NERACA
Jakarta – Pihak Bursa Efek Indonesia (BEI) tidak akan memberikan toleransi bagi emiten nakal, termasuk ancaman delisting bagi emiten PT Alam Karya Unggul Tbk (AKKU) yang belum menunjukkan itikad baik untuk melakukan perbaikan kelangsungan usahanya.
Dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis (22/1), Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Hoesen mengatakan, pihaknya akan melakukan penghapusan pencatatan efek atau delisting PT Alam Karya Unggul Tbk (AKKU) jika masih disuspen di pasar reguler dan tunai sampai dengan bulan Juni 2015,”Ini
merupakan pengingat bagi perseroan untuk dapat melakukan tindakan lebih lanjut terkait upaya mempertahankan kelangsungan usaha perseroan,”ujarnya.
Selain itu, lanjut Hoesen, BEI sudah meminta perseroan menyampaikan penjelasan terkait kewajiban refloat paling lambat 3 hari bursa setelah surat diterima oleh perseroan. Seperti diketahui saham perseroan disuspensi BEI sejak 28 Juni 2013 di seluruh pasar dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha perseroan.
Hingga September 2014, kinerja perusahaan jasa pertambangan ini masih merugi sebesar Rp 1,17 miliar. Hal ini lantaran beban pokok penjualan yang harus ditanggung lebih tinggi dibanding pendapatan usaha. Pendapatan AKKU per akhir September 2014 tercatat sebesar Rp 1,18 miliar.
Sedangkan, beban pokok penjualan perseroan mencapai Rp 2,35 miliar. Belum lagi beban lain seperti beban bunga dan keuangan yang nilainya mencapai Rp 2,38 miliar. Adapun, beban lain-lain bersih sebesar Rp 2,12 miliar.
Tak pelak, perseroan membukukan rugi bersih yang nilainya sekitar Rp 3,97 miliar. Pada sembilan bulan pertama 2013, AKKU masih bisa mencatatkan laba bersih senilai Rp 449,58 juta. Jika, AKKU terkena forced delisting, maka ini merupakan emiten ke dua yang keluar dari BEI. PT Davomas Abadi Tbk (DAVO) telah efektif delisting pada 21 Januari 2015 kemarin.
Seperti diatur dalam Peraturan No I-I Tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa dikemukakan ada beberapa hal yang menyebabkan forced-delisting. Pertama, emiten mengalami kondisi yang berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha. Sehingga, perseroan dinilai baik secara finansial, hukum, maupun sebagai perusahaan terbuka tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan.
Kedua, saham emiten bersangkutan disuspen di pasar reguler dan pasar tunai. Jadi, saham perusahaan hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir. Sebelumnya, perseroan pada akhir tahun lalu telah melakukan tanda tangan perjanjian suplai batu bara dengan PT Beringin Jaya Abadi melalui pembayaran uang muka sebesar US$ 3,6 juta atau setara Rp43,2 miliar (Rp12.000/USD).
Kata Presiden Direktur AKKU, Bambang Adhi Pratomo, penandatangan kedua perusahaan telah berlangsung pada tanggal 5 Desember 2014,”Sehubungan perjanjian tersebut, perseroan telah membayar uang muka untuk jaminan suplai batubara sebesar US$ 3,6 juta,”ujarnya. (bani)
NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) atau Metland membukukan marketing sales hingga kuartal I-2024 sebesar Rp…
Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…
NERACA Jakarta - Ekonom keuangan dan praktisi pasar modal, Hans Kwee menyampaikan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) atau BI-Rate…
NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnis lebih agresif lagi di tahun ini, PT Selaras Citra Nusantara Perkasa Tbk. (SCNP) akan…
NERACA Jakarta -Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Astra Graphia Tbk. (ASGR) memutuskan untuk membagikaan dividen sebesar Rp34 per…
NERACA Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (23/4) sore ditutup naik mengikuti penguatan…