Terapkan Konsep Hunian Berimbang - Kemenpera Ajak Pemda Menata Pembangunan

Pemerintah daerah (Pemda) ke depan perlu menerapkan konsep hunian berimbang dalam program pengembangan kawasan perumahan dan permukiman untuk masyarakat. Hal tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat berpenghasilan rendah untuk dapat memiliki rumah yang layak huni serta menata pembangunan perumahan yang ada di daerah.

“Sebelumnya Kementerian Perumahan Rakyat telah menerbitkan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat yang berkaitan dengan bidang pengembangan kawasan terutama dalam perencanaan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang terpadu secara lintas sektoral dan administratif serta berkelanjutan, dengan menerapkan konsep hunian berimbang dan berbasis mitigasi bencana. Hal tersebut harus dapat dilaksanakan dengan baik oleh Pemda di daerahnya masing-masing,” ujar Deputi Bidang Pengembangan Kawasan Kemenpera Agus Sumargiarto dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Staf Khusus Menpera Bidang Peran Serta Masyarakat dan Pemberdayaan Mirna Amin saat membuka kegiatan “Sosialisasi Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Bidang Pengembangan Kawasan” di Kantor Kementerian PU dan Pera, Jakarta, Selasa (23/12).

Menurutnya, berdasarkan amanat UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, setiap orang berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia.  Oleh karena itu, diperlukan sinergitas dan keterpaduan antar sektor untuk bersama-sama mengatasi isu permasalahan dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman baik dari sisi pemerintah pusat, pemerintah daerah, pengembang serta masyarakat luas.  

“Tujuan yang tercantum dalam UU Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman pada konsep hunian berimbang adalah menjamin terwujudnya rumah layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana dan berkelanjutan bagi masyarakat luas,” terangnya.

Pada kegiatan tersebut juga dijelaskan mengenai beberapa hal penting terkait Permenpera dalam bidang pengembangan kawasan. Pertama, Permenpera Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP). Dalam  UU tersebut telah ditetapkan bahwa salah satu tugas pemerintah provinsi adalah menyusun rencana pembangunan dan pengembangan  perumahan dan kawasan permukiman lintas kabupaten/kota. Sedangkan pemerintah kabupaten/kota mempunyai tugas untuk menyusun rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman di daerahnya.

“RP3KP yang sudah disusun oleh pemerintah daerah diharapkan dapat ditetapkan dengan Perda, sehingga mempunyai kekuatan hukum dan dapat  digunakan sebagai perencanaan dan pengendalian pembangunan perumahan dan kawasan permukiman di daerah,” imbuhnya.

Kedua, Permenpera Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan Hunian Berimbang. Sesuai dengan UU Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta UU Nomor 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun, diamanahkan bahwa setiap badan hukum yang membangun perumahan wajib melaksanakan hunian berimbang.

Ketiga, Permenpera Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pedoman Mitigasi Bencana Alam Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Sebagaimana UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman Pasal 64 ayat (6)  huruf b, perencanaan perumahan dan kawasan permukiman harus mempertimbangkan peningkatan sumber daya perkotaan atau perdesaan, mitigasi bencana dan penyediaan  atau peningkatan prasarana, sarana dan utilitas umum.

“Mitigasi bencana perlu dilakukan sebagai upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan masyarakat menghadapi ancaman bencana alam,” tandasnya.

 

BERITA TERKAIT

Tak Hanya Hemat Listrik, AC DAIKIN Zeta Inverter Juga Mampu Mengeliminasi Virus dan Bakteri

  Tak Hanya Hemat Listrik, AC DAIKIN Zeta Inverter Juga Mampu Mengeliminasi Virus dan Bakteri NERACA  Jakarta - Membuka langkah…

Tips Pakar Keuangan & Properti Sulap THR Jadi Investasi Properti

NERACA Jakarta – Momen pembagian THR (Tunjangan Hari Raya) menjadi waktu yang tepat untuk merencanakan investasi jangka panjang, salah satunya di…

Tips Pakar Keuangan & Properti Sulap THR Jadi Investasi Properti

NERACA Jakarta – Momen pembagian THR (Tunjangan Hari Raya) menjadi waktu yang tepat untuk merencanakan investasi jangka panjang, salah satunya di…

BERITA LAINNYA DI Hunian

Tak Hanya Hemat Listrik, AC DAIKIN Zeta Inverter Juga Mampu Mengeliminasi Virus dan Bakteri

  Tak Hanya Hemat Listrik, AC DAIKIN Zeta Inverter Juga Mampu Mengeliminasi Virus dan Bakteri NERACA  Jakarta - Membuka langkah…

Tips Pakar Keuangan & Properti Sulap THR Jadi Investasi Properti

NERACA Jakarta – Momen pembagian THR (Tunjangan Hari Raya) menjadi waktu yang tepat untuk merencanakan investasi jangka panjang, salah satunya di…

Tips Pakar Keuangan & Properti Sulap THR Jadi Investasi Properti

NERACA Jakarta – Momen pembagian THR (Tunjangan Hari Raya) menjadi waktu yang tepat untuk merencanakan investasi jangka panjang, salah satunya di…