya pada terbebani maka nantinya akan menghambat pertumbuhan ekonomi karena dunia usahanya tidak berjalan,” pungkasnya. 

Direktur eksekutif Indonesia Global Justice (IGJ) M. Riza Damanik menilai, wacana pemerintah mengenakan PPN kepada pengguna listrik rumah tangga di atas 2.200 watt hingga 6.600 watt sebesar 10% adalah tindakan yang tidak kreatif dan akan menambah beban hidup masyarakat. Mengingat untuk kapasitas 2.200 watt didominasi oleh kalangan menengah, bukan golongan atas. "Beban kebutuhan masyarakat sekarang tinggi, terutama kebutuhan pokok yang sampai dengan saat ini masih belum turun, akibat kenaikan BBM pada November 2014 lalu. Jangan ditambah lagi," katanya.

Kalau memang pemerintah ingin mengejar target pajak, banyak yang bisa diambil seperti perusahaan swasta, atau pajak orang kaya yang selama ini tidak mau bayar pajak. Jangan lagi-lagi kebijakan pemerintah malah membebani masyarakat banyak. "Direktorat Pajak harusnya bisa lebih kreatif dan efektif dalam mengeluarkan kebijakan. Jangan sampai masyarakat bawah yang selalu jadi korban kebijakan," ujarnya.

Untuk itu, dirinya meminta agar Direktorat Pajak meninjau ulang atas kebijakan itu. Jangan sampai kebijakan itu dikeluarkan disaat kondisi beban masyarakat yang lagi tinggi. "Boleh saja menggulirkan kebijakan itu, tapi tidak sekarang," ucapnya.

Anggota Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sularsi mengatakan, masyarakat atau konsumen harus diberikan informasi yang jelas mengenai rencana pemerintah yang akan mengenakan PPN kepada pengguna listrik rumah tangga di atas 2.200 watt hingga 6.600 watt. Pemerintah harus mensosialisasikan kepada masyarakat mengenai alasan mengenakan pajak pengguna listrik tersebut sehingga masyarakat tidak terkejut atas penggenaan pajak listrik ini. 

“Kenaikan BBM yang lalu telah menjadi efek domino sehingga banyak kenaikan yang terjadi di masyarakat. Setelah listrik dan gas sudah naik, jangan sampai ketentuan pajak pengguna listrik ini membebankan masyarakat,” kata dia.

Sularsi menambahkan pajak itu berasal dari negara, kemudian menerapkan pajak tersebut melalui sektor listrik sehingga PLN sebagai perusahaan negara yang bergerak di bidang listrik ini juga harus mensosialisasikan kepada pengguna listrik. Kemudian PLN jangan sampai dikambinghitamkan dikarenakan adanya pengenaan pajak ini, dimana masyarakat mengeluhkan pajak ini namun pelayanan listrik tidak memadai.

Dia juga menjelaskan hal yang terpenting dalam pengenaan pajak pengguna listrik ini adalah pertimbangannya harus bijak dan tepat sehingga tidak merugikan masyarakat. Apabila penggenaan pajak listrik ini akan diterapkan maka diharapkan hasil dari pajak ini digunakan untuk pelayanan masyarakat yang lebih optimal.

“Selain untuk meningkatkan kas negara, maka penggenaan pajak listrik ini harus digunakan untuk kepentingan pelayanan publik yang bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya. bari/iwan/agus/mohar

 

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…