OJK Siap Cabut Izin Usaha AAA Securities

NERACA

Jakarta – Meskipun pemeriksaan kasus penggelapan dana nasabah yang dilakukan manajemen PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Securities masih dalam proses dan belum selesai, pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siap memberikan sanski tegas berupa mencabut izin usaha AAA Securitise jika Direktur Utama AAA Securities, Andri Rukminto terbukti melakukan transaksi repurchase agreement (repo) fiktif terhadap PT Bank BPD Maluku dan PT Bank Antar Daerah (ANDA).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida mengatakan, pihaknya siap akan mencabut izin usaha AAA Securities bila terbukti bersalah,”Saat ini masih dalam tahap pemeriksaan. Jika ada pelanggaran maka ada sanksi. Dari hasil pemeriksaan nanti akan kami publikasikan,”ujarnya di Jakarta, Rabu (21/1).

Di industri pasar modal, menurut Nurhaida, sanksi yang paling berat bagi perusahaan melanggar UU Pasar Modal maka mencabut izin usaha. Sanksi di pasar modal terdiri dari tertulis, teguran, denda, suspensi, dan pencabutan izin itu (sanksi) yang terakhir.

Sampai saat ini, dia menegaskan, kasus dugaan transaksi repo ini masih dalam tahap pemeriksaan di kepolisian dan belum bisa dipublikasikan. Lanjut dia, AAA Securities yang telah mengganti nama menjadi PT Inti Kapital Sekuritas ini terbukti melakukan pelanggaran, maka perseroan tidak lagi tercatat sebagai Anggota Bursa (AB), pasca pencabutan izin usaha,”Jika terbukti melanggar, maka perseroan tidak tercatat sebagai AB, setelah dicabut izin usahanya," tandas Nurhaida.

Sebelumnya, Deputi Komisioner OJK Pengawas Pasar Modal, Sarjito pernah bilang, OJK telah membekukan kegiatan usaha dan rekening broker AA Securities. Dijelaskan, pembekuan tersebut merupakan arahan dari OJK kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI),”Kita memerintahkan kepada BEI untuk menghentikan sementara kegiatan usaha AAA sebagai Perantara Pedagang Efek terhitung sejak tanggal 3 Desember 2014 karena tidak dapat memenuhi persyaratan nilai minimum MKBD akibat dari transaksi Repo," kata Sarjito.

Berdasarkan Peraturan OJK nomor V.D.5 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan MKBD, batas minimum MKBD untuk perusahaan efek adalah Rp 25 miliar. OJK juga memerintahkan KSEI terhitung sejak 4 Desember 2014 membekukan rekening Efek AAA, kecuali dalam rangka penyelesaian transaksi bursa.

Sedangkan pemindahan Efek dan atau dana nasabah hanya dapat dilakukan kepada nasabah dengan Single Investor Identification (SID) yang sama. Sebagai informasi, OJK menemukan adanya transaksi Reverse Repo surat berharga Rp 262 miliar di BPD Maluku, serta pembelian Reverse Repo surat berharga Rp 146 miliar dan US$ 1,25 juta di Bank ANDA. Kedua transaksi tersebut dilakukan masing-masing bank dengan AAA tanpa didasari dengan underlying transaction yang telah diperjanjikan.

Atas perintah OJK, kedua bank telah melakukan pembentukan cadangan atas kerugian dimaksud dan menghentikan transaksi surat berharga korporasi untuk sementara waktu. Pemegang saham Bank ANDA juga telah menyetorkan dana segar sejumlah kerugian yang diderita oleh Bank ANDA. Di samping itu, kedua bank juga telah melakukan pembenahan manajemen risiko terkait pembelian surat berharga korporasi.

Seharusnya AAA menempatkan surat berharga yang ditransaksikan dimaksud pada sub account masing-masing bank di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), tapi hal tersebut tidak dilakukan. OJK juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap AAA beserta direktur utamanya Andri Rukminto. (bani)

 

 

 

 

BERITA TERKAIT

Tumbuh by Astra Financial Raih 2,5 Juta Kunjungan

Pameran virtual pertama Astra Financial, Tumbuh by Astra Financial yang digelar dua pekan mencatatkan lebih dari 2,5 juta kunjungan konsumen.…

Berkolaborasi Wujudkan Mudik Sehat dan Aman

Budaya mudik di Indonesia jelang libur lebaran selalu menyisakan masalah, khususnya potensi lonjakan volume kendaraan dan angka kecelakaan. Maka tak…

Gandeng Kerjasama Telkom - LKPP Rilis Sistem E-Katalog Versi 6.0 Yang Lebih Responsif

Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan transparansi dalam pengadaan barang, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bekerjasama dengan PT Telkom Indonesia…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Tumbuh by Astra Financial Raih 2,5 Juta Kunjungan

Pameran virtual pertama Astra Financial, Tumbuh by Astra Financial yang digelar dua pekan mencatatkan lebih dari 2,5 juta kunjungan konsumen.…

Berkolaborasi Wujudkan Mudik Sehat dan Aman

Budaya mudik di Indonesia jelang libur lebaran selalu menyisakan masalah, khususnya potensi lonjakan volume kendaraan dan angka kecelakaan. Maka tak…

Gandeng Kerjasama Telkom - LKPP Rilis Sistem E-Katalog Versi 6.0 Yang Lebih Responsif

Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan transparansi dalam pengadaan barang, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bekerjasama dengan PT Telkom Indonesia…