Ada Dana BOS - Madrasah Negri Wajib Gratiskan Biaya Pendaftaran

NERACA

Musim pendaftaran masuk madrasah negeri memang dimulai. Namun di beberapa  tempat masih saja ditemukan adanya madrasah yang tetap melakukan pemungutan meskipun madrasah tersebut sudah menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah. Hal ini terlihat dengan adanya keluhan masyarakat terkait adanya biaya formulir pendaftaran masuk madrasah negeri. 

Terkait hal tersebut, Direktur Pendidikan Madrasah M. Nur Kholis Setiawan melarang madrasah negeri memungut biaya pendaftaran bagi siswa baru. Larangan itu diberikan karena biaya pendaftaran sudah ada dalam komponen BOS sebagaimana diatur dalam Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Menurut dia, madrasah semestinya mentaati prosedur dan mekanisme yang telah ditetapkan. Complience atau ketaatan terhadap rambu-rambu yang telah ditetapkan terkait dengan PPDB akan membantu madrasah mendapatkan citra yang tetap baik di tengah persepsi baik masyarakat terhadap madrasah saat ini

"Di PPDB kita, pada saat madrasah melaksanakan pendaftaran siswa baru dilarang menarik dana dalam bentuk apapun karena di BOS ada komponen pembiayaan untuk itu," tegas pria yang juga guru besar UIN Sunan Kalijaga ini.

Seperti diketahui, pada Pasal 29 PPDB yang mengatur soal biaya dengan tegas menyebutkan bahwa biaya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tingkat MI, MTs, dan MA Negeri dari Dana BOS dan BOP (ayat 1).

Biaya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bagi RA, MI, Mts dan MA Swasta diperoleh dari Sumbangan Calon Peserta Didik Baru yang besarnya ditetapkan berdasarkan hasil keputusan rapat antara Kepala Madrasah dan seluruh anggota pengurus komite madrasah yang diketahui Kepala Kankemenag up. Kasi Mapenda Kota/Kabupaten dengan tidak memberatkan orang tua Peserta Didik (ayat 2).

Lebih dari itu,  ditegaskan juga bahwa Kepala MI, MTs dan MA Negeri wajib membebaskan biaya pendidikan seluruh peserta didik dan dilarang memungut biaya dana dari orang tua/wali siswa (ayat 4).

BERITA TERKAIT

40.164 Sekolah Miliki Siswa Berkebutuhan Khusus

    Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyebutkan terdapat 40.164 satuan pendidikan formal di Indonesia yang memiliki peserta…

Perpusnas Bikin Kegiatan Mudik Asyik Baca Buku

  Perpustakaan Nasional (Perpusnas) menyambut baik kegiatan mudik asyik baca buku tahun 2024 yang diinisiasi oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan…

Mengajak Anak untuk Ikut Mudik, Perhatikan Hal Ini

  Datangnya bulan Ramadan selalu bersamaan dengan persiapan umat muslim untuk pulang ke kampung halaman dengan tujuan berkumpul bersama keluarga…

BERITA LAINNYA DI

40.164 Sekolah Miliki Siswa Berkebutuhan Khusus

    Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyebutkan terdapat 40.164 satuan pendidikan formal di Indonesia yang memiliki peserta…

Perpusnas Bikin Kegiatan Mudik Asyik Baca Buku

  Perpustakaan Nasional (Perpusnas) menyambut baik kegiatan mudik asyik baca buku tahun 2024 yang diinisiasi oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan…

Mengajak Anak untuk Ikut Mudik, Perhatikan Hal Ini

  Datangnya bulan Ramadan selalu bersamaan dengan persiapan umat muslim untuk pulang ke kampung halaman dengan tujuan berkumpul bersama keluarga…