SANKSI BAPEPAM-LK TIDAK MEMBUAT JERA PELAKU NAKAL - Unsur Manipulasi dan "Permainan" Harus Diusut

NERACA

Jakarta – Polemik atas sanksi denda yang diberikan Bapepam-LK kepada delapan perusahaan sekuritas terkait pemesanan ganda penawaran umum saham perdana PT Krakatau Steel (KS), masih terus bergulir. Bahkan, meski Bapepam-LK sudah memberikan sanksi denda kepada PT Mandiri Sekuritas dan PT Danareksa Sekuritas masing-masing sebesar Rp500 juta dan PT Bahana Securites mendapatkan denda sebesar Rp100 juta, toh polemik atas kasus tersebut tak juga mereda.

Menurut pengamat pasar modal dari FE Univ. Trisakti Yanuar Rizky, pemberian sanksi berupa denda itu sebenarnya belum masuk pada substansi kasus saham KS. “Unsur manipulasi dan permainan orang dalam kasus ini belum diungkap. Saya mengibaratkan kasus ini seperti orang kecelakaan. Setelah diperiksa polisi, ternyata dia tidak punya surat izin mengemudi (SIM). Lalu dia dihukum dengan kasus tidak punya SIM. Sementara kasus substansi berupa kecelakaannya tidak diungkapkan”, ujarnya kepada Neraca, Senin (12/9).

Yanuar menegaskan bahwa sistem good governance di Bappepam-LK tidak jalan. Pasalnya, Bappepam-LK tidak pernah terbuka dalam kasus ini. “Substansi dari kasus KS ini tidak pernah keluar. Tidak pernah ada pembuktian secara detail. Yang keluar hanya masalah administratif mengenai penjatahan ganda. Tapi, manipulasi dan persekongkolan orang dalam tidak pernah digelar. Dalam kasus ini, Bappepam harus terbuka dan melakukan gelar perkara”, ungkap Yanuar.

Dia setuju jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masuk dalam kasus ini. “Bukan untuk dipolitisasi, tetapi bagaimana membongkar kasus ini secara hukum, karena kasus ini menyangkut tindak pidana. Konstruksi penjatahan ganda, harusnya diatur seperti apa, ini tidak jelas”, ujarnya.

Kalau hanya soal penjatahan ganda, di mata Yanuar tak terlalu berat alias wajar-wajar saja. “Persekongkolan harga, manipulasi dan permainan orang dalam, dan pihak-pihak yang diuntungkan secara haram tidak pernah diungkap secara jelas”, kata Yanuar.

Yanuar pun mengakui, UU Pasar Modal membuat Bappepam sangat berkuasa, dan menjadi lembaga yang tidak bisa dikontrol masyarakat. “Dia yang memeriksa, mengadili, dan menjatuhi hukuman. Meski di bawah Menteri Keuangan, ini namanya kan superbody. Harusnya DPR dan pemerintah serius membenahi Bappepam-LK. Jangan sampai semaunya gini”, tandas Yanuar.

Sementara itu, menurut Direktur Eksekutif Indef Prof. Dr. Ahmad Erani Yustika, dalam memberi sanksi, Bappepam-LK harus benar-benar memperhatikan tingkat kesalahan berada pada grade berapa. “Jangan sampai Bappepam melanggar aturannya sendiri. Dalam kasus denda ini, Bappepam tidak boleh terlalu akomodatif atau bahkan melupakan substansi dari permasalahan yang terjadi. Selama aturan main dijalankan, penindakan akan bersikap adil. Tapi kalau Bapepam juga ikut bermain dalam kasus ini, sanksi dan hukuman terhadap kasus ini patut dipertanyakan”, katanya kemarin.

Erani berharap, Bapepam harus memetakan masalah ini dengan benar. Kalau tidak, sanksi yang ditetapkan itu pun akan dipenuhi misteri. Bapepam-LK kini terlihat seperti kehilangan kewibawaan. “Untuk kembali memulihkan kewibawaannya, Bapepam harus melakukan identifikasi proses itu sehingga terang-benderang, karena penyelesaian kasus yang berlarut-larut ini akan merugikannya sendiri”, jelas Erani.

Menurut Erani, ada beberapa hal yang harus diperbaiki Bapepam dalam mengelola pasar modal. “Memang, dalam kasus pinalti ke perusahaan Bakrie kemarin sudah lumayan baik, tapi sepanjang yang saya ketahui aturan penjatahan saham yang kemudian menjadi kasus di Krakatau Steel ini menunjukkan bahwa aturan yang ada di Bappepam-LK masih sangat rapuh”, ungkap dia lagi.

Patuh Hukum

sementara itu, PT Danareksa Sekuritas akan mematuhi regulator untuk membayar denda senilai Rp500 juta terkait pemesanan ganda penawaran umum saham perdana PT Krakatau Steel Tbk (KRAS). "Kalau didenda kita harus membayar, karena Bapepam-LK tidak gegabah memberikan sanksi dan kita pasti mematuhi regulator kita," ujar Direktur Utama PT Danareksa Sekuritas Marciano Herman di Jakarta, Senin.

Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya tidak menginginkan naik banding terkait denda tersebut. "Tidak naik banding, bayar yah kita bayar, dan Bapepam-LK tidak gegabah," ungkap Marciano.munib/rindy

 

 

 

 

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…