Batas Atas Harga Premium Rp9.500/Liter

NERACA

Jakarta - Pemerintah mengkaji untuk membatasi harga premium maksimal Rp9.500 per liter sebagai antisipasi kemungkinan harga minyak kembali mengalami kenaikan. Dengan demikian batas atas untuk harga premium sebesar Rp 9.500, ini dilakukan setelah pemerintah menetapkan subsidi tetap untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) mulai per 1 Januari 2015.

Pelaksana Tugas Dirjen Migas Kementerian ESDM Naryanto Wagimin mengatakan, pemerintah mempertimbangkan daya beli masyarakat dalam penetapan harga BBM. "Pak Menko (Menko Perekonomian Sofyan Djalil) mengatakan harga premium bisa dibatasi maksimal Rp9.500 per liter," katanya di Jakarta, Senin (12/1).

Menurut dia, saat harga premium rendah seperti sekarang ini memang belum menjadi masalah bagi masyarakat. Namun, saat harga premium melonjak ketika harga minyak kembali mengalami kenaikan, tentunya bakal menekan daya beli masyarakat. "Karena itu, Pak Menko ingin harga premium maksimal Rp9.500 per liter," ujarnya.
Naryanto juga mengatakan, pemerintah terus mencermati kecenderungan penurunan harga minyak dunia.

Pada perdagangan di Asia, Senin, harga minyak kembali turun pada tingkat terendah dalam 5,5 tahun terakhir. Harga minyak mentah "light sweet" West Texas Intermediate (WTI) untuk pengiriman Februari 2015 turun 81 sen menjadi 47,55 dolar AS dan Brent turun 90 sen menjadi 49,21 dolar per barel.

Analis memperkirakan pada pekan ini harga minyak WTI diperkirakan terus turun menyentuh 45 dolar dan Brent 48 dolar per barel. Menurut Naryanto, dengan kecenderungan penurunan harga minyak, maka harga premium nonsubsidi dan solar bersubsidi per 1 Februari 2015 akan kembali mengalami penurunan. "Namun, penurunannya masih dihitung," katanya.

Sesuai Peraturan Menteri ESDM No. 39 Tahun 2014, pemerintah per 1 Januari 2015 menurunkan harga premium dari Rp8.500 menjadi Rp7.600 per liter dan solar dari Rp7.500 menjadi Rp7.250 per liter. Harga premium tersebut sudah sesuai pasar, sementara solar dengan subsidi tetap Rp1.000 per liter.

Perhitungan harga BBM itu mengacu harga produk di pasar Singapura sesuai indeks Platt's (MOPS) sebesar 73 dolar AS per barel dan kurs Rp12.380 per dolar pada periode 25 November-24 Desember 2014. Selanjutnya pemerintah akan mengevaluasi harga premium dan solar setiap bulan sekali.

Harga premium dan solar per 1 Februari 2015 akan memakai asumsi MOPS dan kurs periode 25 Desember 2014 hingga 24 Januari 2015.

Sebelumnya, pemerintah resmi menetapkan kebjakan terkait subsidi tetap (fixed subsidy). Kebijakan tersebut diambil pemerintah karena harga minyak dunia yang anjlok, sehingga pemerintah dinilai perlu meninjau harga BBM dalam negeri. "Kebijakan baru tentang BBM ini berlaku mulai 1 Januari 1015," ujar Menko Perekonomian Sofyan Djalil.

Dalam kebijakan tersebut, pemerintah menetapkan BBM menjadi tiga jenis, yaitu BBM Tertentu, BBM Khusus Penugasan, dan BBM Umum. 

Dari ketiga jenis BBM tersebut, hanya BBM Tertentu yang diberikan subsidi. Adapun BBM Tertentu itu seperti solar, tetap disubsidi karena alasan aktivitas ekonomi. Subsidi tetapnya Rp1.000 per liter. Dengan begitu pemerintah akan bisa menghitung beban APBN 2015 nantinya.

Untuk diketahui, BBM Tertentu adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu, harga, volume, dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi.

BBM Khusus Penugasan adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu, harga, volume, dan konsumen tertentu, yang didistribusikan di wilayah penugasan dan tidak diberikan subsidi.

BBM Umum adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu, harga, volume, dan konsumen tertentu, dan tidak diberikan subsidi. [agus]

BERITA TERKAIT

Moody's Pertahankan Peringkat Kredit Indonesia

Moody's Pertahankan Peringkat Kredit Indonesia  NERACA Jakarta - Lembaga pemeringkat Moody's kembali mempertahankan peringkat kredit atau Sovereign Credit Rating Republik…

RKP 2025 Dinilai Sangat Strategis untuk Transisi Kepemimpinan

RKP 2025 Dinilai Sangat Strategis untuk Transisi Kepemimpinan NERACA Jakarta - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (PPN/Bappenas) Suharso…

BUMN Diminta Gerak Cepat Antisipasi Dampak Geopolitik

BUMN Diminta Gerak Cepat Antisipasi Dampak Geopolitik  NERACA Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir meminta perusahaan-perusahaan…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Moody's Pertahankan Peringkat Kredit Indonesia

Moody's Pertahankan Peringkat Kredit Indonesia  NERACA Jakarta - Lembaga pemeringkat Moody's kembali mempertahankan peringkat kredit atau Sovereign Credit Rating Republik…

RKP 2025 Dinilai Sangat Strategis untuk Transisi Kepemimpinan

RKP 2025 Dinilai Sangat Strategis untuk Transisi Kepemimpinan NERACA Jakarta - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (PPN/Bappenas) Suharso…

BUMN Diminta Gerak Cepat Antisipasi Dampak Geopolitik

BUMN Diminta Gerak Cepat Antisipasi Dampak Geopolitik  NERACA Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir meminta perusahaan-perusahaan…