Telat Laporan Keuangan - Delapan Emiten Nakal Terima Sanksi

NERACA

Jakarta—Semangat tahun baru, rupanya tidak mempengaruhi tingkat kedisiplinan emiten dalam menyampaikan laporan keuangan. Pasalnya, saat ini masih saja ditemukan beberapa emiten nakal yang telat dan belum melaporakan keuangan tahun buku 2014 kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sesuai yang sudah di tentukan.

Pihak BEI mencatat, telah menjatuhkan sanksi kepada sejumlah emiten, mulai dari peringatan hingga denda. Berdasarkan laporan Divisi Penilaian Perusahaan BEI, ada delapan emiten yang mendapat sanksi terkait mangkir dalam menyampaikan laporan keuangan kuartal III-2014. Delapan perusahaan tercatat itu dalah PT Davomas Abadi Tbk (DAVO), PT Leo Investments Tbk (ITTG), PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk (TRUB).

Lalu, ada dua emiten milik Grup Bakrie, yakni PT Bumi Resources Tbk (BUMI) dan PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS). Selain itu, ada PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN), PT Buana Listya Tama Tbk (BULL), dan PT Cipaganti Citra Graha Tbk (CPGT).

I Gede Nyoman Yetna, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Group I BEI menjelaskan, DAVO dan ITTG mendapatkan sanksi berupa peringatan tertulis III dan denda masing-masing sebesar Rp 150 juta,”Hingga akhir Desember 2014, mereka mangkir mengumpulkan laporan keuangan kuartal III-2014 yang tidak ditelaah secara terbatas dan tidak diaudit akuntan publik. Kemudian, TRUB yang mendapat sanksi yang sama kendati sudah menyampaikan laporan keuangan yang dimaksud per Desember 2014,”ujarnya di Jakarta, kemarin.

I Gede juga menambahkan, TRUB saat ini belum memenuhi kewajiban pembayaran denda. Berdasarkan aturan BEI, emiten harus menyerahkan laporan keuangan interim unaudited paling lambat sebulan setelah tanggal laporan keuangan interim dimaksud. Jadi, kalau laporan keuangan interim yang berakhir per 30 September maka pada 31 Oktober adalah batas akhir penyerahannya.

Otoritas BEI akan memberikan peringatan tertulis I jika manajemen telat menyampaikan laporan keuangan sampai 30 hari kalender terhitung sejak lampaunya batas waktu penyampaian. Apabila mulai hari kalender ke-31 hingga ke-60 sejak lampaunya batas waktu penyampaian emiten belum juga menyerahkan laporan keuangan, BEI akan memberikan peringatan tertulis II dan denda sebesar Rp 50 juta.

Selanjunya, jika pada hari kalender ke-61 hingga ke-90 perseroan masih bandel, bursa akan memberikan peringatan tertulis III dan tambahan denda sebesar Rp 150 juta. Khusus bagi emiten yang juga mencatatkan sahamnya di bursa negara lain, maka batas waktu penyampaian laporan keuangan unaudited adalah 45 hari setelah laporan keuangan dimaksud.

Sedangkan untuk laporan keuangan interim yang sudah diaudit akuntan publik, batas waktunya tiga bulan setelah tanggal laporan keuangan. Nah, BUMI dan BRMS mendapat pecut berupa peringatan tertulis I dari BEI. Itu lantaran belum menyampaikan laporan keuangan September 2014 yang diaudit.

Batas waktu penyerahan laporan keuangan BUMI dan BRMS seharusnya 2 Januari 2015. Kemudian, BEI juga memberi sanksi kepada tiga emiten yang mengubah rencana yang semula berniat menyampaikan laporan keuangan diaudit menjadi lapran tidak diaudit dan tidak ditelaah secara terbatas. (bani)

BERITA TERKAIT

Metropolitan Land Raih Marketing Sales Rp438 Miliar

NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) atau Metland membukukan marketing sales hingga kuartal I-2024 sebesar Rp…

Hartadinata Tebar Dividen Final Rp15 Per Saham

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…

Kenaikan BI-Rate Positif Bagi Pasar Modal

NERACA Jakarta  - Ekonom keuangan dan praktisi pasar modal, Hans Kwee menyampaikan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) atau BI-Rate…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Metropolitan Land Raih Marketing Sales Rp438 Miliar

NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) atau Metland membukukan marketing sales hingga kuartal I-2024 sebesar Rp…

Hartadinata Tebar Dividen Final Rp15 Per Saham

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…

Kenaikan BI-Rate Positif Bagi Pasar Modal

NERACA Jakarta  - Ekonom keuangan dan praktisi pasar modal, Hans Kwee menyampaikan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) atau BI-Rate…