Pengusaha Nilai Pelonggaran Ekspor Mineral Gerakkan Ekonomi Daerah

NERACA

Jakarta – Pemerintah berencana untuk melonggarkan batas minimal kadar lima jenis bahan mineral agar bisa diekspor ke luar negeri. Sebelumnya para pengusaha tambang terbentur dengan kebijakan larangan ekspor bahan mineral mentah. Langkah pemerintah dengan merevisi aturan itu diapresiasi oleh kalangan pengusaha.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Pemberdayaan Daerah Natsir Mansyur menilai bahwa pelonggaran ekspor mineral itu merupakan langkah yang tepat. “Akibat larangan ekspor mineral, banyak perusahaan yang tutup dan ekonomi daerah tidak bergerak karena tambang itu kan banyak daerah. Sebelumnya penerimaan pajak daerah pun otomatis banyak berkurang,” kata Natsir, dalam keterangan yang diterima, kemarin.

Di sisi lain, kata dia, ada beberapa komoditi yang sangat dibutuhkan pasar, misalnya produk akhir bauksit jenis propan yang berkadar almunium 78% sebagai pelengkap industri shale gas yang nantinya akan dikembangkan Antam.

Selain itu, ada konsentrat pasir besi yang digolongkan dalam pencatatan harmonisasi sistem (HS) pada konsentrat titanium sehingga terkena harga patokan ekspor (HPE) yang lebih mahal. Pihaknya menyambut baik langkah pemerintah yang akan mengubah namanya dari konsentrat pasir besi menjadi konsentrat besi. Hal ini disebutkan dapat memudahkan pengusaha untuk melakukan ekspor.

Pada kasus yang sama, pemerintah juga akan mengubah penamaan pasir zirkonium dengan memasukkan kandungan hafnium (Hf). Sehingga para pengusaha dapat mengekspor kadar minimumnya menjadi Zr+Hf 65,5%. Selain perubahan dalam penamaan komoditas, pemerintah juga menurunkan kadar mineral pada non-logam bentonit dan tembaga batangan telurit.

Natsir Mansyur menegaskan, pelonggaran ekspor mineral itu dapat kembali menggairahkan perekonomian daerah. “Kita mendukung sepenuhnya kebijakan ini, karena kelonggaran yang diberikan pada beberapa jenis mineral dengan pertimbangan sesuatu hal adalah baik. Semoga langkah ini bisa ikut menggairahkan para pelaku tambang di daerah,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dede I Suhendra menjelaskan beberapa revisi aturan ekspor ini. Pertama, pemerintah akan memasukkan produk akhir bauksit yaitu propan, berkadar Al minimum 78% ke dalam daftar mineral yang boleh diekspor. Dengan tambahan itu, kini ada empat jenis produk akhir bauksit yang boleh diekspor ke luar negeri.

Alasan pemerintah propan sangat dibutuhkan oleh pasar ekspor sebagai pelengkap industri shale gas. Itu sebabnya, pemerintah memasukkan propan ke dalam daftar mineral yang bisa diekspor. Lagi pula, "Aneka Tambang akan mengembangkan propan ini," ujarnya. Kedua, pemerintah akan mengubah nama konsentrat pasir besi menjadi konsentrat besi.

Pertimbangannya, selama ini penamaan konsentrat pasir besi menghambat ekspor karena pencatatan harmoni sistem (HS) di Kementerian Perdagangan produk ini justru dimasukkan ke dalam kategori konsentrat ilmenit atau konsentrat titanium. Akibatnya, mereka terkena harga patokan ekspor (HPE) yang lebih mahal.

Ketiga, Kementerian ESDM akan mengubah penamaan pasir zirkonium dengan memasukkan kandungan hafnium (Hf). "Kami mempertimbangkan kondisi lapangan banyak pengusaha tidak bisa ekspor, sehingga kadar minimumnya kami ganti menjadi Zr+Hf 65,5%," ujar dia. Keempat, kadar mineral non-logam bentonit diturunkan. Kelima, kadar minimum produk samping tembaga batangan, yakni tembaga telurit akan diturunkan.

Meski melonggarkan ketentuan ekspor mineral, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Sukhyar menegaskan, pemerintah serius menjalankan hilirisasi mineral. Dia menyatakan, pemerintah tetap melarang ekspor mineral mentah. Ia juga membantah pelonggaran beleid ekspor mineral untuk menambah setoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Maklum, setoran PNBP pertambangan tahun ini sebesar Rp 50 triliun, naik dari pencapaian 2014 yang sebesar Rp 34 triliun. "Tidak ada kaitan," tandasnya.

BERITA TERKAIT

Konsumen Cerdas Cipakan Pasar yang Adil

NERACA Jakarta – konsumen yang cerdas dapat berperan aktif dalam menciptakan pasar yang adil, transparan, dan berkelanjutan. Konsumen perlu meluangkan…

Sistem TI Pantau Pemanfaatan Kuota BBL

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawal…

UMKM Pilar Ekonomi Indonesia

NERACA Surabaya – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan pilar ekonomi Indonesia. Pemerintah akan terus memfasilitasi kemajuan UMKM dengan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Konsumen Cerdas Cipakan Pasar yang Adil

NERACA Jakarta – konsumen yang cerdas dapat berperan aktif dalam menciptakan pasar yang adil, transparan, dan berkelanjutan. Konsumen perlu meluangkan…

Sistem TI Pantau Pemanfaatan Kuota BBL

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawal…

UMKM Pilar Ekonomi Indonesia

NERACA Surabaya – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan pilar ekonomi Indonesia. Pemerintah akan terus memfasilitasi kemajuan UMKM dengan…