Evaluasi Sistem JKN - Oleh: Rizky Adriansyah, Ketua Divisi Kajian MER-C Indonesia

Sudah satu tahun lebih penerapan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dilaksanakan. Banyak tantangan, tapi masalah yang dihadapi BPJS Kesehatan juga tak semakin berkurang. Evaluasi sistem JKN oleh berbagai pihak, mulai dari masyarakat awam, praktisi kesehatan, pakar asuransi, dan pemerintah sendiri. Banyak yang menilai gagal, tapi tak sedikit yang menyatakan cukup berhasil.

Dua perusahaan ternama yang cukup kredibel, PT MRC dan PT Sucofindo, melakukan survei “kepuasan” masyarakat dalam pelaksanaan JKN. Hasilnya cukup membuat BPJS Kesehatan sebagai “perusahaan asuransi kesehatan” negara berbangga hati. Lebih dari 80 persen masyarakat menyatakan, pengguna JKN cukup puas atas pelayanan di fasilitas kesehatan tingkat primer dan lanjutan. Jika dilihat dari teknik sampling-nya, penelitian ini cukup akurat.

Namun, banyak hal yang mengganjal hasil penelitian itu. Pertama, adakah konflik kepentingan atas penelitian itu? Sumber dananya dari mana? Siapa yang memberikan jaminan penelitian dilakukan mandiri tanpa melibatkan pemerintah dan BPJS Kesehatan?

Kedua, bagaimana model dan teknik wawancaranya? Siapa surveyor dan bagaimana pelatihannya? Ketiga, penelitian juga melakukan survei “kesadaran” masyarakat. Apa saja yang ditanyakan selain berobat gratis?

Ketiga, sejauh mana “kepuasan” masyarakat itu berkorelasi dengan indikator derajat kesehatan rakyat? Kalau derajat kesehatan 2014 membaik, tentu BPJS Kesehatan dan pemerintah boleh bangga. Sebaliknya, jika derajat kesehatannya memburuk, hasil penelitian hanyalah pencitraan.

Apa saja indikator derajat kesehatan? Yang terpenting adalah angka kematian ibu (AKI), angka kematian bayi (AKB), dan angka harapan hidup (AHH). Ibu Nila Moeloek sebagai menteri kesehatan sangat memahami ini karena cukup banyak bergelut dengan Millenium Development Goals (MDG’s) yang ditargetkan tercapai pada 2014. Pemerintah jangan memanipulasi ketiga angka itu karena akan merusak citra Indonesia di mata internasional.

Sebagai praktisi kesehatan, saya lebih banyak melihat masalah JKN yang dihadapi masyarakat dan tenaga kesehatan. Saya tetap mengkajinya secara komprehensif dari hulu sampai hilir. Di hilir, banyak keluhan masyarakat atas proses administrasi yang rumit dan kesulitan yang dihadapi tenaga kesehatan. Kalau ini dibahas satu per satu, mungkin pemerintah dan BPJS Kesehatan akan menjawab ngeles, itu karena implementasinya baru berjalan setahun.

Semua yang terjadi di hilir tidak terlepas dari masalah di hulu, yakni kebijakan UU dan peraturan di bawahnya. Sebelum diterapkannya UU SJSN dan UU BPJS per 1 Januari 2014, saya tegas menolak karena bertentangan dengan isi dan semangat UUD 1945. Namun, karena Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak judicial review atas kedua UU itu, saya menjadi sedikit apatis. Memang tidak mudah melawan kekuatan raksasa di negara ini.

Kejadian tidak manusiawi akibat sistem JKN ini membuat saya harus berteriak kembali. Kebijakan kartu JKN yang baru dapat difungsikan setelah tujuh hari, moral hazard yang diakui pemerintah sendiri, fraud, dan lainnya tidak terlepas dari sistem asuransi yang diatur di UU SJSN dan UU BPJS. Saya selalu menyebutnya sebagai UU “asuransi berbungkus jaminan”. UU menyebut jaminan sosial, tapi isinya asuransi sosial.

Mengapa saya menyebutnya bertentangan dengan UUD 1945? Konstitusi secara tekstual menegaskan, pelayanan kesehatan adalah hak warga negara (Pasal 28H Ayat 1) dan negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak (Pasal 34 Ayat 3). Namun, atas atas alasan anggaran negara yang tidak mencukupi, pemerintah dan wakil rakyat mengabaikan urgensi kedua pasal ini, kemudian membuat kebijakan asuransi “berbungkus” jaminan tersebut.

