Jihad Melawan Korupsi - Oleh: Akmal Nasery Basral, Chairperson Forum Akselerasi Masyarakat Madani Indonesia (FAMMI), Sosiolog

Posisi Indonesia dalam indeks korupsi global masih belum menunjukkan perbaikan signifikan. Pada akhir tahun lalu, Corruption Perceptions Index (CPI) 2014 yang dilansir Transparency International menunjukkan Indonesia menempati posisi 107 dari 175 negara dengan skor 34. Dua negara lain yang memperoleh skor sama adalah Argentina dan Djibouti.

Bedanya, jika Indonesia naik dua poin dari tahun sebelumnya, Argentina tetap sama (34), Djibouti justru turun dua poin (36). Posisi Indonesia ini hanya setingkat di atas Albania, Ekuador, Etiopia, Kosovo, dan Malawi yang sama-sama mengumpulkan nilai 33 atau setingkat di bawah posisi Bolivia, Meksiko, Moldova, dan Nigeria yang mengantongi poin 35.

Bertengger di peringkat enam besar berturut-turut empat negara Skandinavia, yakni Denmark (92), Finlandia (89), Swedia (87), Norwegia (86) dengan diselingi Selandia Baru di peringkat kedua (91) dan Swiss peringkat keenam dengan skor sama seperti Norwegia (86). Di peringkat tujuh adalah satu-satunya negara Asia, yakni Singapura (84). Posisi ini relatif stabil tiga tahun terakhir (2012-2014).

Indeks CPI ini dalam rentang skala 0 (korupsi parah) sampai 100 (bersih). Meski tak ada negara yang skornya sempurna, fakta memprihatinkan lebih dari dua pertiga dari total negara skornya di bawah 50.

Rendahnya skor merupakan indikasi meluasnya suap, kurangnya hukuman bagi koruptor, dan abainya institusi publik merespons kebutuhan warga negara untuk terciptanya pemerintahan yang bersih. Untuk mengatasi problem itu, menurut Kepala Transparency International José Ugaz, negara-negara yang berada di peringkat bawah harus menerapkan strategi antikorupsi yang radikal demi kemaslahatan masyarakat.

Parahnya tingkat korupsi di Indonesia bukan hanya tecermin dari CPI, juga dari survei Claessens & Yurtoglu (2012) tentang indeks tata kelola korporasi yang memiliki tujuh indikator, yakni kepastian hak legal, hak kreditur, kepastian perlindungan pemegang saham minoritas, efisiensi pelaksanaan utang, antikorupsi, persyaratan pengungkapan, dan corporate governance opacity terhadap 23 negara maju, 37 negara berkembang, dan 12 negara transisi.

Untuk indeks antikorupsi, seluruh negara maju memiliki skor positif dengan tiga nilai tertinggi dipegang Denmark (244), Finlandia (242), Swedia (225), dan Norwegia (210) dengan Selandia Baru (235) merupakan satu-satunya negara non-Skandinavia di lima besar. Hal ini menunjukkan meski indikator yang digunakan TI dan Claessens & Yurtoglu berbeda, tapi menunjukkan konsistensi serupa. Skor rata-rata untuk kelompok ini 173,1 tersebab ada dua negara yang nilainya di bawah 50, yakni Yunani (38) dan Italia (33).

Sedangkan, skor rata-rata untuk 37 negara berkembang di mana Indonesia termasuk di dalamnya adalah -11. Angka rata-rata ini tertolong oleh skor tinggi Singapura (226), Hong Kong (179), Cile (142), Israel (99), dan Uruguay (96). Skor Indonesia adalah -82, sama dengan Uganda. Skor yang jauh di bawah perolehan negara dengan penduduk mayoritas Muslim lainnya seperti Malaysia (28), Yordania (17), Tunisia (1), atau Mesir (-46). Posisi Indonesia hanya sedikit lebih baik dari Pakistan (-96).

Dalam urutan peringkat Claessen & Yurtoglu yang asli (disusun berdasarkan urutan alfabet), nuansa kontradiktif terlihat karena posisi Indonesia (-82) berurutan dengan Israel (99) dalam indeks antikorupsi. Meski hal ini tak bisa diambil kesimpulan, umpamanya, ajaran Yahudi lebih berhasil mengerem hasrat korupsi para pemeluknya dibandingkan ajaran Islam yang merupakan pegangan 80 persen penduduk terhadap syahwat korupsi masyarakat Indonesia.

Pemerintahan sebelum ini dengan motor partai politik yang mengusung slogan "Katakan Tidak Pada Korupsi" ternyata gagal membebaskan masyarakat dari gurita penyakit sosial yang sudah akut ini. Dibutuhkan cara lebih radikal untuk mengeluarkan Indonesia dari perangkap korupsi, yakni kerja keras dan kerja cerdas umat Islam untuk lebih tegas memerangi korupsi. Sebagai umat mayoritas di Tanah Air, jika praktik korupsi yang dilakukan kalangan Muslim bisa ditekan, hasilnya akan membuat indeks antikorupsi Indonesia juga akan membaik.

