Pemerintah Tawarkan 8 WK Migas Konvensional

NERACA

Jakarta – Pemerintah mengaku akan menawarkan delapan Wilayah Kerja (WK) migas konvensionaldi 2015. Diantara wilayah kerja tersebut, empat diantaranya akan ditawarkan melalui penawaran langsung dan sisanya akan melalui mekanisme lelang regular. Penawaran tersebut, menurut Pelaksana Tugas Dirjen Migas I Gusti Nyoman Wiratmadja sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan cadangan dan produksi migas nasional. 

Diantara WK yang melalui penawaran langsung yaitu , WK Rupat, Offshore Riau dan Sumatera Utara. WK North Jabung, Onshore Riau dan Jambi. WK Southwest Bengara, Onshore Kalimantan Timur. WK West Berau, Offshore Papua Barat. Sedangkan WK migas yang ditawarkan melalui tender reguler adalah WK West Asri, Offshore Lampung. WK Oti, Offshore Kalimantan Timur. WK North Adang, Offshore Sulawesi Barat dan WK Kasuri II, Onshore Papua.

Dia menjelaskan, jumlah WK migas konvensional tiap tahunnya terus menunjukkan peningkatan. Dari 228 WK di tahun 2009, hingga 1 Juli 2014 jumlahnya meningkat menjadi 320 WK. “Hal ini mencerminkan masih cukup kondusifnya iklim investasi hulu migas di Indonesia," ucap Wira, di Jakarta, Rabu (21/1).

Sementara untuk WK migas non-konvensional seperti gas metana batubara (CBM), sejak ditandatangani pertama kali tahun 2008, hingga saat ini jumlahnya mencapai 55 WK. Sedangkan untuk shale gas, telah ditandatangani kontrak kerja sama migas shale gas pertama tahun 2013. Dengan demikian, total WK migas konvensional dan non konvensional per 1 Juli 2014 berjumlah 320 WK, terdiri dari 58 WK produksi, 22 WK pengembangan dan 240 WK eksplorasi.

Meskipun terus menawarkan WK migas baru kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), namun tak sedikit juga perusahaan pemenang lelang yang kemudian tidak menggarapnya sama sekali. Akhir tahun lalu, Direktur Pembinaan Program Migas Kementerian ESDM Agus Cahyono mengaku telah mencabut izin 20 WK migas.

Terminasi dilakukan karena KKKS yang tidak menjalankan kewajiban yang tercantum dalam kontrak dan rencana pengembangan atau plan of development (POD). “Tapi banyak juga KKKS yang sudah melakukan eksplorasi namun tak mendapatkan hasil. Ada juga yang sudah melakukan eksplorasi namun periodenya sudah terlanjur habis,” ujar Agus.

Selain akibat wanprestasi, terminasi kontrak juga dilakukan pemerintah karena KKKS menemui kendala terkait perizinan pada kegiatan eksplorasi. Kondisi tersebut membuat mereka kesulitan dalam melakukan pengembangan WK. Namun sayangnya Adi enggan merinci KKKS mana saja yang tidak melakukan kewajibannya dan mengalami kendala dalam mekanisme perizinan. “Imbasnya waktu pengembangan dan eksplorasi jadi molor. Mau tidak mau mereka harus mengajukan perpanjangan atau diserahkan lagi ke Pemerintah,” tutur Adi.

Putus Kontrak

Akhir tahun lalu, pemerintah memutuskan kontrak kerja sama empat wilayah kerja migas yaitu Wilayah Kerja Pase, Kampar, JOB Gebang dan ONWJ.  Percepatan pengambilan keputusan ini merupakan salah satu prioritas pembenahan di sektor ESDM. Menurut Menteri ESDM Sudirman Said, terdapat sekitar 19 blok migas yang menunggu keputusan  kontrak kerjanya. Ada blok yang sudah lewat atau berakhir masa kontraknya, ada pula blok yang baru akan berakhir dua hingga tiga tahun lagi.

Terkait kontrak itu, tambahnya, telah dilakukan review oleh Kepala Unit Pengendalian Kinerja Kementerian ESDM, Widyawan Prawiraatmadja, bekerja sama dengan SKK Migas. Dalam pengambilan keputusan kontrak migas, lanjutnya, terdapat empat prinsip utama yaitu  pertama,  memperhatikan kepentingan negara di mana harus menjaga kelangsungan dan kelancaran produksi. “Tidak boleh ada gangguan, penurunan, karena kita sadar produksi, lifting, ini sesuatu yang mesti kita jaga,” paparnya.

Kedua, menjaga fairness atau keadilan bagi pemilik wilayah kerja, pengelola dan stakeholder. Ketiga, penyederhanaan, kejelasan dan transparan. Terakhir, me-review kinerja atau prestasi selama ini. Pemerintah ingin memberikan azas meritokrasi yaitu pihak yang berprestasi diberi kesempatan, sementara  jika sebaliknya, diberikan konsekuensi.

Mengenai keempat wilayah kerja yang telah diputuskan, untuk WK Pase, pengelolaannya diserahkan kepada BUMD Aceh yaitu PT Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh (PDPA). BUMD ini telah melakukan beauty contest untuk mencari mitra kerjanya dan terpilihlah operator eksisting yaitu PT Triangle Pase. Sebelum adanya keputusan ini, PT Triangle Pase telah beberapa kali memperoleh perpanjangan 6 bulan untuk mengoperasikan blok tersebut.

BERITA TERKAIT

Konflik Iran dan Israel Harus Diwaspadai Bagi Pelaku Industri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Saat ini situasi Timur Tengah semakin…

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…

BERITA LAINNYA DI Industri

Konflik Iran dan Israel Harus Diwaspadai Bagi Pelaku Industri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Saat ini situasi Timur Tengah semakin…

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…