Jaga Eksistensi OJK

Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada hakikatnya menjadi respon atas perkembangan sektor jasa keuangan yang makin sophisticated di negeri ini. Ini sejalan dengan perkembangan pesat seiring dengan globalisasi dan keterbukaan pasar finansial tanpa batas. Semakin majunya sistem teknologi dan komunikasi dalam perbankan juga mendorong pemerintah untuk mereformasi sistem pengawasan perbankan. Sistem keuangan kini menjadi semakin kompleks, dinamis, hybrid, dan saling terkait.

Adapun alasan kenapa lembaga OJK perlu dibentuk sangat jelas sekali, yaitu untuk menata perbaikan pengawasan yang ada selama ini dan memberikan edukasi keuangan secara komprehensif ke masyarakat luas. Proses pembahasannya pun cukup panjang mulai dari 1999, dimana amanat UU BI mengatakan bahwa akan dibuatkan sebuah lembaga otoritas di tengah industri jasa keuangan yang semakin terintegrasi, memerlukan sistem pengawasan yang terintegrasi dan terpadu.

Seperti dalam UU No 21 Tahun 2011 disebutkan, lembaga-lembaga yang akan  berada di bawah pengawasan OJK adalah perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan atau multifinance, dan lembaga jasa keuangan lainnya. Lembaga jasa keuangan ini mencakup pergadaian, lembaga penjaminan, lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, lembaga pembiayaan sekunder perumahan dan lembaga yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat yang bersifat wajib, yaitu penyelenggaraan program jaminan sosial, pensiun, dan kesejahteraan.

Namun, satu hal yang harus dihindari adalah intervensi politik dalam pengawasan dan pengaturan perbankan. Jangan sampai penyehatan bank jadi komoditas untuk politisasi sesaat. Sebab, jika politik terus masuk dalam ranah pengawasan dan pengaturan bank, sesungguhnya kita sedang menggali sumur tanpa dasar dalam menyehatkan bank yang membutuhkan dana tidak sedikit, misalnya dana talangan (bailout). Karena itu OJK memang fokus pada penanganan yang bersifat microprudential.

Tentunya OJK tidak luput dari beberapa kelemahan. Untuk itu  tetap penting upaya meningkatkan komunikasi dan koordinasi dengan Bank Indonesia, yang kini tidak lagi menangani pengawasan perbankan yang masuk kategori microprudential. Adanya pengalihan tugas dan fungsi pengawasan perbankan dari BI ke OJK diharapkan menjadi dorongan bagi kedua lembaga untuk dapat bekerja dengan optimal dan profesional di mata publik.

Jadi, seluruh elemen masyarakat termasuk Bank Indonesia sewajarnya mendukung operasionalisasi sistem OJK yang bersih, independen, berkarakter dan mampu menutup kelemahan yang selama ini terjadi saat pengawasan berada di Bank Indonesia (BI) beberapa waktu lalu.

Jangan sebaliknya Bank Indonesia (BI) terkesan bersikap kurang legawa atas kegiatan microprudential-nya dialihkan ke OJK. Bagaimanapun, keberadaan OJK harus kita dukung sepenuhnya. Jangan sampai belum bekerja maksimal, sudah ada pihak-pihak yang melakukan judicial review atas UU OJK. Bayangkan, berapa besar anggaran negara (APBN) akan sirna begitu saja jika akhirnya OJK harus bubar, sebelum menunjukkan kinerja di mata publik secara profesional dan optimal. 

BERITA TERKAIT

Laju Pertumbuhan Kian Pesat

  Pertumbuhan ekonomi sebagai sebuah proses peningkatan output dari waktu ke waktu menjadi indikator penting untuk mengukur keberhasilan pembangunan suatu…

Kredibilitas RI

Pemilu Presiden 2024 telah berlangsung secara damai, dan menjadi tonggak penting yang tidak boleh diabaikan. Meski ada suara kecurangan dalam…

Pangan Strategis

Pangan merupakan kebutuhan dasar utama bagi manusia yang harus dipenuhi setiap saat. Hak untuk memperoleh pangan merupakan salah satu hak…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Laju Pertumbuhan Kian Pesat

  Pertumbuhan ekonomi sebagai sebuah proses peningkatan output dari waktu ke waktu menjadi indikator penting untuk mengukur keberhasilan pembangunan suatu…

Kredibilitas RI

Pemilu Presiden 2024 telah berlangsung secara damai, dan menjadi tonggak penting yang tidak boleh diabaikan. Meski ada suara kecurangan dalam…

Pangan Strategis

Pangan merupakan kebutuhan dasar utama bagi manusia yang harus dipenuhi setiap saat. Hak untuk memperoleh pangan merupakan salah satu hak…