Produk Lokal Lebih Taat Aturan Ketimbang Impor - Peredaran Barang Ilegal Sepanjang 2014 Menurun

NERACA

Jakarta – Kementerian Perdagangan mencatat selama 2014 peredaran barang ilegal yang berhasil ditemukan oleh Tim Terpadu Pengawasan Barang Beredar Tim TPBB) mengalami penurunan yang signifikan. Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Widodo menjabarkan ada beberapa jenis pelanggaran yang mengalami penurunan seperti ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan kartu manual atau garansi. Sementara ada juga jenis pelanggaran yang mengalami peningkatan yaitu penandaan yang sesuai.

Widodo mengungkapkan pada 2014 untuk parameter SNI jumlah dugaan pelanggaran mencapai 133 pelanggaran dan di 2013 mencapai 218 dugaan pelanggaran. Sementara untuk kategori manual dan buku garansi, tercatat jumlah pelanggaran mencapai 145 pelanggaran di 2013 dan pada 2014 hanya mencapai 35 pelanggaran. Untuk label berbahasa Indonesia juga mengalami penurunan dari 157 pelanggaran di 2013 menjadi 109 pelanggaran di 2014. Dan untuk penandaan yang sesuai, ia mencatat telah terjadi lonjakan pelanggaran dari 36 pelanggaran di 2013 menjadi 162 pelanggaran di 2014.

Jika ada perbandingan antara produk impor dan produk dalam negeri, lanjut Widodo, maka produk dalam negeri lebih banyak mematuhi aturan. “Produk dalam negeri yang sesuai yaitu 51,2% sementara produk impor yang sesuai hanya 48,8%. Sementara produk dalam negeri yang tidak sesuai ketentuan hanya 23,8% sementara produk impor mencapai 76,2%. Ini menunjukan bahwa perlu pengawasan lebih ketat lagi untuk produk-produk impor,” jelas Widodo saat ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (15/5).

Tindak lanjut yang dilakukan Kemendag atas hasil temuan barang-barang yang ilegal ini, ia mengatakan akan mempublikasikan semua hasil temuan-temuan ini kepada seluruh lapisan masyarakat agar bisa berhati-hati terhadap hasil temuan dari tim. “Nantinya produk-produk tersebut akan kita tarik dari peredaran dan dilarang untuk diperdagangkan. Dan bagi pelaku usaha, akan kita kasih teguran agar tidak mengulangi,” tegasnya. Menurut Widodo, nilai kerugian dari peredaran barang yang ilegal tersebut tidak terlalu mahal. Namun yang perlu diperhatikan adalah masalah soal Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lingkungan (K3L).

Pengawasan Tahap ke III

Kemendag telah melakukan pengawasan barang beredar tahap III sepanjang September - Desember 2014. Pengawasan dilakukan terhadap 252 produk yang terdiri dari kelompok produk elektronika dan keperluan rumah tangga, telekomunikasi dan informatika, suku cadang kendaraan bermotor, produk tekstil, produk makanan, serta jenis barang lainnya. Untuk kategori produk SNI yang diawasi sebanyak 167 buah atau 66,3%. Dari jumlah itu 98 produk dinyatakan tidak sesuai, 61 sesuai, dan 8 produk masih dalam pengujian di laboratorium.

Sedangkan pengawasan dalam kategori manual dan kartu garansi (MKG) sebanyak 17 buah atau 6,75%, hanya 2 produk sesuai dan 15 tidak sesuai. Sementara kategori pencantuman label dalam bahasa Indonesia sebanyak 68 buah atau 26,95%, hasilnya 17 sesuai dan 51 dinyatakan tidak sesuai. “Secara keseluruhan, produk yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebanyak 164 buah atau 65 %, produk yang sesuai ketentuan sebanyak 80 buah atau 31,75%, dan yang masih dalam proses uji laboratorium sebanyak 8 buah atau 3,25%,” ujar Menteri Perdagangan Rachmat Gobel.

Rachmat pun berjanji akan menindak tegas peredaran barang yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Demi menjaga dan melindungi konsumen, kami tidak akan kompromi. Kementerian Perdagangan akan menindak tegas setiap produk yang tak sesuai standar,” tegas Mendag. Lebih jauh lagi, Widodo menyampaikan pengawasan pada Tahap I dan II (Januari-Agustus 2014) dilakukan pengawasan sebanyak 215 produk. “Jadi, sepanjang tahun 2014, seluruh barang yang diawasi sebanyak 467 produk atau melampaui target yang ditetapkan sebanyak 400 produk,” tegasnya.

Rincian barang yang diawasi, meliputi parameter SNI sebanyak 278 produk, parameter label berbahasa Indonesia sebanyak 145 produk, dan parameter MKG berbahasa Indonesia sebanyak 44 produk. Menurutnya, total seluruh produk yang telah diawasi sejak terbentuknya Direktorat Jenderal SPK Kemendag pada 2011 sampai dengan 2014 sudah sebanyak 1.689 produk.

Pengawasan di pasar dilakukan secara berkala maupun khusus, baik oleh Kemendag maupun bersama instansi terkait. Pengawasan secara bersama dilaksanakan melalui Tim Terpadu Pengawasan Barang Beredar (Tim TPBB) seperti BPOM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Badan Intelijen Negara, Kementerian Kelautan dan Perikanan, POLRI, Kementerian Pertanian, dan TNI AD.

Pengawasan dilakukan terhadap produk SNI Wajib terkait dengan keselamatan, keamanan, dan kesehatan (K3L), pemenuhan ketentuan pencantuman label dalam Bahasa Indonesia, serta kewajiban MKG dalam Bahasa Indonesia.

BERITA TERKAIT

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…