Harapan Nakhoda Baru MK - Oleh: Andryan, SH, MH, Direktur Pusat Kajian Politik Hukum dan Konstitusi Alumnus FH. UMSU

Tongkat estafet kepemimpinan Mahkamah Konstitusi (MK) kini kembali beralih kepada Arif Hidayat yang menggantikan peran Hamdan Zoelva sebagai ketua MK yang baru. Hamdan Zoelva sendiri harus menanggalkan posisinya karena telah habis periode jabatannya sebagai hakim konstitusi. Arif Hidayat yang sebelumnya menjabat sebagai wakil ketua MK, kini berdampingan dengan wakil ketua, Anwar Usman, akan meneruskan peranannya dalam mengawal konstitusi untuk periode 2015-2017.

Sesuai dengan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, maka pemilihan ketua MK dipilih dari dan oleh para hakim konstitusi yang dimusyawarahkan secara tertutup oleh sembilan hakim konstitusi, yang masing-masing memiliki hak untuk mencalonkan dan dicalonkan sebagai ketua MK. Adapun sembilan orang hakim konstitusi tersebut adalah Anwar Usman, Arief Hidayat, Aswanto, Maria Farida Indrati, Muhammad Alim, Patrialis Akbar, Waiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, dan Suhartoyo.

Dalam prosesnya, pemilihan Ketua MK dilakukan paling sedikit oleh tujuh hakim konstitusi. Namun, bila musyawarah tidak mencapai kesepakatan bulat atau aklamasi, maka keputusan pemilihan Ketua MK akan dilakukan secara voting berdasarkan suara terbanyak dalam Rapat Pleno terbuka. Dalam sejarahnya, Arif Hidayat sebagai ketua MK yang kelima, setelah sebelumnya dijabat secara bergulir oleh Jimly Asshiddiqie, Mahfud MD, Akil Mochtar dan terakhir Hamdan Zoelva.

Tantangan Berat

Dapat kita katakan bahwa terpilihnya Arif Hidayat sebagai Nakhoda baru MK kembali membuka harapan baru terhadap eksistensi MK, disamping juga memang mengalami berbagai tantangan yang sangat berat. Hal ini mengingat kredibilitas MK yang beberapa waktu lalu menjadi sorotan tajam akibat skandal suap mantan ketua MK, Akil Mochtar. MK yang sebelumnya dikenal publik sebagai lembaga tinggi negara dengan reputasi yang baik bersama dengan KPK, reputasi tersebut mengalami berbagai goncangan yang sangat hebat.

Apabila kita berbicara terhadap tertangkapnya ketua MK tersebut, tentu sangat berbeda dengan kasus-kasus korupsi yang menyeret anggota maupun pimpinan lembaga negara lainnya. Hal ini karena MK yang dapat dikatakan sebagai lembaga negara dengan nilai positif dimata publik. Kemudian, MK juga memiliki kewenangan-kewenangan absolut yang menjadikan lembaga hasil dari rezim reformasi itu menjadi sangat disegani dan dihormati oleh lembaga negara lainnya.

Sebagai hakim yang dikenal dalam mengawal konstitusi di republik ini, hakim MK tentu saja sama dengan hakim-hakim di institusi peradilan lainnya, yang mana tidak lepas dari sorotan media cetak dan elektronik serta sarat dengan dugaan suap. Kita masih ingat, tidak hanya hakim ketua MK, Akil Mochtar, saja yang sejak beberapa tahun silam terhembus kasus dugaan suap, melainkan hakim MK lainnya, yakni  Muhammad Arsyad Sanusi.

Memang kita menyadari akan telah merosotnya integritas para hakim MK. Bahkan, tanpa harus memendam kecurigaan terhadap MK, kita tak ingin ada hakim-hakim MK lainnya yang diduga juga tersangkut kasus suap. Padahal, sebagai pengawal konstitusi, hakim MK memiliki syarat mutlak untuk dapat menjadikan diri sebagai hakim MK. Selain integritas yang tidak diragukan, hakim MK haruslah memiliki jiwa sebagai seorang negarawan.

Ada beberapa hal yang akan menjadi agenda dalam tugas ketua MK yang baru. Diantaranya, terhadap masuknya permohonan pengujian UU MD3 dan juga Perppu Pemilukada yang jika disahkan menjadi UU, akan dapat berpotensi untuk diujikan di MK. UU MD3 yang menjadi polemik berkepanjangan, juga dipastikan akan mendapat tantangan berat dari ketua MK yang baru untuk mengembalikan wibawa MK dengan memberikan putusan-putusan secara objektif tanpa bermuatan politis.

Hal ini dimaksudkan agar untuk menjadi hakim MK haruslah lebih mengutamakan kepentingan negara dibandingkan kepentingan individu atau kelompok lainnya. Kemudian, sebagai seorang negarawan, hakim MK juga dituntut untuk menjaga netralitas dan independensinya, serta tidak terpengaruh dengan godaan yang menghampiri hakim MK tersebut.

Harapan Nakhoda Baru

Meskipun Nakhoda baru MK, Arif Hidayat, banyak yang meragukan akan kualitasnya, tetapi harapan besar tengah menyelimuti kepada akademisi dari Universitas Diponogoro tersebut. Terlebih lagi, harapan untuk mengembalikan wibawa, kredibilitas maupun reputasi MK ke arah yang lebih baik memang tidaklah semudah membalikkan telapak tangan. Meskipun demikian, langkah untuk menjadikan MK sebagai pengawal konstitusi yang berdiri sangat kokoh masih sangat terbuka lebar.

Sebagai hakim MK yang berasal dari perwakilan DPR, tentu saja Arif Hidayat harus mampu menunjukkan kepemimpinannya yang berbeda dari ketua MK sebelumnya dengan kembali menjadi garda terdepan dalam mengawal konstitusi. Hal yang terpenting tentu saja kita berharap kepada Nakhoda baru MK agar dalam memberi putusan MK atau juga dalam memimpin MK tidak menggunakan label politik serta membela partai politik tertentu. Disamping itu juga, MK kini telah mendapat pengawasan dari MK untuk mengawal hakim-hakim MK dari godaan-godaan para bandit negara bernama koruptor. Setidaknya, meskipun adanya pengawasan secara internal, sebagai lembaga negara tentu penyalahgunaan kekuasaan tetap saja terbuka. Oleh karenanya, kepemimpinan Nakhoda baru MK yang dipimpin Arif Hidayat menjadi harapan terbesar dalam memberikan tauladan untuk membentengi hakim-hakim MK lainnya dari penyalahgunaan kekuasaan, serta yang terutama mengembalikan wibawa, kredibilitas dan reputasi MK sebagai lembaga pengawal konstitusi yang anti KKN.(analisadaily.com)

BERITA TERKAIT

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…

BERITA LAINNYA DI Opini

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…