BPK TEMUKAN 54% BUMN SALAH INVESTASI - Direksi Mesti Kena Sanksi Pidana

 

Jakarta – Kalangan pengamat menilai direksi BUMN yang terbukti melakukan pelanggaran kesalahan dalam kebijakan invstasi (miss-invest) harusnya dikenakan sanksi pidana dan dicopot dari jabatannya, tidak hanya sekedar administratif belaka.

NERACA

Direktur Investigasi dan Advokasi Fitra Uchok Sky Khadafi, menegaskan jika memang direksi dan komisaris BUMN terbukti melakukan kesalahan dalam mengambil  kebijakan investasi (miss-invest) sudah sepantasnya dicopot dari jabatannya karena sudah merugikan negara. "Kalau memang terbukti dan memang melakukan kesalahan harus diganti," ujarnya kepada Neraca, Kamis (15/1)..

Karena apa, tindakan kesalahan kebijakan investasi sudah sangat jelas merugikan negara, apalagi pada tahun 2015 pemerintah telah menggelontorkan anggaran Rp 48 trilliun untuk mendukung  permodalan BUMN, jika ini dibiarkan maka ke depan akan terus merugikan negara. "Kalau di biarkan akan terus merugikan negara, berharap untung malah buntung," tegas dia.

Kesalahan dalam mengambil kebijakan, lanjut Uchok lagi, karena memang para pejabat (komisaris atau direksi) BUMN dalam menduduki jabatannya tidak sesuai dengan kualitas maupun kredibilitas dari kompetensi BUMN yang mereka pimpin. Jabatan itu di dapat karena memang banyak muatan politis, karena faktor kedekatan atau bisa jadi muatan politik uang. "Banyak intervensi politik dalam pengangkatan pejabat dilingkup BUMN, sehingga arah kebijakan yang diambil dan  menyangkut  anggaran ada muatan bisnis yang menguntungkan pihak-pihak tertentu," ujarnya. .

Untuk itu, Uchok meminta agar pemerintah disini terutama Presiden agar lebih selektif dalam memilih para pejabat BUMN, dilihat dari sisi track record, kapabilitas maupu kualitas, dan tentu saja bersih dari tindak pidana korupsi dari calon pejabat BUMN sehingga tidak salah dalam mengambil kebijakan. "Langkah Presiden yang melibatkan KPK, dan PPATK dalam melihat rekam jejak para pejabat sekarang perlu dipertahankan, dan tentu perlu ditingkatkan," tandasnya

Sebelumnya hasil penelitian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan, dari 138 BUMN, diantaranya 54% melakukan kesalahan kebijakan investasi (miss-invest) sehingga menyebabkan kerugian negara cukup besar.

Tidak Patuh Aturan.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi), Sofyano Zakaria mengatakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memang punya kewenangan untuk memeriksa dan mengaudit keuangan perusahaan negara, termasuk BUMN sehingga apabila ditemukan adanya kerugian negara maka bisa dilaporkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk ditindak lebih lanjut lagi. Kemudian hasil temuan dari BPK ini harus dipublikasikan kepada publik atau masyarakat sehingga tidak ada permainan dalam penegakan hukumnya. 

“Dengan adanya pelaporan BPK mengenai kesalahan kebijakan investasi dan masih banyak BUMN yang tidak patuh terhadap peraturan dan ketidak efisienan sehingga merugikan negara maka Kejagung bisa bertindak secara hukum,” kata dia.

Menurut dia, direksi BUMN yang merugikan negara dapat dikenai sanksi administratif, namun bisa juga dipidanakan atau dengan kata lain bisa diperkarakan di pengadilan. Oleh karenanya, Kejagung bisa bertindak secara hukum kepada direksi BUMN yang telah merugikan negara.

“Direksi BUMN yang merugikan negara ini harus diberikan sanksi yang tegas, namun hal yang lebih penting adalah penegakan hukum kepada direksi BUMN tersebut apabila terdapat tindakan merugikan negara,” ujar Sofyano.

