Proses E-Procurement - Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Ditargetkan 60%

NERACA

Jakarta - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah menargetkan sebanyak 60% dari total belanja barang dan jasa sebesar Rp860 triliun pada 2015 melalui proses pengadaan secara elektronik (e-procurement). "Kami ingin meraih 60% dibanding tahun 2014 yang hanya sepertiganya dari total pengadaan barang dan jasa yang melalui proses elektronik," kata Kepala LKPP, Agus Rahardjo di Jakarta, Selasa (20/1).

Pada 2014, dari total pengadaan barang dan jasa sebesar Rp810 triliun, baru sekitar 30% yang melalui "e-procurement". Agus optimis target 2015 dapat terealisasi. Presiden Joko Widodo, kata dia, terus mendorong Kementerian dan Lembaga untuk mengintensifkan pengadaan barang dan jasa melalui "e-procurement" dalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) milik LKPP.

Dorongan itu direalisasikan dengan revisi ke-empat Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Presiden Jokowi telah menandatangani revisi tersebut pada 16 Januari 2015.

Dalam revisi tersebut, terdapat beberapa penekanan yakni mengenai akselerasi pembelian barang dan jasa melalui media elektronik (e-purchasing), percepatan proses pelaksanaan pengadaan, pengembangan metode lelang melalui media elektronik (e-tendering) dan pengadaan barang dan jasa di desa dengan acuan pedoman dari LKPP.

"Selain itu, LKPP juga dituntut untuk menambah produk dalam sistem e-katalog, mengintensifkan penggunaan e-procurement, dan menyederhanakan sistem lelang tanpa mengabaikan transaksi, efisiensi, dan mengutamakan produksi dalam negeri," ujar dia.

Selain dorongan dari pengesahan revisi Perpres itu, Agus mengatakan Kementerian dan Lembaga juga seharusnya mencermati temuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai rentannya sistem pengadaan barang dan jasa selama ini yang disalahgunakan untuk tindakan korupsi.

Agus mengutip data KPK bahwa sebanyak 70% kasus yang ditangani KPK saat ini merupakan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pemerintah. "Kami juga akan terus bekerja sama dengan KPK untuk menggiatkan pengadaan melalui SPSE ini," ujar dia.

Memetakan

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, mengatakan pihaknya sudah memetakan Kementerian dan Lembaga serta pemerintah daerah, yang belum menggunakan "e-procurement".

"Kami akan mendorong terus untuk pengadaan melalui 'e-procurement'. Kamiu juga akan coba integrasikan sistem pengawasan tersebut, untuk memastikan penggunaan 'e-procurement' ini," ujar dia.

Sistem "e-procurement" telah digulirkan LKPP sejak 2008. Sejak 2008 hingga saat ini proses lelang (e-tendering) telah mencapai Rp751 triliun dan penghematannya mencapai Rp60,6 triliun. Sedangkan, pembelian melalui sistem elektronik (e-purchasing) telah mencapai Rp25,9 triliun, dan penghematannya Rp5 triliun.

Sebelumnya, LKPP menargetkan sekitar 400 ribu produk masuk ke sistem elektronik melalui e-katalog pada 2015. "Target kita kurang lebih sama seperti Korea. Di sana 500 ribu (produk yang masuk ke sistem e-katalog)," kata Agus.

Dia menuturkan, pihaknya akan mempermudah negosiasi dengan penyedia barang/jasa, serta mempermudah persyaratan dan tata caranya, sebagai strategi untuk mencapai target produk yang masuk dalam sistem e-katalog tersebut.

Inovasi berbasis IT lainnya, sambung Agus, adalah mulai diperkenalkannya vendor management system (VMS) untuk memangkas waktu prakualifikasi penyedia barang/jasa yang seringkali membutuhkan waktu relatif lama. [ardi]

BERITA TERKAIT

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global NERACA Jakarta - Lahirnya undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)…

Pemerintah akan Bentuk Tim Proyek Kereta Cepat Jakarta " Surabaya

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan segera membentuk tim untuk proyek kereta…

Surplus Neraca Perdagangan Terus Berlanjut

  NERACA Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2024, Indonesia kembali surplus sebesar 4,47 miliar dolar AS,…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global NERACA Jakarta - Lahirnya undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)…

Pemerintah akan Bentuk Tim Proyek Kereta Cepat Jakarta " Surabaya

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan segera membentuk tim untuk proyek kereta…

Surplus Neraca Perdagangan Terus Berlanjut

  NERACA Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2024, Indonesia kembali surplus sebesar 4,47 miliar dolar AS,…