Tanggung Jawab Maskapai - Oleh: Saharuddin Daming, Dosen Fakultas Hukum Universitas Ibnu Khaldun Bogor

Tragedi kejatuhan pesawat Air Asia QZ8501 di pengujung tahun 2014 bukan hanya menyisakan duka mendalam bagi keluarga para korban, tetapi juga menyimpan aneka problematika, tidak terkecuali persoalan hukum. Salah satu masalah hukum yang cukup krusial di balik peristiwa ini adalah tanggung jawab perdata Air Asia kepada para korban.

Ini penting dipertegas karena dalam berbagai pemberitaan muncul informasi yang terkesan mengaburkan hak korban untuk memperoleh kompensasi. Secara yuridis, tanggung jawab setiap maskapai penerbangan untuk memberikan kompensasi kepada para korban dalam kecelakaan udara sudah merupakan ketentuan yang berlaku secara internasional, yaitu Montreal Convention.

Kesepakatan internasional ini dikenal dengan kode dokumen MC99 yang merujuk pada pertemuan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional atau International Civil Aviation Organization (ICAO)—badan PBB yang menangani penerbangan sipil-- di Montreal, Kanada, pada 1999. Perjanjian tersebut kini telah diratifikasi sedikitnya oleh 103 negara, termasuk Indonesia.

Bentuk kompensasi yang menjadi tanggung jawab maskapai penerbangan sebagai pengganti kerugian dalam setiap kecelakaan udara terdiri dari tiga hal, yaitu badan dan mesin pesawat, jiwa penumpang, dan pihak ketiga (barang ataupun jiwa). Dalam Konvensi Montreal 1999 mendudukkan hak korban untuk memperoleh kompensasi akibat kecelakaan udara sangat kuat karena hal tersebut merupakan absolute liability bagi maskapai.

Jumlah kompensasi yang harus dibayarkan oleh maskapai juga diatur secara tegas dan rinci dalam konvensi, demi menghindarkan maskapai menggunakan klausula eksonerasi untuk mengurangi, mengalihkan atau menghilangkan tanggung jawabnya.

Dalam artikel 21 Konvensi Montreal, maskapai penerbangan harus memberikan kompensasi kepada penumpang atau keluarga penumpang, baik cedera maupun meninggal dunia sebesar 100 ribu SDR (special drawing rights). SDR merupakan satuan mata uang yang biasa digunakan oleh Dana Moneter Internasional (IMF). Pada situs resmi IMF disebutkan bahwa nilai 1 SDR sama dengan sekitar 1,5 dolar AS atau tepatnya 1,449 dolar AS.

Satuan SDR merupakan ukuran yang kemudian akan dikonversi ke mata uang lokal dengan nilai setara 65,5 miligram emas per SDR, sebagaimana bunyi Artikel 23 paragraf 1 MC99. Nilai tersebut dalam kurs dolar setara dengan 150 ribu dolar AS atau dalam rupiah sekitar Rp 1,8 miliar.

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan pada 8 Agustus 2011 mengadopsi mekanisme pembayaran ganti rugi dari Konvensi Montreal dengan dikeluarkannya Permenhub 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. Dalam Pasal 3 ketentuan tersebut diatur secara rinci tanggung jawab maskapai, yaitu meninggal dunia dan ataupun cacat tetap Rp 1,25 miliar, cacat tetap sebagian satu mata Rp 150 juta.

Kemudian, kehilangan pendengaran Rp 150 juta, ibu jari tangan kanan Rp 125 juta, tiap satu ruas Rp 62,5 juta, jari telunjuk kanan Rp 100 juta, tiap satu ruas Rp 50 juta, jari telunjuk kiri Rp 125 juta, tiap satu ruas Rp 25 juta, jari kelingking kanan Rp 62,5 juta, tiap satu ruas Rp 20 juta, jari kelingking kiri Rp 35 juta, tiap satu ruas Rp 11 juta, jari tengah (jari manis) Rp 50 juta, tiap satu ruas Rp 16,5 juta, jari tengah Rp 40 juta, tiap satu ruas Rp 13 juta.

