Perlindungan Konsumen - Awasi Peredaran Barang, Kemendag Butuh Tambahan Anggaran

NERACA

Jakarta – Saat memasuki Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015, diprediksi jumlah arus barang yang masuk ke Indonesia akan semakin banyak. Negara ASEAN akan berbondong-bondong mensuplai barangnya ke Indonesia lantaran penduduk Indonesia yang mencapai 250 juta penduduk merupakan pasar terbesar di ASEAN. Namun begitu, banyaknya barang yang masuk harus dibarengi dengan pengawasan barang. Hal itu diperlukan agar konsumen tidak merasa dirugikan atas barang-barang yang masuk akan tetapi tidak sesuai ketentuan.

Sayangnya, anggaran untuk melakukan pengawasan terhadap barang-barang baik impor maupun produk dalam negeri jumlahnya terbatas. Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kementerian Perdagangan Widodo menyampaikan bahwa anggaran untuk pengawasan barang mengalami penurunan. “Pada 2013 lalu, anggaran digunakan untuk melakukan pengawasan terhadap 600 produk. Akan tetapi tahun 2014, anggarannya justru menurun hanya untuk 400 produk,” ungkap Widodo kepada Neraca, seperti ditulis akhir pekan lalu.

Ia menyebutkan anggaran untuk pengawasan barang beredar perlu dinaikkan sampai lima kali lipat. Tak hanya anggaran, Widodo pun meminta untuk penambahan Sumber Daya Manusia (SDM) dan infrastruktur labroratorium. “Jumlah SDM sangat terbatas namun jumlah barang yang beredar mencapai ribuan maka dari itu perlu adanya penambahan SDM,” ungkapnya.

Soal infrastruktur labroratorium, Widodo menyampaikan sejauh ini jumlah laboratorium sangat terbatas. Sehingga untuk menentukan bahwa produk tersebut melanggar atau tidak perlu proses karena harus antri. “Dan laboratorium yang kita punya juga tidak semua komoditi bisa diproses. Misalnya saja untuk sepeda, kita punya 3 laboratorium dan untuk mainan anak ada 7 laboratorium sementara jumlah impor mainan anak per Mei itu mencapai 16 juta produk,” ungkapnya.

Sebelumnya, Widodo juga sempat mengeluhkan sedikitnya jumlah personil di lapangan yang dimiliki oleh Ditjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kementerian Perdagangan untuk mengawasi barang beredar ternyata masih sangat minim. Bila personil Penyidik PNS (PPNS) dan Pengawas Peredaran Barang dan Jasa (PPBJ) digabung, jumlahnya baru 800 petugas untuk mengawasi pasar di seluruh Indonesia.

Menurut Widodo, idealnya ada 4 PPNS dan 6 PPBJ di setiap Kabupaten dan Kota atau dengan kata lain 10 penyidik di setiap Kabupaten/Kota. Dengan jumlah Kabupaten/Kota yang mencapai sekitar 50, artinya sebenarnya dibutuhkan 5000 orang penyidik untuk mengawasi peredaran barang di pasar-pasar di seluruh Indonesia. “Idealnya di Kabupaten Kota ada 4 PPNS dan 6 PPBJ. Jadi masih agak jauh," ungkapnya. Setiap tahun, Ditjen SPK Kemendag hanya dapat menambah 30 orang PPNS. "Kalau kita ingin ideal, jumlah 5000 penyidik tadi harus bisa kita selesaikan dalam 5 tahun," imbuh Widodo.

Ketua Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sularsi mengatakan banyaknya peredaran palsu di pasar domestik disebabkan oleh kelemahan dalam pengawasan dan rapuhnya penegakan hukum. “Peredaran barang bajakan ini harusnya sudah masuk dalam tindakan pidana meskipun peredaran barang-barang bajakan merupakan suatu hal yang biasa di lingkungan masyarakat,” kata dia.

Menurut dia, bisa saja di tengah maraknya peredaran barang palsu itu, terdapat adanya dugaan permainan dalam penegakan hukum sehingga dengan mudahnya barang tersebut beredar di masyarakat. Oleh karenanya, pemerintah dalam mengawasi produk bajakan ini harus melihat dalam sisi penegakan hukumnya sehingga pelaku barang bajakan ini dapat ditindak tegas.

Pengawasan Diperketat

Sementara itu, Ketua Lembaga Konsumen Yogyakarta John Widijantoro mengatakan pengawasan peredaran produk asing di pasaran dalam negeri perlu diperketat menjelang pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN pada akhir 2015 guna memastikan kualitas produksinya, kata “Memasuki Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) barang dan jasa dari luar negeri keluar masuk secara bebas. Kalau kontrol lemah maka konsumen yang akan dirugikan," katanya.

Meskipun timbal balik dalam momentum MEA mendatang Indonesia memiliki kesempatan untuk memasarkan berbagai produk di pasar ASEAN dengan lebih leluasa, katanya, aspek perlindungan konsumen di dalam negeri sendiri tetap perlu diawasi secara ketat. Widijantoro mengatakan Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen juga perlu diterapkan secara lebih menyeluruh oleh aparat penegak hukum mulai dari aparat kepolisian hingga kejaksaan.

Menurut dia, dalam menyambut MEA pada akhir 2015, UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 tahun 1999 telah memiliki substansi yang komprehensif mengenai batasan atau pengaturan bagi pihak produsen atau pengusaha. “Pemahaman UU itu perlu ditekankan termasuk ke level pengadilan. Beberapa kasus yang menyangkut perlindungan konsumen banyak yang tidak selesai. Hal itu juga menunjukkan bahwa hakim perlu mendapatkan pemahaman yang matang mengenai UU Perlindungan Konsumen itu," kata dia.

Dalam implementasi penegakan hukum di lapangan, ia menilai masih belum maksimal direalisasikan. Banyak kasus yang melanggar UU tersebut pada akhirnya tidak berlanjut ke ranah hukum selanjutnya.

“Peredaran barang dan jasa yang tidak aman dan sehat secara faktual masih banyak kita jumpai. Artinya, belum ada efek jera yang dihasilakn dari UU Perlindungan Konsumen itu," katanya.

BERITA TERKAIT

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…