Nasib Desa di Bawah Jokowi - Oleh: Toas H, Pemerhati masalah strategis Indonesia. Tinggal di Jakarta

Upaya pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat terutama di perdesaan dikuatkan dengan payung hukumnya yaitu disahkannya RUU Desa menjadi UU Desa pada 18 Desember 2013, yang dikenal dengan UU No 6 Tahun 2014. Kemudian, pemerintah memperkuatnya dengan PP No 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 6 Tahun 2014. 

 

Dalam RAPBN 2015, alokasi anggaran untuk dana desa mencapai Rp 9,1 triliun. Padahal yang dibutuhkan pemerintah Jokowi-Kalla mencapai Rp 64 triliun. Beberapa politisi PDIP menyakini Presiden Jokowi optimistis bisa memberikan Rp 2 miliar bagi tiap desa.Bahkan, Presiden Joko Widodo mempertimbangkan hendak mengalihkan dana program dari beberapa kementerian lain untuk menutup kekurangan anggaran desa, karena di beberapa kementerian, ada program yang berkaitan dengan desa. Ini dikonsolidasikan dan bisa dikumpulkan sampai Rp 30 triliun. Namun, pelaksanaan undang-undang ini sudah mendapatkan “ganjalan politik” yaitu adanya gugatan judicial review khususnya terhadap Pasal 39 UU No 6 Tahun 2014 tersebut. Sebelum judicial review tersebut diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), maka pelaksanaan UU Desa diperkirakan akan sedikit mengalami hambatan.

 

Menurut pemberitaan media massa, UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa terutama Pasal 39 digugat sejumlah kalangan untuk di judicial review oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Point gugatan uji materi adalah terhadap pasal 39 ayat (1) dan (2) UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa ke MK. Pasal 39 ayat (1) menyebutkan bahwa kades memegang jabatan selama 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Ayat (2) Kades dapat menjabat paling banyak 3 masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Kalangan kepala desa atau kades menilai masa jabatan 6 tahun tidak maksimal bagi kades untuk menjalankan program visi dan misinya. Selain itu, penyelenggaraan Pilkades setiap 6 tahun sekali dapat menimbulkan konflik sosial dan membebani APBD.

 

Organisasi Paguyuban Kades dalam permohonannya, MK diminta agar menyatakan pasal 39 ayat (1) dan (2) UU Desa bertentangan dengan konstitusi dan tidak punya kekuatan hukum mengikat. Materi gugatan lainnya adalah Peraturan Pemerintah (PP) No.43 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pilkades Serentak Dan Pemilihan Pejabat Sementara kades yang menyangkut Pejabat Sementara Kades dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS), juga bertentangan dengan konstitusi karena PNS yang berasal dari luar desa tidak paham adat istiadat desa setempat. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat mengikis nilai-nilai budaya desa. Untuk itu, pihaknya akan mengajukan gugatan di MK untuk membatalkan Pasal 39 ayat (1) dan (2).

 

Nasib Desa

 

Pasca disahkannya UU Desa, terjadinya peningkatan kemakmuran masyarakat di desa-desa hanya menunggu waktu saja, karena pemerintah telah mempersiapkan anggaran sebesar Rp 9,1 triliun untuk setiap desa dan Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT), walaupun besaran dana untuk desa tampaknya akan bertambah karena menurut informasi dari politisi PDIP bahwa ada kemungkinan Presiden Jokowi mengurangi beberapa anggaran kementerian yang dinilai kurang memenuhi efek dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat, seperti anggaran perjalanan dinas, anggaran pelaksanaan seminar atau FGD serta anggaran kegiatan-kegiatan “pencitraan” yang dilakukan beberapa kementerian melalui advetorial ataupun kegiatan jurnalistik lainnya. Semangat ini harus didukung, karena niat Presiden Jokowi adalah menyejahterakan rakyat, yang terlihat dari berbagai kunjungan kerjanya ke beberapa daerah selalu memfokuskan “pembelaan” kepada pedagang kaki lima, nelayan, petani, pengangguran, masyarakat pinggiran dan masyarakat pedesaan yang diakui atau tidak selama ini hanya menjuadi “obyek pembangunan atau sasaran proyek tidak jelas” dibandingkan menjadi “subyek pembangunan atau pelaku pembangunan”.

 

Besaran anggaran tiap desa memang berbeda-beda karena anggarannya dihitung berdasarkan jumlah desa dan dialokasikan dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis dalam rangka pemerataan pembangunan desa. Posisi dan kedudukan kepala desa juga menjadi strategis serta adanya jaminan kesejahteraan, karena setidaknya dalam Pasal 66 UU No 6 Tahun 2014 menyebutkan Kepala Desa dan perangkat Desa memperoleh penghasilan tetap setiap bulan; Penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari dana perimbangan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diterima oleh kabupaten/kota dan ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota; Selain penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa dan perangkat Desa menerima tunjangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; Selain penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa dan perangkat Desa memperoleh jaminan kesehatan dan dapat memperoleh penerimaan lainnya yang sah.

 

Yang menjadi pertanyaan sekarang ini adalah apakah aparat desa mampu menjawabtantangan bagi kepala desa ke depan yang tidak mudah, karena posisi kepala desa juga strategis dalam rangkaian upaya pemerintah melakukan tata kelola pemerintahan yang baik dan reformasi birokrasi. Salah satu agenda besar menuju good governance dan reformasi birokrasiadalah peningkatan profesionalisme aparatur pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di tingkat desa. Dalam rangka peningkatan profesionalisme aparatur pemerintah desa, perlu diperhatikan: pengembangan kapasitas aparaturpemerintah desa dengan prioritas peningkatan kemampuan dalam pelayanan publik seperti kebutuhan dasar masyarakat, keamanan dan kemampuan di dalam menghadapi bencana, kemampuan penyiapan rencana strategis pengembangan ekonomi desa, kemampuan pengelolaan keuangan desa,  dan pengelolaan kelestarian lingkungan hidup.

 

Mengingat besaran anggaran desa yang akan mengucur, maka tidak ada salahnya jikaBadan Pemeriksa Keuangan (BPK) ataupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kemungkinan terjadinya tindak pidana korupsi. Semoga nasib desa semakin sejahtera dibawah kepemimpinan Presiden Jokowi-JK.***

 

 

BERITA TERKAIT

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…

BERITA LAINNYA DI Opini

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…