Sampoerna Rencanakan Free Float 5,68%

PT HM Sampoerna Tbk (HMSP), anak usaha Philip Morris International, tengah mengkaji penambahan jumlah saham yang beredar di publik (free float) minimal sebesar 5,68%. Hal itu untuk memenuhi ketentuan bursa soal batas minimal free float yang sebesar 7,5%.

HM Sampoerna merupakan emiten dengan kapitalisasi pasar terbesar ketiga di BEI. Nilai kapitalisasi pasar perseroan mencapai Rp 295 triliun, di bawah PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) senilai Rp 317 triliun dan PT Astra International Tbk (ASII) sebesar Rp 300 triliun.

Meski memiliki kapitalisasi pasar yang besar, free float HM Sampoerna hanya sebanyak 1,82%. Dengan begitu, sesuai peraturan, perseroan harus menambah free float minimal sebesar 5,68%. Saat ini, Philip Morris International melalui anak usahanya, PT Philip Morris Indonesia, menguasai 98,18% saham HM Sampoerna.

Sekretaris Perusahaan HM Sampoerna Maharani Djody Putri mengemukakan, pihaknya berkomitmen untuk mematuhi peraturan yang berlaku, termasuk ketentuan BEI terkait penetapan jumlah free float. Saat ini, HM Sampoerna sedang menganalisa berbagai opsi yang dapat diambil perusahaan,”Kami juga telah menyampaikan kepada para investor bahwa keputusan apapun yang akan diambil akan mengakomodasi kepentingan para pemegang saham,” kata Maharani di Jakarta, kemarin.

Hingga September 2014, HM Sampoerna membukukan penjualan bersih sebesar Rp 59,6 triliun atau tumbuh 9,1% dibandingkan periode sama tahun sebelumnya Rp 54,6 triliun. Laba bersih tercatat sebesar Rp 7,6 triliun selama kuartal III – 2014 atau naik tipis 1,3% dibandingkan Rp 7,5 triliun pada kuartal III – 2013.

Asal tahu saja, HM Sampoerna merupakan salah satu dari 40 emiten yang belum memenuhi batas minimal free float sebesar 7,5%. Perusahaan-perusahaan tersebut diberi batas waktu hingga akhir 2015, karena peraturan itu akan berlaku efektif per Januari 2016.

Direktur Utama BEI Ito Warsito pernah bilang, emiten-emiten yang belum memenuhi persyaratan free float diharapkan segera melakukan aksi korporasi yang diperlukan. Hal itu untuk meningkatkan likuiditas saham maupun kualitas emiten,”Akan ada sanksi tegas dari bursa, jika peraturan ini belum dipenuhi terhitung 30 Januari 2016. Sanksi yang diberikan bisa berupa denda, suspensi, bahkan delisting (penghapusan pencatatan saham),” tegas Ito.

Otoritas bursa merilis keputusan direksi BEI Nomor Kep-00001/BEI/01-2014 pada 20 Januari 2014 perihal perubahan peraturan Nomor I-A tentang pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat. Peraturan tersebut wajib dipenuhi dalam jangka waktu 24 bulan sejak ditetapkan pada 30 Januari 2014. (id/bani)

BERITA TERKAIT

Hyundai Capital Akuisisi Paramitra Multifinance

Hyundai Capital Inc resmi menjadi pemegang saham pengendali (PSP) perusahaan pembiayaan PT Paramitra Multifinance setelah membeli 300 juta lembar saham…

Telkomsel Catat Trafik Internet Naik 12,87%

Sepanjang Ramadan dan Indulfitri 1445 H kemarin, Telkomsel mencatatkan peningkatan trafik internet mencapai 12.87% dibandingkan hari biasa 2024 atau 15.08%…

META Perpanjang Masa Tender Offer

Aksi korporasi PT Nusantara Infrastructure Tbk. (META) melakukan tender offer untuk memuluskan rencana go private kembali molor. Hal ini seiring…

BERITA LAINNYA DI

Hyundai Capital Akuisisi Paramitra Multifinance

Hyundai Capital Inc resmi menjadi pemegang saham pengendali (PSP) perusahaan pembiayaan PT Paramitra Multifinance setelah membeli 300 juta lembar saham…

Telkomsel Catat Trafik Internet Naik 12,87%

Sepanjang Ramadan dan Indulfitri 1445 H kemarin, Telkomsel mencatatkan peningkatan trafik internet mencapai 12.87% dibandingkan hari biasa 2024 atau 15.08%…

META Perpanjang Masa Tender Offer

Aksi korporasi PT Nusantara Infrastructure Tbk. (META) melakukan tender offer untuk memuluskan rencana go private kembali molor. Hal ini seiring…