Lukai Kepercayaan Investor - Kasus AAA Securities Coreng Pasar Modal

NERACA

Jakarta -Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) menilai kasus dugaan penipuan yang dilakukan Direktur Utama AAA Sekuritas Andri Rukminto atas repo fiktif di dua bank yaitu PT Bank BPD Maluku dan PT Bank Antar Daerah (ANDA) akan menimbulkan ketidakpercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.

Ketua Umum APEI Susi Meilina mengungkapkan, otoritas pasar modal Indonesia saat ini tengah gencar melakukan sosialisasi untuk bisa menarik banyak investor. Maka dengan kasus yang menimpa AAA Sekuritas, memungkinkan investor hilang kepercayaan terhadap pasar modal,”Saat ini kita kan sedang bertujuan memperbanyak jumlah investor di pasar modal. Dengan kejadian ini bisa saja akan membuat kerugian, kerugiannya berupa ketidakpercayaan investor, padahal kita lagi giat-giatnya,”ujarnya di Jakarta, Kamis (22/1).

Menurutnya, industri pasar modal merupakan salah satu industri yang punya berbagai regulasi ketat, pelanggaran yang dilakukan tentunya akan ada sanksinya,”Pasar modal itu highly regulated, sudah diatur detil untuk operation termasuk pengaturan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD), ketaatan, dan lain-lain, selayaknya anggota APEI harus melakukan apa yang sudah diatur,”jelasnya.

Namun begitu, Susi menyebutkan, pihaknya masih akan melihat hasil pemeriksaan yang bersangkutan. Dia berharap, masyarakat masih menaruh kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia,”Ada asas praduga tak bersalah, kita tunggu hasilnya saja. Pengalaman masa lalu, kejadian-kejadian seperti ini takutnya akan menimbulkan ketidakpercayaan investor,"paparnya.

Sebelumnya, Deputi Komisioner OJK Pengawas Pasar Modal, Sarjito pernah mengatakan, OJK akhirnya membekukan kegiatan usaha dan rekening broker saham AAA Securities. Disebutkan, pembekuan tersebut merupakan arahan dari OJK kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI),”Kita memerintahkan kepada BEI untuk menghentikan sementara kegiatan usaha AAA sebagai Perantara Pedagang Efek terhitung sejak tanggal 3 Desember 2014 karena tidak dapat memenuhi persyaratan nilai minimum MKBD akibat dari transaksi Repo," katanya.

Berdasarkan Peraturan OJK nomor V.D.5 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan MKBD, batas minimum MKBD untuk perusahaan efek adalah Rp 25 miliar. OJK juga memerintahkan KSEI terhitung sejak 4 Desember 2014 membekukan rekening Efek AAA, kecuali dalam rangka penyelesaian transaksi bursa.

Sedangkan pemindahan Efek dan atau dana nasabah hanya dapat dilakukan kepada nasabah dengan Single Investor Identification (SID) yang sama. Sebagai informasi, OJK menemukan adanya transaksi Reverse Repo surat berharga Rp 262 miliar di BPD Maluku, serta pembelian Reverse Repo surat berharga Rp 146 miliar dan US$ 1,25 juta di Bank ANDA. Kedua transaksi tersebut dilakukan masing-masing bank dengan AAA tanpa didasari dengan underlying transaction yang telah diperjanjikan. (bani)

BERITA TERKAIT

Tumbuh by Astra Financial Raih 2,5 Juta Kunjungan

Pameran virtual pertama Astra Financial, Tumbuh by Astra Financial yang digelar dua pekan mencatatkan lebih dari 2,5 juta kunjungan konsumen.…

Berkolaborasi Wujudkan Mudik Sehat dan Aman

Budaya mudik di Indonesia jelang libur lebaran selalu menyisakan masalah, khususnya potensi lonjakan volume kendaraan dan angka kecelakaan. Maka tak…

Gandeng Kerjasama Telkom - LKPP Rilis Sistem E-Katalog Versi 6.0 Yang Lebih Responsif

Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan transparansi dalam pengadaan barang, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bekerjasama dengan PT Telkom Indonesia…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Tumbuh by Astra Financial Raih 2,5 Juta Kunjungan

Pameran virtual pertama Astra Financial, Tumbuh by Astra Financial yang digelar dua pekan mencatatkan lebih dari 2,5 juta kunjungan konsumen.…

Berkolaborasi Wujudkan Mudik Sehat dan Aman

Budaya mudik di Indonesia jelang libur lebaran selalu menyisakan masalah, khususnya potensi lonjakan volume kendaraan dan angka kecelakaan. Maka tak…

Gandeng Kerjasama Telkom - LKPP Rilis Sistem E-Katalog Versi 6.0 Yang Lebih Responsif

Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan transparansi dalam pengadaan barang, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bekerjasama dengan PT Telkom Indonesia…