Abaikan CSR, Perusahaan Akan Diberikan Sanksi Tegas

NERACA

Pelestarian lingkungan dan pengembangan masyarakat di sekitar perusahaan merupakan kewajiban, tanggung jawab, dan kepedulian perusahaan terhadap perubahan lingkungan dan dinamika sosial masyarakat. Hal ini telah di atur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 pasal 74 ayat (1) tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

 

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar menyatakan, pemerintah akan menegur perusahaan yang mengabaikan masyarakat desa sekitarnya. Sanksi dapat dikenakan jika perusahaan terbukti tak melakukan tanggung jawab sosialnya. Sebab, kewajiban perusahaan untuk membantu warga desa melalui program corporate social responsibility (CSR).

 

"Teguran ini tidak main-main. Begitu ada informasi perusahan abaikan, langsung saya cek. Jika benar aduan itu, maka langsung saya turun tangan. Tidak sekadar teguran. Bahkan jika perlu, meminta kementerian terkait untuk merekomendasikan pemberian sanksi," ujar Marwan belum lama ini.

 

Misalnya, lanjut dia, jika ada perusahaan Migas dan Pertambangan yang tidak memperhatikan rakyat sekitar produksinya dengan program CSR, maka Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan diminta untuk memberikan teguran kepada perusahaan tersebut.

 

"Saya akan memantau perusahaan yang program CSR-nya buruk, cukup, atau baik. Saya pun akan berikan apresiasi. Bentuknya bisa pemberian award atau lainnya," kata Marwan saat blusukan untuk mendengarkan langsung keluhan para warga di kawasan desa kumuh yang berada di sekitar Kawasan Industri Jababeka, Bekasi.

BERITA TERKAIT

Ikuti Instruksi Boikot dari MUI - Produk Terafiliasi Bisa di Akses Via Web dan Aplikasi

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan tidak punya otoritas mengeluarkan daftar produk terafiliasi Israel, namun tetap mendorong konsumen Muslim agar aktif…

Gelar Charity Program di Panti - Sharp Greenerator Tularkan Kepedulian Lingkungan

Membangun kepedulian pada lingkungan sejak dini menjadi komitmen PT Sharp Electronics Indonesia. Kali ini melalui Sharp Greenerator komunitas anak muda…

Melawan Perubahan Iklim dengan Sedekah Pohon

Momentum Ramadan sebagai bulan yang pernuh berkah tidak hanya menyerukan untuk berbagi kepada sesama, tetapi juga pada lingkungan. Hal inilah…

BERITA LAINNYA DI CSR

Ikuti Instruksi Boikot dari MUI - Produk Terafiliasi Bisa di Akses Via Web dan Aplikasi

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan tidak punya otoritas mengeluarkan daftar produk terafiliasi Israel, namun tetap mendorong konsumen Muslim agar aktif…

Gelar Charity Program di Panti - Sharp Greenerator Tularkan Kepedulian Lingkungan

Membangun kepedulian pada lingkungan sejak dini menjadi komitmen PT Sharp Electronics Indonesia. Kali ini melalui Sharp Greenerator komunitas anak muda…

Melawan Perubahan Iklim dengan Sedekah Pohon

Momentum Ramadan sebagai bulan yang pernuh berkah tidak hanya menyerukan untuk berbagi kepada sesama, tetapi juga pada lingkungan. Hal inilah…