Keselamatan Penerbangan

 

Tindakan Menteri Perhubungan Iganasius Jonan menjatuhkan sanksi terhadap enam maskapai yang melanggar izin terbang, dan membekukan 61 izin penerbangannya, patut kita berikan apresiasi. Ini bukti bahwa pemerintah harus serius dan konsisten membenahi tata kelola perizinan dengan benar dan tertib. Mereka yang terkena sanksi itu adalah maskapai Garuda, Transnusa, Lion Air, Wings Air, Susi Air dan AirAsia.  

Namun yang menariknya lagi, maskapai Transnusa yang terkena sanksi pemerintah itu membantah telah melanggar izin terbang yang dituduhkan Kemenhub. Menurut Transnusa, tuduhan Kemenhub tersebut terkesan mengada-ada. 

"Dugaan atau tuduhan bahwa penerbangan Transnusa berbeda dengan hari terbang yang diizinkan menjadi terkesan mengada-ada atau proses audit tertib adminsitrasinya tidak dilakukan dengan seksama atau teliti," kata Managing Director TransNusa Bayu Sutanto dalam siaran persnya di Jakarta, Sabtu (10/1).  

Tidak hanya itu. Garuda Indonesia pun memberikan respon atas pembekuan izin penerbangannya oleh Kementerian Perhubungan, bahwa semua penerbangan yang dilakukan selalu mengikuti ketentuan Kemenhub.

"Garuda Indonesia tidak akan melaksanakan kegiatan operasional penerbangan yang tidak sesuai atau tidak memenuhi ketentuan operasional yang ditetapkan oleh regulator," ujar Vice President Corporate Communications Garuda Indonesia Pujobroto dalam siaran persnya, Jumat (9/1).

Menurut Pujo, Garuda Indonesia belum menerima pemberitahuan mengenai rute penerbangan yang dianggap melanggar perizinan. Semua penerbangan Garuda dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kemenhub.

Jelas, ini menggambarkan persepsi pelanggaran izin terkait dengan keselamatan penerbangan belum sama antara regulator (pemerintah) dan pihak maskapai. Lantas di mana perbedaan makna keselamatan penerbangan itu?

Menurut kalangan pilot, makna keselamatan penerbangan adalah suatu keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan dalam pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, navigasi penerbangan, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya.

Menurut ketentuan internasional mengacu pada Annex 17-security disebutkan “a combination of measures, human and material resoursces that are intended to safeguard civil aviation against acts of unlawful interference”, yang berarti “gabungan sumber daya manusia dan materiil yang digunakan untuk melindungi penerbangan sipil dari tindakan gangguan melawan hukum.

Jadi, keselamatan merupakan prioritas utama dalam dunia penerbangan, tidak ada kompromi dan toleransi. Pemerintah berkomitmen bahwa "Safety is Number One" sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992.

Karena itu, penyelenggaraan transportasi udara tidak dapat dilepaskan dari pertumbuhan ekonomi masyarakat pengguna jasa transportasi udara yang dilayani dan juga kecenderungan perkembangan ekonomi global. Sejalan dengan laju pertumbuhan ekonomi nasional, peran Pemerintah hanya berperan menjadi regulator.

Sebagai regulator, Pemerintah hanya bertugas menerbitkan berbagai aturan, melaksanakan sertifikasi dan pengawasan guna menjamin terselenggaranya transportasi udara yang memenuhi standar keselamatan penerbangan. Semoga!

BERITA TERKAIT

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…

Persatuan dan Kesatuan

Pasca Pemilihan umum (Pemilu) 2024, penting bagi kita semua untuk memahami dan menjaga persatuan serta kesatuan sebagai pondasi utama kestabilan…

Laju Pertumbuhan Kian Pesat

  Pertumbuhan ekonomi sebagai sebuah proses peningkatan output dari waktu ke waktu menjadi indikator penting untuk mengukur keberhasilan pembangunan suatu…

BERITA LAINNYA DI Editorial

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…

Persatuan dan Kesatuan

Pasca Pemilihan umum (Pemilu) 2024, penting bagi kita semua untuk memahami dan menjaga persatuan serta kesatuan sebagai pondasi utama kestabilan…

Laju Pertumbuhan Kian Pesat

  Pertumbuhan ekonomi sebagai sebuah proses peningkatan output dari waktu ke waktu menjadi indikator penting untuk mengukur keberhasilan pembangunan suatu…