Bagaimana seharusnya? Sistem jaminan sosial yang diinginkan oleh konstitusi harus dibiayai APBN, bukan premi asuransi. Seluruh rakyat Indonesia harus mendapatkan hak atas pelayanan kesehatan yang manusiawi dan berkeadilan tanpa harus membayar satu rupiah pun.

Pemerintah tidak perlu mengeluarkan biaya besar hanya untuk menerbitkan berbagai jenis kartu, seperti kartu JKN, KIS, dan kartu sehat. Biaya pembuatan kartu itu baiknya dialokasikan untuk meningkatkan fasilitas pelayanan kesehatan agar bermutu, merata, dan adil. Seyogianya masyarakat harus dilayani kesehatan dengan hanya menunjukkan KTP dan kartu keluarga. Jika sistem rujukan baik, rakyat yang berobat ke rumah sakit juga akan lebih selektif.

Upaya untuk semakin menarik sistem jaminan sosial ke arah liberalisasi pelayanan kesehatan juga harus dicegah. Negara jangan diarahkan kepada kondisi lepas tangan atas kesehatan rakyat dengan menyerahkan kepada mekanisme pasar. Sampai kapan pun sistem jaminan sosial tidak bisa berjalan beriringan dengan sistem asuransi. Yang harus dilakukan agar sesuai konstitusi adalah sistem jaminan kesehatan seutuhnya.

Apakah jika diterapkan sistem jaminan kesehatan seutuhnya akan menghalangi setiap orang untuk berpartisipasi aktif dalam pelayanan kesehatan? Jelas tidak. Pemerintah hanya menanggung pelayanan kesehatan yang manusiawi, tidak diskriminatif, dan terstandar. Sedangkan, warga yang ingin meningkatkan standar lebih tinggi daripada yang disediakan negara dapat membiayai kesehatan sendiri atau menjadi peserta asuransi kesehatan swasta.

Idealnya, pemerintah harus mengeluarkan Rp6,4 triliun untuk pengelolaan jaminan kesehatan (delapan kali lipat dari alokasi untuk peserta penerima bantuan iuran). Pemerintah juga harus meningkatkan mutu fasilitas pelayanan kesehatan, mulai dari pustu, puskesmas, rumah sakit daerah, sampai ke rumah sakit pusat. Tidak boleh ada pelayanan kesehatan di tingkat puskesmas yang berbeda antara rakyat Papua dan di Jakarta.

Apa yang seharusnya dilakukan pemerintah dan wakil rakyat? Bahaslah kembali kedua UU jaminan sosial itu plus UU Rumah Sakit yang juga sangat berbau liberal. Prinsip asuransi harus dihapus dan terapkan jaminan sosial/kesehatan seutuhnya. Regulasi asuransi harus diatur tersendiri yang tidak ada sangkut pautnya dengan sistem jaminan sosial seutuhnya yang diselenggarakan negara.

Fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) harus diatur menyeluruh, tidak boleh hanya mengatur rumah sakit saja untuk setingkat UU. Karena ini juga sangat bertentangan dengan konstitusi. Pasal 34 Ayat 3 dan 4 UUD 1945 secara tegas menyatakan negara bertanggung jawab atas penyediaan fasyankes yang layak dan harus diatur dalam UU tentang Fasyankes. UU ini akan mengatur pelayanan kesehatan dari tingkat primer sampai tersier.

Saya perkirakan, anggaran pemerintah untuk membangun fasyankes terstandar dan berkeadilan itu sekitar Rp 33 triliun. Jika ditotal, anggaran ini masih jauh di bawah lima persen dari APBN yang diamanatkan di UU Kesehatan. Tak ada gunanya diterapkan jaminan kesehatan seutuhnya jika pelayanan kesehatan di fasyankes masih banyak yang tidak manusiawi.

Kesejahteraan dan mutu tenaga kesehatan juga harus menjadi perhatian serius. Pemerintah harus membangun kemitraan yang kuat dan sinergis dengan organisasi profesi tenaga kesehatan. Jika tenaga kesehatan kita andal dan profesional, rakyat akan mendapatkan pelayanan kesehatan terbaik dan kedaulatan kesehatan bangsa akan terjaga dari berbagai ancaman liberalisasi. (haluankepri.com)

BERITA TERKAIT

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…

BERITA LAINNYA DI Opini

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…