Fluktuasi Harga BBM dan Harga Barang

 

 

Oleh: Prof. Firmanzah., PhD

Rektor Univ. Paramadina dan Guru Besar FEUI

 

Presiden Jokowi beberapa waktu yang lalu mengumumkan diturunkannya harga BBM jenis premium sebesar Rp. 1.000 menjadi Rp. 6.600/liter, dan solar diturunkan Rp 850 menjadi Rp. 6.400/liter. Pengenaan harga baru ini akan dilakukan pada Senin (19/1) pukul 00.00 WIB. Penurunan harga BBM jenis premium dan solar dilakukan oleh pemerintah seiring dengan menurunnya harga minyak mentah dunia yang beberapa waktu yang lalu dalam kisaran US$ 40-an/barel. Direncanakan penyesuaian harga BBM jenis premium dan solar akan terus dilakukan sesuai dengan pergerakan harga minyak mentah dunia.

Menurunnya harga BBM jenis premium dan solar diharapkan diikuti dengan penurunan komponen biaya distribusi dan harga jual kebutuhan pokok bagi masyarakat. Namun tren selama ini menunjukkan realitas di lapangan bahwa elastisitas penurunan harga BBM jenis premium dan solar terhadap harga-harga kebutuhan pokok dan barang lainnya jauh lebih kecil dibandingkan dengan elastisitas pada kondisi kenaikan harga BBM jenis premium dan solar. Sehingga dikhawatirkan efek penurunan harga BBM jenis premium dan solar tidak akan diikuti oleh penurunan yang signifikan harga-harga yang sudah telanjur naik akibat penyesuaian harga BBM jenis premium dan solar yang dilakukan oleh pemerintah pada November 2014.

Namun hal yang paling mendasar untuk dipersiapkan oleh semua kalangan adalah perubahan mekanisme acuan dalam penetapan harga jual kebutuhan pokok dan barang di Indonesia. Selama ini baik produsen, distributor dan konsumen menggunakan salah satunya harga BBM jenis premium dan solar sebagai dasar pengenaan biaya produksi, marjin dan harga yang harus dibeli oleh masyarakat. Digunakannya harga BBM jenis premium dan solar sebagai salah satu acuan mengingat selama ini perubahan harganya diatur oleh Pemerintah dan perubahannya tidak terjadi dalam hitungan bulanan. Ketika pemerintahan saat ini mengambil kebijakan untuk terus melakukan penyesuaian harga BBM jenis premium dan solar maka perlu ada kebijakan atau norma lain yang dapat digunakan sebagai acuan penetapan biaya dan harga di pasar.

Gejala ini sebenarnya sudah kita rasakan ketika pemerintah mengumumkan kebijakan tidak biasa yaitu penurunan sejumlah produk seperti semen dan gas elpiji 12 kg. Diharapkan dengan penurunan harga semen, utamanya produksi BUMN yang selama ini menjadi leader di industri, akan diikuti oleh produsen semen lainnya. Intervensi pemerintah yang terlibat langsung dalam pengenaan harga jual produk BUMN semakin menunjukkan bahwa adanya pergeseran mekanisme penciptaan harga di pasar.

Dari semula pemerintah intervensi dalam hal penetapan harga bahan baku (e.x., BBM jenis premium dan solar) bergeser ke intervensi langsung dan berperan aktif dalam untuk mempengaruhi penciptaan harga di pasar. Apapun kebijakan yang ditempuh oleh pemerintah, hal terpenting adalah stabilisasi dan kepastian harga di pasar. Baik produsen, distributor dan konsumen sangat membutuhkan stabilitas dan kepastian harga untuk menghitung setiap aktivitas bisnis dan pengeluaran rumah tangga.

 

BERITA TERKAIT

Iklim dan Reformasi Kebijakan

Oleh: Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan Sebagai upaya untuk memperkuat aksi iklim, Indonesia memainkan peran penting melalui kepemimpinan pada Koalisi…

Cawe-cawe APBN dalam Lebaran 1445 H

  Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melaporkan kepada Presiden Joko…

Investasi Emas Pasca Lebaran

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Usai lebaran Idul Fitri 1445 H masyarakat Indonesia mulai menjalankan aktifitas kembali seperti biasanya…

BERITA LAINNYA DI

Iklim dan Reformasi Kebijakan

Oleh: Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan Sebagai upaya untuk memperkuat aksi iklim, Indonesia memainkan peran penting melalui kepemimpinan pada Koalisi…

Cawe-cawe APBN dalam Lebaran 1445 H

  Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melaporkan kepada Presiden Joko…

Investasi Emas Pasca Lebaran

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Usai lebaran Idul Fitri 1445 H masyarakat Indonesia mulai menjalankan aktifitas kembali seperti biasanya…