"Mesin Uang" Partai Duduk di Banggar

NERACA

Jakarta---Partai politik berpotensi terlibat dalam penyalahgunaan dana APBN. Alasanya partai politik bersama birokrasi justru pihak yang mengetahui adanya penyelewengan. Karena kader parpol di DPR yang ikut menentukan penggunaan anggaran. “Partai politik bersama dengan birokrasi, kader-kader parpol yang ada di DPR ikut menyalahgunakan APBN dengan berbagai cara seperti mark up anggaran,” kata Koordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Uchok Sky Khadafi dalam diskusi  Banggar DPR dan Mafia Anggaran di ruang wartawan, gedung DPR/MPR/DPD, Jakarta, Senin (12/9).

 

Menurut Uchok, semua partai politik menempatkan “mesin uang” nya di Banggar DPR. Sehingga bendahara umum parpol ikut duduk di situ. “Lihat saja siapa yang duduk di Banggar DPR itu, pasti masyarakat akan menemukan bahwa yang duduk disana itu adalah para mesin pencari uang partai.,” jelasnya.

 

Lebih jauh kata mantan aktifis PMII ini, apalagi yang terjadi sekarang ini parpol malah terkesan melindungi kader bermasalah dan membiarkan mereka bermain. “Tak ada keseriusan parpol untuk mencopot kadernya di Banggar DPR,” paparnya.

 

Hal ini lah yang semakin membuat masyarakat yakin bahwa permainan para kader partai dan birokrasi pemerintahan dalam penyelewengan anggaran direstui oleh partainya masing-masing. “Kalau anggota bertindak sendiri tidak atas nama partai pasti sudah ditindak,sampai sekarang kan terbukti tidak pernah ada tindakan sehinga muncul dugaan mereka justru direstui dan akan dilindungi partainya masing-masing apapun yang terjadi,” tandasnya.

 

Sementara itu, Pengamat Politik FISIP Universitas Indonesia, Boni Hargens mengakui tak heran KPK menjadi lembaga superbody, karena bisa menangkapi elit parpol dan birokrat. Masalahnya para birokrat dan elit parpolah yang banyak melakukan penyelewengan. “Namun sayangnya yang ditangkapi ini hanya yang kecil-kecil. Kenapa KPK tidak pernah berhasil menangkap koruptor besar? Saya rasa, KPK hanya menjalankan penangkapan karena pesanan saja,” ujarnya usai diskusi di DPR,12/9

 

Menurut Boni, kewenangan KPK untuk menangkap dan melepaskan seseorang dari segala tuduhan sangat besar. Tidak ada transparansi dalam penangkapan itu. “Hal ini sangat berbahaya bagi kehidupan negara saat ini. Apalagi sekarang banyak tudingan-tudingan yang dilontarkan kepada pimpinan KPK sehingga kredibilitas pun kini diragukan dalam menjalankan tugas-tugasnya,”tambahnya

 

Dikatakan Boni, pemberantasan korupsi bisa hanya menjadi alat dan kedok bagi KPK untuk menangkapi sasaran  yang sudah “dipesan” pihak-pihak tertentu. “Jadi ditangkap atau tidak ditangkapnya seseorang, maka yang menentukan adalah KPK sendiri. KPK menjadi kerajaan kecil yang bisa menghantami siapapun yang lebih besar darinya,” jelasnya.

 

Boni lantas mencontohkan bagaimana KPK bisa menjadikan orang parpol atau birokrat menjadi tersangka. “Dalam kasus suap sesmenpora misalnya, KPK sendiri yang menetapkan hanya sampai Nazaruddin. Sementara yang diatas Nazaruddin tidak diapakan sama sekali. Jangankan ditangkap, ditanyai pun tidak. Jadi bisa jadi apa yang dikatakan Nazaruddin benar, bahwa KPK sudah dipesan untuk hanya menghatam sampai dirinya, sementara orang diatasnya tidak,” pungkasnya. **cahyo

 

BERITA TERKAIT

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global NERACA Jakarta - Lahirnya undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)…

Pemerintah akan Bentuk Tim Proyek Kereta Cepat Jakarta " Surabaya

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan segera membentuk tim untuk proyek kereta…

Surplus Neraca Perdagangan Terus Berlanjut

  NERACA Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2024, Indonesia kembali surplus sebesar 4,47 miliar dolar AS,…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global NERACA Jakarta - Lahirnya undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)…

Pemerintah akan Bentuk Tim Proyek Kereta Cepat Jakarta " Surabaya

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan segera membentuk tim untuk proyek kereta…

Surplus Neraca Perdagangan Terus Berlanjut

  NERACA Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2024, Indonesia kembali surplus sebesar 4,47 miliar dolar AS,…