Kebijakan Tarif Penerbangan Tabrak UU Antimonopoli

NERACA

Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan dinilai merugikan konsumen karena tidak ada alternatif harga tiket angkutan udara murah. Selain itu, ketentuan tarif batas bawah dan atas angkutan udara bertabrakan dengan ketentuan dalam UU Antimonopoli. "Ketentuan pembebasan tarif itu dikeluarkan sejak tahun 2003, dan diikuti ketika Menhub (dijabat) Hatta Rajasa," kata mantan Ketua Komite Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Sutrisno Iwantono dalam siaran persnya, Kamis (15/1).

Menurut Iwantono, keluarnya pembebasan tarif dilakukan KPPU karena memang tidak ada relevansi antara tarif dan keselematan penerbangan. Lagipula, sudah ada ketentuan yang mengatur secara rinci soal keselamatan penerbangan, mulai dari masalah mesin, cuaca dan lain sebagainya. "Tidak ada tawar menawar soal keselamatan penerbangan, sudah ada mekanisme baku yang mengaturnya sendiri," ujarnya.

Pembebasan tarif diperlukan, lanjut dia, karena dengan begitu konsumen bisa leluasa memiliki pilihan dan bisa memperoleh tarif murah. Biasanya, maskapai penerbangan yang menerapkan tarif murah mengurangi fasilitas tambahan yang diberikan kepada penumpang, seperti makanan kecil.

"Tapi, kalau sekarang ditetapkan batas tarif murah, maka tidak ada pilihan bagi penumpang. Tentu semua akan naik maskapai penerbangan yang baik. Kalau pilihannya SQ dengan Lion Air, semua akan memilih SQ dengan pilihan tarif yang sama," jelas Iwantono.

Tidak berhenti di situ, Iwantono yang juga President Cooperation Farmers Asia ini menyatakan, tidak lenturnya penentuan tarif bukan hanya mematikan maskapai penerbangan dalam negeri, tapi juga berpotensi merembet ke dunia pariwisata dan perekonomian riil. "Penumpang menjadi sedikit karena tak ada penerbangan tarif murah yang berpengaruh pada masalah wisata dan kegiatan lainnya," imbuh dia.

Dia pun mengimbau KPPU meneliti kebijakan yang akan dikeluarkan Kementerian Perhubungan terkait penetapan tarif batas bawah dan atas."Ketentuan itu mesti dicabut karena menabrak aturan yang dikeluarkan komite anti monopoli," ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Muhammad Alwi mengklaim kenaikkan tarif batas bawah harga tiket pesawat sebesar 10 persen, yakni dari 30 persen menjadi 40 persen telah disetujui KPPU.“KPPU sudah setuju, sudah menyampaikan seperti ini,” kata dia.

Menurut dia, kebijakan kenaikkan tarif tersebut dinilai wajar untuk meningkatkan keselamatan penumpang pesawat.“Upaya ini untuk membuat industri penerbangan lebih sehat. Jadi, bisa menjamin safety (keselamatan), bahan bakarnya, cockpit crew, salaries, asuransi dan biaya (perawatan),” ujar Alwi.

Dengan demikian, menurut dia, tidak lagi tarif promo hingga Rp100.000 atau Rp50.000.“Jadi tidak ada lagi harga tiket pesawat lebih murah dari harga tiket KAI, kereta saja Jakarta-Surabaya Rp350.000, tiket pesawat tidak seharusnya di bawahnya,” ungkap dia.

Namun, Alwi menambahkan semua dikembalikan kepada maskapai untuk strategi bisnisnya karena semua konten penerbangan merujuk pada dolar AS.“Itu bergantung dolar AS, tapi intinya kenaikkan tarif ini agar penumpang tidak ‘deg-degan’ lagi naik pesawat, maskapai juga bisa merekrut pilot asing,” tandas dia.

Namun, Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat dan Kerjasama KPPU Mohammad Reza mengatakan pihaknya tidak pernah menyatakan setuju akan kebijakan kenaikkan tersebut.“Kita tidak pernah mendukung kebijakan pemerintah tersebut. Dari dulu juga tidak pernah setuju,” kata dia.

Menurut Reza, tidak ada hubungannya antara tarif batas bawah dengan jaminan keselamatan penumpang.“Tarif ya tarif, keselamatan ya keselamatan, tidak ada hubungannya,” ujar dia.

Pemerintah melalui Kemenhub mengeluarkan kebijakan untuk menaikkan tarif batas bawah sebesar 40 persen dari tarif batas melalui Peraturan Menteri Nomor 91 Tahun 2014 atas per 30 Desember 2014 dan diajukan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Menhub Ignasius Jonan berharap dengan kebijakan tersebut maskapai memiliki ruang lebih besar untuk mengutamakan keselamatan, bukan hanya berbiaya murah. Namun, dia menampik jika kebijakan tersebut mencampuri ranah bisnis maskapai penerbangan. “Saya tidak pernah mengurusi bisnis, yang saya urusi itu keselamatan titik. Memangnya kalau ada apa-apa KPPU mau tanggung jawab,” kata dia. mohar/rin

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…