Dana Perlindungan Pemodal Capai Rp85,19 Miliar

NERACA

Jakarta - PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia memaparkan bahwa sampai akhir Desember 2014 posisi Dana Perlindungan Pemodal (DPP) mencapai Rp85,19 miliar.

"Total DPP pada awal 2014 sebesar Rp79,39 miliar, sampai akhir Desember 2014 posisi DPP bertambah dari hasil investasi yang dilakukan menjadi Rp85,19 miliar," kata Direktur Utama P3IEI, Yoyok Isharsaya di Jakarta, Selasa (13/1).

Dia memaparkan bahwa pihaknya menginvestasikan dana perlindungan pemodal itu di beberapa bank BUMN, baik dalam bentuk deposito maupun giro. P3IEI menempatkan DPP sebesar Rp16,36 miliar atau sebesar 19,21% dari jumlah DPP di PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.

Kemudian, di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp33,59 miliar, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebesar Rp16,36 miliar, dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp18,86 miliar atau sebesar 22,15% dari jumlah DPP.

Yoyok juga mengemukakan bahwa pemodal yang mendapatkan perlindungan yakni dengan persyaratan menitipkan asetnya dan memiliki rekening efek pada kustodian, dibukakan sub rekening efek pada Lembaga Penjamin Simpanan (LPP) oleh Kustodian, dan memiliki nomor tunggal identitas pemodal atau "single investor identification" (SID) dari LPP.

"Prosedur penjaminan terhadap pemodal didahului oleh pemodal yang merasa kehilangan aset yang terdapat dalam penitipan kolektif pada anggota DPP yang telah disebutkan sebelumnya," katanya.

Apabila pemodal merasa kehilangan aset, lanjut dia, pemodal dapat mengajukan pengaduan kepada otoritas jasa keuangan (OJK) yang kemudian akan ditindaklanjuti dengan investigasi yang dilakukan oleh tim OJK.

Kemudian, hasil investigasi tim Otoritas Jasa Keuangan akan menerbitkan pernyataan tertulis kepada P3IEI yang pada pokoknya menginstruksikan apakah Pemodal dari anggota DPP yang bersangkutan dapat diganti kerugiannya atau tidak.

"Apabila OJK menyatakan pemodal yang bersangkutan dapat diganti kerugiannya, maka P3IEI akan menindaklanjuti pernyataan tertulis dari OJK tersebut melalui pengumuman baik melalui media massa maupun website P3IEI, yang pada intinya mengundang pemodal untuk mengajukan klaim kepada P3IEI," papar Yoyok.

Dia mengungkapkan bahwa pemodal yang permohonan klaimnya diterima akan mendapatkan ganti rugi atas asetnya yang hilang. Ganti rugi diberikan dalam bentuk dana sebesar Rp25 juta untuk setiap pemodal pada satu Kustodian, atau Rp50 miliar untuk setiap Kustodian.

"Pembayaran ganti rugi akan dilakukan melalui rekening pemodal yang disebutkan dalam formulir klaim," katanya. [ardi]

BERITA TERKAIT

Pembiayaan Tumbuh Positif, Aset Bank Muamalat Meningkat

Pembiayaan Tumbuh Positif, Aset Bank Muamalat Meningkat NERACA Jakarta – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatatkan total aset bank only…

TASPEN Bagikan Ribuan Paket Sembako Melalui Kegiatan Pasar Murah dan Bazar UMKM

TASPEN Bagikan 1.000 Paket Sembako NERACA Jakarta - Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau TASPEN berkomitmen untuk terus…

LinkAja Raih Pendanaan Strategis dari Mitsui

  NERACA Jakarta – LinkAja meraih pendanaan investasi strategis dari Mitsui & Co., Ltd. (Mitsui) dalam rangka untuk saling memperkuat…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

Pembiayaan Tumbuh Positif, Aset Bank Muamalat Meningkat

Pembiayaan Tumbuh Positif, Aset Bank Muamalat Meningkat NERACA Jakarta – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatatkan total aset bank only…

TASPEN Bagikan Ribuan Paket Sembako Melalui Kegiatan Pasar Murah dan Bazar UMKM

TASPEN Bagikan 1.000 Paket Sembako NERACA Jakarta - Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau TASPEN berkomitmen untuk terus…

LinkAja Raih Pendanaan Strategis dari Mitsui

  NERACA Jakarta – LinkAja meraih pendanaan investasi strategis dari Mitsui & Co., Ltd. (Mitsui) dalam rangka untuk saling memperkuat…