Semua tanggung jawab maskapai atas kecelakaan udara sebagaimana diatur dalam Permenhub No 77 Tahun 2011 tentu menjadi dasar bagi pemberian kompensasi kepada para keluarga korban dalam kecelakaan Air Asia QZ8501. Hal ini karena secara hukum, perusahaan maupun pesawat nahas itu diregister di Indonesia. Kita bersyukur karena Allianz Insurance sebagai salah satu pemain asuransi global dipastikan menjadi penanggung dalam kecelakaan pesawat nahas itu.

Demikian pula JLT (Jardine Lloyd Thompson) Group yang berbasis di Inggris. Sebagai perusahaan pialang asuransi yang bekerja sama dengan Air Asia melalui presiden direktur JLT Indonesia menegaskan komitmennya untuk membayar ganti rugi finansial kepada keluarga korban Air Asia QZ8501, sesuai dengan Permenhub 77 Tahun 2011.

Air Asia juga bekerja sama dengan PT Asuransi Dayin Mitra Tbk dan perusahaan asuransi Tune Insurance yang juga berasal dari Malaysia terkait produk asuransi perjalanan. Dalam informasi yang dirilis oleh laman Tune Insure, premi asuransi perjalanan ke Singapura dari Surabaya sekitar Rp 40 ribu. Persoalan hukum yang timbul adalah perikatan hukum para korban dengan asuransi.

Karena sampai saat ini belum diketahui secara pasti apakah 162 penumpang pesawat Air Asia QZ8501 tersebut terdaftar atau tidak sebagai pemegang polis produk asuransi perjalanan Air Asia Travel Protection. Karena nilai pertanggungan perusahaan ini kepada para korban adalah sebesar Rp 750 juta.

Perlu ditegaskan bahwa jumlah ganti kerugian sebagaimana diatur dalam Pasal 165 Ayat 2 UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan adalah jumlah ganti kerugian yang diberikan oleh badan usaha angkutan udara niaga di luar ganti kerugian yang diberikan oleh lembaga asuransi yang ditetapkan oleh pemerintah. Ini berarti kompensasi kepada korban tidak hanya bersumber dari asuransi, tetapi dari maskapai itu sendiri yang dibayar secara simultan.

Sebenarnya, berapa pun jumlah kompensasi yang diberikan oleh maskapai kepada para korban, tentu tak senilai untuk mengganti sanak famili ataupun anggota keluarganya yang menjadi korban dalam kecelakaan itu. Namun demikian, kompensasi tersebut lebih merupakan bentuk tanggung jawab dan sikap empati dari maskapai, setidaknya mampu mengurangi beban psikologis keluarga yang ditinggalkan. (haluankepri.com)

BERITA TERKAIT

Pemerintah Gencarkan Pembangunan Demi Kesejahteraan Masyarakat Papua

Oleh : Saby Kossay, Mahasiswa Papua tinggal di Yogyakarta   Pemerintah terus menggencarkan pembangunan untuk terciptanya Papua yang jauh lebih…

Pemerintah Jamin Stok Beras di Tengah Ketidakpastian Situasi Global

  Oleh: Julia Andini, Mahasiswi Univ. Pakuan Bogor   Ketidakstabilan kondisi global, terutama dalam hal distribusi dan produksi pangan, telah…

Implementasi UU Ciptaker Wujudkan Peningkatan Ekonomi

Oleh : Febri Saputra, Pengamat Ekonomi   Undang-Undang (UU) Cipta Kerja adalah kebijakan reformasi struktural di Indonesia yang bertujuan untuk…

BERITA LAINNYA DI Opini

Pemerintah Gencarkan Pembangunan Demi Kesejahteraan Masyarakat Papua

Oleh : Saby Kossay, Mahasiswa Papua tinggal di Yogyakarta   Pemerintah terus menggencarkan pembangunan untuk terciptanya Papua yang jauh lebih…

Pemerintah Jamin Stok Beras di Tengah Ketidakpastian Situasi Global

  Oleh: Julia Andini, Mahasiswi Univ. Pakuan Bogor   Ketidakstabilan kondisi global, terutama dalam hal distribusi dan produksi pangan, telah…

Implementasi UU Ciptaker Wujudkan Peningkatan Ekonomi

Oleh : Febri Saputra, Pengamat Ekonomi   Undang-Undang (UU) Cipta Kerja adalah kebijakan reformasi struktural di Indonesia yang bertujuan untuk…