REPO FIKTIF AAA SECURITIES - OJK Awasi Ketat Pengembalian Dana Nasabah

NERACA

Jakarta – Kasus pengelapan dana nasabah bernilai miliaran rupiah yang dilakukan perusahaan sekuritas PT Andalan Artha Adivisindo atau yang kini bernama Inti Kapita Sekuritas ini, mendapatkan perhatian serius dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lantaran telah membuat resah pelaku pasar atau investor.

Menurut Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK Nurhaida, pihaknya terus memeriksa PT Andalah Artha Advisindo Sekuritas atau AAA Securities yang telah menggelapkan dana nasabah, “Secara umum pemeriksaan belum selesai, tapi memang ada transaksi repo tidak tercatat pembukuan,”ujarnya di Jakarta, Senin (19/1).

OJK, lanjut Nurhaida, terkait dasar tersebut langsung menghentikan transaksi perdagangan sekuritas tersebut. Dia mengatakan, mengingat AAA Securities terlibat kasus yang tidak bisa dianggap enteng,’Saya rasa tidak sistemik, mereka punya nasabah tapi aset disimpam terpisah," jelas dia.

Mengenai pengembalian dana nasabah, kata Nurhaida, pihak OJK akan memantau dengan ketat agar tidak ada nasabah yang merugi terkait kejahatan AAA Securities. "Dilihat rencana pengembalian. Ini masih pemeriksaan. Artinya didorong AAA Securities menyelesaikan itu," papar dia.

AAA Sekuritas, pernah dibekukan atau disuspensi oleh OJK melalui surat bernomor S-304/PM.21/2014 tertanggal 3 Desember 2014 yang menghentikan sementara kegiatan perusahaan tersebut akibat Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKDB) tidak mencukupi. Berdasarkan Peraturan OJK nomor V.D.5 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan MKBD, batas minimum MKBD untuk perusahaan efek adalah Rp 25 miliar.

Adanya transaksi repo yang tidak tercatat dipembukuan (off balance sheet) membuat transaksi tersebut tidak dianggap sebagai kewajiban pengurang MKBD. “Karena pada saat dilaporkan ke OJK MKBD nya masih dianggap memenuhi tetapi begitu kita masukkan faktor utang pemegang reverse repo itu menjadi pengurang MKBD sehingga MKBD tidak lagi memenuhi syarat minimum. Nah itu alasan kenapa disuspen,” jelas Nurhaida.

Dia juga mengindikasikan nasabah yang dirugikan adalah korporat namun terkait dengan siapa, dan berapa potensi kerugian nasabah, dia belum berani memberikan keterangan,”Kita lihat dahulu bagaimana rencana pengembaliannya. Kalau tidak bisa dikembalikan sekarang, apa rencana perusahaan atau pihak yang harus mengembalikan. Saya nggak bilang perusahaan dulu, siapa tahu itu perusahaan atau individu. Kalau yang kita lihat sekarang kan AAA nya. Nanti kita lihat lagi dari hasil pemeriksaan,”ungkapnya.

Sebelumnya, pihak kepolisian telah menahan Direktur Utama AAA Sekuritas, Thedorus Andri Rukminto terkait kasus repo fiktif dan penggelapan dana nasabah. Kabar itupun dibenarkan, Sellya Candrasari, kuasa hukum Andri Rukminto dari kantor pengacara SRS Lawyers. Yang jelas pada Jumat pekan lalu (9/1), Andri Rukmito telah memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik Direktorat Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Jakarta Selatan.

Asal tahu saja, AAA Sekuritas telah menawarkan repo fiktif kepada BPD Maluku dan PT Bank Antardaerah. Sarjito, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, kisaran nilai yang diperoleh AAA Sekuritas dari aksinya ini berkisar Rp 400 miliar. Karena kasus ini, pihak BPD Maluku telah melaporkan AAA Sekuritas ke polisi pada tanggal 6 Januari 2015.

Selain kasus repo fiktif, AAA Sekuritas juga tersangkut kasus penipuan dan penggelapan dana milik PT Grandpuri Permai senilai Rp 120 miliar. Seperti diungkapkan Dimas Widosasongko, Kuasa Hukum Grandpuri dari kantor pengacara Wintama & Co., dana itu dititipkan kepada AAA Sekuritas melalui rekening PT Anugerah Laras Kapitalindo (ALK) di Bank QNB Kesawan. Perencana keuangan kondang Esther Lisawati Soemarto, adalah pemimpin di ALK.

Lantaran tidak bisa menarik duitnya kembali, Grandpuri lantas melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian pada tanggal 29 Desember 2014. Kata Dimas, dana itu merupakan dana jaminan atau security deposit dari PT Tokyu Land Indonesia atas perjanjian pembelian Hillside Hotel dan restoran Sakura milik Grandpuri di Jl Letjen TB Simatupang Jakarta, pada 31 Oktober 2013.

Kata Dimas, belakangan dana yang sudah ditransfer itu tidak bisa dicairkan saat ingin ditarik Grandpuri pada Januari 2014. "Yang dikembalikan hanya Rp 6 miliar yang ditransfer pada 6 Februari 2014 melalui rekening ALK di Bank QNB Kesawan," tutur Dimas.

Andri sebagai Dirut AAA Securities, kata Dimas, mengaku memakai uang itu antara lain untuk membayar utang AAA Sekuritas, membeli obligasi, serta membayar utang ke Bank Maluku dan Bank Antardaerah. Grandpuri melaporkan kasus ini ke polisi pada 29 Desember 2014. (bani)

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…