Dalam Musyawarah Nasional VI Majelis Ulama Indonesia (2000), praktik lancung korupsi dikelompokkan menjadi tiga kategori, yakni risywah, ghulul, dan hadiah. Risywah adalah pemberian seseorang kepada orang lain (pejabat) dengan maksud meluluskan suatu perbuatan yang batil (tidak benar menurut syariat) atau sebaliknya, membatalkan perbuatan yang hak. Dalam istilah sehari-hari, praktik ini disebut suap. Termasuk di dalamnya uang pelicin atau money politics.

Meski fatwa haram sudah dikeluarkan, nyatanya praktik korupsi tak bisa ditekan—untuk tak menyebut justru berkembang biak—sehingga pada Musyawarah Nasional VII (2005) MUI mengeluarkan fatwa baru No 10/2005 tentang Hukuman Mati Dalam Tindak Pidana Tertentu. Dengan fatwa ini, bandar narkoba, pelaku korupsi, serta pelaku terorisme bisa dijatuhi hukuman mati oleh negara.

Fatwa MUI ini ditopang UU No 31/1999 yang diperkuat UU No 20/2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mengatur hukuman mati dapat dijatuhkan, antara lain, pada pelaku korupsi saat negara dilanda krisis, bencana alam atau keadaan tertentu. Namun, baik Fatwa MUI maupun UU tak ubahnya dua pedang tumpul yang tak berfungsi karena belum adanya keberanian majelis hakim menggunakan hukuman mati.

Ini berbeda dengan hukuman mati bagi koruptor di Cina yang dimulai pada 1998. Semua praktik korupsi sebelum itu diputihkan, tapi korupsi yang bisa dibuktikan setelah 1998 bisa membuat pelakunya dijatuhi hukuman mati. Beberapa pejabat tinggi yang harus kehilangan nyawa akibat terbukti korupsi adalah Li Jiating (gubernur Yunan), Liu Jin Bao (direktur utama Bank of China di Hong Kong), dan Liu Zhijun (menteri kereta api). Hingga Oktober 2007, Cina sudah mengeksekusi tembak mati 4.700 koruptor.

Latvia yang terkenal sebagai salah satu sarang korupsi pada medio 1990-an, melakukan tindakan lebih drastis dengan menerapkan UU Pemotongan Generasi yang memberhentikan seluruh pejabat eselon II serta melarang aktif kembali semua pejabat dan tokoh politik yang berkiprah sebelum 1998. Hasilnya berdasarkan CPI 2014, Latvia memperoleh skor 55 dan di posisi 43, sama seperti Korea Selatan.

Para dai dan lembaga dakwah tentu paham dalil syar’i tentang keharaman korupsi dan akibat buruk bagi masyarakat. Yang harus difokuskan sekarang adalah agar para dai dan lembaga dakwah dibekali data terperinci 10 tahun terakhir mengenai peringkat indeks korupsi Indonesia yang "jalan di tempat".

Materi dakwah para dai, terutama yang mengisi khutbah shalat Jumat atau pengajian di masjid instansi pemerintah dan swasta harus lebih banyak mengenai materi buruknya akibat korupsi. Tren kenaikan jamaah haji dan umrah tak ada artinya jika Indonesia tetap terpuruk pada peringkat bawah indeks korupsi global.

Jihad melawan korupsi harus diikhtiarkan menjadi tema utama dakwah 2015. Dengan semangat jihad, para hakim dan aparat hukum lainnya juga terus didukung untuk berani memutuskan hukuman mati berdasarkan koridor hukum yang sudah disediakan UU No 20/2001 dan justifikasi syariah melalui Fatwa MUI No 10/2005.

Tanpa keberanian melakukan tindakan radikal seperti ditunjukkan Cina dan Latvia, seluruh upaya untuk membasmi korupsi hanya akan menjadi angan-angan kosong belaka. (haluankepri.com)

BERITA TERKAIT

Pertahankan Sinergitas dan Situasi Kondusif Jelang Putusan Sidang MK

  Oleh: Kalista Luthfi Hawa, Mahasiswa Fakultas Hukum PTS   Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menarik perhatian publik menjelang putusan…

Pemerintah Bangun IKN dengan Berdayakan Masyarakat Lokal

  Oleh: Saidi Muhammad, Pengamat Sosial dan Budaya   Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur bukan hanya tentang…

Ekonomi Mudik 2024: Perputaran Dana Besar Namun Minim Layanan Publik

    Oleh: Achmad Nur Hidayat MPP, Ekonom UPN Veteran Jakarta   Pergerakan ekonomi dalam Mudik 2024 melibatkan dana besar…

BERITA LAINNYA DI Opini

Pertahankan Sinergitas dan Situasi Kondusif Jelang Putusan Sidang MK

  Oleh: Kalista Luthfi Hawa, Mahasiswa Fakultas Hukum PTS   Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menarik perhatian publik menjelang putusan…

Pemerintah Bangun IKN dengan Berdayakan Masyarakat Lokal

  Oleh: Saidi Muhammad, Pengamat Sosial dan Budaya   Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur bukan hanya tentang…

Ekonomi Mudik 2024: Perputaran Dana Besar Namun Minim Layanan Publik

    Oleh: Achmad Nur Hidayat MPP, Ekonom UPN Veteran Jakarta   Pergerakan ekonomi dalam Mudik 2024 melibatkan dana besar…