OJK Terima Banyak Pengaduan Nasabah Bank

NERACA

Jakarta – Setelah beroperasi dua tahun, divisi pelayanan  dan perlindungan konsumen keuangan terintegrasi yang  lazim dikenal OJK, sudah menerima 3.118 pengaduan masyarakat hingga 16 Januari 2015. Dianataranya yang terbanyak berasal dari pengaduan nasabah bank.

Menurut Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti  S. Soetiono, divisi pelayanan konsumen OJK dalam dua tahun terakhir telah memberikan 31.553 layanan yang berupa  4.244 laporan informasi, 24.191 pertanyaan dari masyarakat, dan 3.118 pengaduan atas pelayanan jasa keuangan.

"Dari 3.118 pengaduan yang diterima,  346 diantaranya pengaduan yang memenuhi syarat administrasi untuk ditindaklanjuti dengan verifikasi lanjutan dan fasilitasi penyelesaian," ujarnya di Jakarta, Rabu (21/1).

Menurut dia, dari 346 pengaduan yang memenuhi syarat administrasi tersebut, lanjutnya,  314 pengaduan telah diselesaikan dan 30 pengaduan ditindaklanjuti dengan pembayaran oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) sebesar Rp4,33 miliar dari total tuntutan pelapor sebesar Rp5,38 miliar.

"Nilai pembayaran itu merupakan 80,85 persennya. Sementara, sisanya masih memerlukan proses lebih lanjut," ujarnya.

Menurut Titu, panggilan akrab Kusumaningtuti,  pengaduan tersebut paling banyak berasal dari nasabah perbankan seperti  masalah perkreditan,  penggunaan kartu kredit, dan lainnya. Kemudian, diikuti masalah asuransi dan pembiayaan.

"Kalau pembiayaan, biasanya mengenai cicilan kendaraan. Telat bayar dari waktu yang ditentukan, pihak pembiayaan mengambil kendaraan itu, dan pelapor itu tidak terima," ujarnya.

Dari sisi publik, kalangan masyarakat yang telah memafaatkan jasa layanan konsumen OJK itu umumnya berlokasi di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). "Mayoritas itu bukan masyarakat daerah, tetapi   yang ada di Jabodetabek," ujarnya.

Titu menjelaskan,  sedikitnya animo pengaduan masyarakat dari daerah, karena mereka umumnya belum mengetahui adanya layanan konsumen OJK. Sehingga, ketika ada sengketa dengan industri keuangan langsung ke pengadilan.

Adapun pengaduan masalah perbankan palin banyak, menurut dia,  karena nasabah perbankan lebih banyak ketimban industri keuangan lainnya seperti asuransi, pembiayaan, atau pun pasar modal.

"Biasanya mengenai kredit perbankan, ketika nasabah kreditnya macet, agunannya ditarik perbankan. Mereka inginnya ada kelonggaran sedikit," tutur dia.

Pada saat yang sama, Direktur Pelayanan Konsumen OJK Sondang Martha Samosir mengatakan fasilitas khusus untuk menampung semua consumer jasa keuangan adalah Financial Customer Care (FCC) dengan nomor  call center 1-500-655. FCC dalam menganalisis laporan masyarakat menggunakan teknologi canggih terbaru yang mampu memberikan fasilitas traceable dan trackable.

"Traceable fitur untuk mengetahui, atau mengambil alih pengaduan konsumen kepada lembaganya yang diupayakan penyelesaiannya. Dan, trackable fitur yang dapat diakses konsumen untuk mengetahui status perkembangan pengaduan yang disampaikan pada OJK," ujarnya.

Sondang menyebutkan, ada beberapa otoritas pengawas dari berbagai negara, antara lain Bank Malaysia yang berkesempatan mengunjungi FCC, berminat untuk belajar dari OJK mengenai sistem tersebut.

Selain itu, untuk meningkatkan kualitas pengetahuan manajemen dan SDM dalam pengelolaan FCC yang bertepatan dengan dua tahun beroperasinya layanan konsumen OJK, kemarin resmi diluncurkan tagline SIGAP (Santun-Informatif-Tanggap-Profesional).

"Ini mencerminkan komitmen OJK untuk melayani lebih baik pada masyarakat dan konsumen keuangan dalam mewujudkan perlindungan konsumen yang berkeseimbangan, dengan tumbuh dan sehatnya industri keuangan di Indonesia," tuturnya.

Menurut Aha, salah satu nasabah yang mengalami permasalahan di industri asuransi, mengakui OJK sangat cepat menangani masalah yang dihadapinya beberapa waktu lalu. “Waktu itu sebuah perusahaan asuransi asing serbaguna melakukan wanprestatie dalam perjanjiannya, sehingga dia merasa dirugikan dalam pembayaran preminya, karena tiba-tiba premi saya dikatakan lost, akhirnya saya laporkan ke OJK dan sekarang sudah selesai,” ujarnya dalam testimoninya kemarin. [fb]

BERITA TERKAIT

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…

BERITA LAINNYA DI

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…