Pemerintah Tegaskan SVLK IKM Bisa Diterima Eropa dan Australia

NERACA

Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan bahwa penyederhanaan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) menjadi Deklarasi Ekspor untuk industri kecil menengah (IKM) berbasis ekspor bisa diterima oleh Uni Eropa dan Australia. “Itu sudah selesai, sudah jalan. Memang sebelum SK tersebut keluar sudah ada IKM yang memiliki V-legal, tapi yang belum, memakai deklarasi ekspor,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Partogi Pangaribuan, dikutip dari kantor berita Antara, Senin (12/1).

Hal tersebut disampaikan Partogi menanggapi pertanyaan terkait adanya hambatan ekspor puluhan kontainer mebel dan kerajinan ke negara tujuan Uni Eropa dan Australia seperti yang dilaporkan Asosiasi Mebel dan Kerajinan Indonesia (AMKRI). “Sudah (disampaikan ke Uni Eropa). Karena peraturan ini baru terkadang langsung berjalan baik, namun terkadang juga tersendat. Kita sudah berkoordinasi dengan Bea dan Cukai juga,” kata Partogi.

Partogi memastikan bahwa Deklarasi Ekspor tersebut sudah diterima oleh negara-negara Uni Eropa dan Australia, dimana salah satu negara seperti Perancis sudah memperbolehkan masuknya produk mebel dan kerajinan dengan berbekal deklarasi tersebut. “Sudah diterima, di sistem kita tidak masalah tentu di sana juga tidak ada masalah,” kata Partogi.

Partogi menambahkan, penggunaan Deklarasi Ekspor untuk IKM tersebut hanya berlaku satu tahun sambil mempersiapkan penerapan SVLK untuk IKM tersebut, dikarenakan untuk menerapkannya membutuhkan waktu yang tidak sebentar. “Kita pakai deklarasi tidak lama, hanya setahun. Pengusaha kecil tidak seperti pengusaha besar, tapi arahnya tetap ke V-Legal, kita memberikan waktu,” kata Partogi.

Tidak Bisa Ekspor

AMKRI menyatakan, sebanyak 18 kontainer berisikan produk mebel dan kerajinan produksi IKM yang berasal dari Yogyakarta, Cirebon, dan Jepara tidak bisa masuk ke Uni Eropa dan Australia dengan nilai kurang lebih sebesar 600.000 dolar Amerika Serikat. Negara-negara tersebut tidak menerima Deklarasi Ekspor sebagai pengganti dokumen legalitas kayu V-Legal.

AMKRI mendesak pemerintah menjelaskan kedudukan deklarasi ekspor sebagai pengganti SVLK pada dua negara kawasan yang menjadi tujuan ekspor tersebut. “Ada belasan kontainer yang saat ini tertahan di pelabuhan, karena dokumen deklarasi eskpor tidak diakui UE dan Australia,” kata Ketua Umum AMKRI Soenoto.

Soenoto menegaskan, AMKRI mendesak pemerintah memberi klarisifikasi ke costumer dan pemerintahan di kedua wilayah tersebut, terkait dokumen dekla-rasi ekspor yang setara SVLK. Ia berharap tiga kementerian, yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian Perdagangan memberi klarifikasi dan menyelesaikan masalah ini secepatnya. Selain itu, AMKRI juga melakukan investigasi ke sejumlah daerah. Yakni ke Jogjakarta, Solo, Cirebon, Pasuruan, dan sejumlah daerah lain.

Dari beberapa kota tersebut, Soenoto menambahkan bahwa pihaknya menerima banyak keluhan dari pelaku usaha. Semuanya terkait banyaknya kontainer yang tertahan di pelabuhan. Para pengusaha tidak bisa meneruskan pengiriman barangnya ke sejumlah negara di EU dan Australia. Akibat langsung yang dialami pengusaha, mereka mengalami kerugian hingga miliar rupiah.“Pemegang kebijakan di negara-negara tersebut meminta SVLK. Pemerintah harus memberi klarifikasi dan penjelasan kepada UE dan Australia keberadaan deklasari ekspor setara SVLK dan bisa diberlakukan di negara tersebut,” desaknya.

Bila pemerintah tidak mengambil langkah mengatasi persoalan tersebut, dikawatirkan memicu kekisruhan di lapangan. Bila pen-gusaha tidak bisa mengekspor barang-barangnya akan berdam-pak kerugian yang besar bagi pengusaha.”Jika pengusaha mengalami kerugian, bisnis perusahaan tidak bisa beroperasi. Dampak lanjutan yang terjadi adalah terjadi pemu-tus hubungan kerja (PHK) di perusahaan-perusahaan mebel,” katanya.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Perindustrian menyederhanakan Sistem Verivikasi Legalitas Kayu (SVLK) untuk industri kecil menengah (IKM). Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 97/M-DAG/PER/12/2014 tanggal 24 Desember 2014 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan, sementara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.95/Menhut-II/2014.

Permen LHK tersebut tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan No. P.43/Menhut-II/2014 tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin atau pada Hutan Hak. Pada Permen-LHK, persyaratan SVLK bagi IKM pemilik Eksportir Terdaftar Produk Industri Kehutanan (ETPIK) mebel atau furnitur menjadi disederhanakan. Penyederhanaan SVLK tersebut bertujuan agar tidak memberatkan atau membebani pada IKM. Namun, tetap mendukung kelancaran ekspor produk kayu yang memenuhi SVLK.

BERITA TERKAIT

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…