Adu Kuat MK dan MA - Oleh: Ramzit Purba, Alumni Magister Ilmu Hukum Undip Semarang

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013 tanggal 6 Maret 2014 yang membatalkan keberlakuan Pasal 268 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah menimbulkan polemik hukum baru. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa terkait Peninjauan Kembali (PK) boleh dilakukan berkali-kali. 

 

Namun, terkait Putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa Peninjauan Kembali (PK) boleh dilakukan berkali-kali direspon berbeda oleh Mahkamah Agung dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 07 Tahun 2014 tentang peninjauan kembali (PK) yang hanya diperbolehkan satu kali. Mahkamah Agung berprinsip dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 07 Tahun 2014 tentang peninjauan kembali (PK) yang hanya diperbolehkan satu kali telah memberikan kepastian hukum dan batasan terhadap siapapun yang akan mengajukan peninjauan kembali (PK). Mahkamah Agung berkesimpulan bahwa terkait Peninjauan Kembali (PK) yang boleh dilakukan berkali-kali memberikan implikasi hukum besar terkait eksekusi terpidana mati. 

 

Misalnya saja seorang terpidana mati yang akan dieksekusi akan terhalang apabila si terpidana melakukan upaya peninjauan kembali (PK) lagi. Lantas adanya sikap yang berbeda antara Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi terkait Peninjauan Kembali (PK) telah menimbulkan tanda tanya besar, putusan lembaga manakah yang lebih kuat?

 

Kedudukan MA dan MK

 

Berdasarkan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”. 

 

Hal ini menandakan bahwa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, organ kekuasaan kehakiman terdiri dari Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Adapun tujuan dari kehadiran Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagai organ kekuasaan kehakiman adalah untuk menegakkan hukum dan keadilan.

 

Dengan demikian, kedudukan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaran Republik Indonesia adalah sama-sama sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang bertujuan menegakkan hukum dan keadilan. Namun meskipun sama-sama sebagai organ kekuasaan kehakiman, antara Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan yang berbeda. Pasal 24 A ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur secara rijid kewenangan Mahkamah Agung yaitu mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang, sedangkan Kewenangan Mahkamah Konstitusi diatur dalam Pasal 24 C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum serta memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai  dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.

 

Tidak Bertentangan

 

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013 yang menyatakan Pasal 268 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) inkonstitusional adalah sebuah keputusan hukum. Mahkamah Konstitusi yang diposisikan sebagai pengawal konstitusi (the guardian constitution) berwenang menafsirkan konstitusi (the soul of interpreter) demi menegakkan hukum dan keadilan. Terkait Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 07 Tahun 2014 tentang peninjauan kembali (PK) yang hanya diperbolehkan satu kali bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013 serta dianggap inkonstitusional. Kedua, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 07 Tahun 2014 sifatnya hanya inter partes yang artinya hanya mengikat pihak yang berperkara saja, berbeda dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang sifatnya ergo omnes yang artinya berlaku untuk semua orang. Ketiga, Surat Edaran Mahkamah Agung merupakan keputusan pejabat tata usaha negara di instansi Mahkamah Agung yang bukan melaksanakan kewenangan yudisial, berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang merupakan putusan hakim yang bersifat yudisial. Jika dilihat status hukum, Surat Edaran Mahkamah Agung posisinya tidak termasuk dan tidak diatur pada pasal 7 dan 8 UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dengan demikian Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 07 Tahun 2014 terkait batasan peninjauan kembali (PK) tidak boleh bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang juga merupakan pelaku kekuasaan kehakiman.

 

Pada prinsipnya pembatasan terhadap peninjauan kembali (PK) adalah keniscayaan. Selain memberikan kepastian hukum terkait status hukum terpidana. Batasan peninjauan kembali (PK) ini juga memberikan kemanfaatan hukum dalam penerapan sanksi hukum kepada terpidana. 

 

Ke depannya Mahkamah Agung dalam membuat keputusan terkait pembatasan pengajuan peninjauan kembali (PK) harus memformulasikan dan mensinkronkannya dengan Putusan Mahkamah Konstitusi sehingga tidak menimbulkan polemik hukum yang baru. 

 

Selain itu,Mahkamah Agung harus menerjemahkan secara konkrit Putusan Mahkamah Konstitusi terkait Peninjauan Kembali (PK) yang boleh dilakukan berkali-kali kedalam batasan maksimal, misalnya Peninjauan Kembali (PK) hanya bisa diajukan terpidana maksimal 3 kali. Dengan demikian, Mahkamah Agung juga memberikan kesempatan kepada terpidana untuk mendapatkan hak keadilan yang sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi. (analisadaily.com)


 

BERITA TERKAIT

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…

BERITA LAINNYA DI Opini

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…