Sofyano pun mengritik kebijakan direksi BUMN yang dianggap salah tata kelola manajemen sehingga bisa menimbulkan kerugian negara yang besar. Jika menjalankan kebijakan dalam investasi harus berkordinasikan dengan pihak konsultan yang berkompeten dalam bidangnya.

“Perusahaan BUMN harus dikelola dengan baik dan benar sehingga bisa berkembang serta bersaing dengan pihak lain. Hal ini merupakan tugas kementerian BUMN dalam memilih direksi BUMN yang berkualitas,” ujarnya.

Dia menambahkan beberapa BUMN strategis dan BUMN beraset besar yang selama ini sering menjadi incaran penguasa untuk menempatkan orang-orangnya, antara lain BUMN di sektor pertambangan, pengadaan energi, industri pengolahan, telekomunikasi, dan transportasi. Oleh karena itu, seharusnya pengangkatan direksi BUMN harus lepas dari intervensi penguasa sehingga bisa mengelola kebijakan investasi dengan baik.

“Pengangkatan direksi BUMN harus melibatkan BPK, KPK, dan PPATK sehingga bisa mendapatkan direksi BUMN yang bersih dari tindakan korupsi,” tandas Sofyano.

Selain itu, masih banyak BUMN yang tidak patuh terhadap peraturan dan ketidak efisienan sehingga merugikan negara. Karena itu, BPK telah memberikan rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh para direksi BUMN yang melanggar tersebut.

Namun apabila direksi BUMN tidak melaksanakan kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian sesuai UU No 15/2014.

Pengamat BUMN, Said Didu mengatakan kesalahan kebijakan yang terjadi di BUMN karena perbedaan persepsi dan prosedur, selain itu normal saja.

"Sangsi yang dijatuhkan terhadap direksi BUMN yang salah melakukan kebijakan investasi selama ini hanya sangsi administratif saja, mengingat ini sebagai teguran untuk perbaikan ke depannya," ujarnya, kemarin.

Lebih lanjut Said mengatakan tidak perlu adanya sangsi keras terhadap direksi BUMN, kecuali direksi tersebut melakukan kesalahan yang besar atau korupsi, kalau kesalahan seperti ini cukup sanksi administratif saja.

"Sementara mengenai kebijakan kementerian BUMN yang perlu dikaji ulang adalah soal pemberian wewenang kepada Direktur Utama perusahaan BUMN untuk lebih menyerahkan tupoksi jabatan seorang Direksi lainnya kepada Direktur Utama. Hal itu diperlukan mengingat yang  mengadakan fit and proper test seorang direksi adalah Kementerian BUMN," pungkasnya.

Pengamat ekonomi Umar Juoro mengatakan, sudah semestinya perusahaan BUMN yang membuat kerugian negara memang harus segera dikenakan sanksi. Namun begitu, ia mengakui akan tidak mudah bagi perusahaan BUMN melakukan investasi lalu kemudian mendapatkan keuntungan dalam waktu singkat. “Misalnya saja perusahaan BUMN yang membangun pelabuhan atau bandara. Itu pada tahun pertama belum tentu mendapatkan keuntungan sehingga tidak bisa dikatakan sebagai kebijakan salah investasi,” jelasnya.

Menurut dia, soal infrastruktur memang harus dimulai oleh perusahaan BUMN. Karena kalau tidak maka tidak ada sektor swasta yang masuk. Juoro juga mengkritik langkah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam memberikan laporannya setiap setahun sekali tanpa ada pendampingan terhadap perusahaan-perusahaan BUMN. “Ya kalau baiknya BPK itu mengawasi dari sisi akuntabilitasnya per triwulan sekali sehingga perusahaan BUMN pun merasa tidak salah dalam melangkah dan membuat kebijakan,” katanya.

Dia mengatakan perlu kiranya agar perusahaan-perusahaan BUMN diserupai dengan perusahaan swasta dalam hal audit. “Biasanya itukan perusahaan swasta diaudit oleh auditornya pertengahan tahun dan juga dilakukan review. Atau kalau perlu menggunakan mekanisme saat jamannya Soeharto yang mana perusahaan BUMN tidak hanya diaudit oleh BPKP namun juga diaudit oleh auditor eksternal,” imbuhnya. iwan/bari/bari/mohar

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…