Belasan Ribu LKM Belum Berbadan Hukum

NERACA

Jakarta - Berdasarkan data yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, pekan lalu menyebutkan, terdapat belasan ribu Lembaga Keuangan Masyarakat (LKM) yang belum berbadan hukum. "Sekarang ada lebih dari 600 ribu LKM yang tersebar di Indonesia. Hingga Desember 2014, masih ada 19.334 LKM yang belum berbadan hukum," kata Pelaksana Tugas Direktur LKM OJK, Suparlan.

Menurut dia, kekhawatiran OJK terhadap LKM yang belum memiliki badan hukum seperti PT atau Koperasi tersebut ialah rentannya tindakan penyalahgunaan aset keuangan. "Yang sering terjadi warga menitipkan uangnya di situ, begitu uangnya sudah terkumpul malah dibawa lari oleh pengelolanya," kata Suparlan, mencontohkan.

Demi menghindari kejadian tersebut, maka OJK akan melakukan pengawasan dan pembinaan LKM dengan bekerjasama dengan pemerintah daerah setempat. OJK juga menargetkan akan mengukuhkan perizinan pada LKM yang belum berbadan hukum tersebut hingga Januari 2016 mendatang.

Program pengawasan dan pembinaan tersebut telah dikoordinasikan dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koperasi dan UKM, dan pihak yang berkepentingan lainnya.

"Koordinasinya meliputi sosialiasi UU LKM, inventarisasi LKM berbadan hukum, penyusunan peraturan, dan pendataan SDM sebagai pengawas daerah," terangnya. Sesuai UU, program tersebut bertujuan meningkatkan akses pendanaan skala mikro bagi masyarakat, pemberdayaan ekonomi, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat berpenghasilan rendah. [ardi]

BERITA TERKAIT

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…

BERITA LAINNYA DI

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…