15 Ribu Pemegang Izin Belum Sampaikan LKPM

NERACA

Jakarta – Deputi Bidang Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Azhar Lubis menyampaikan bahwa setidaknya terdapat 15.528 pemegang izin prinsip investasi yang melalaikan kewajibannya untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sepanjang 2007-2012.

Pihaknya menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada para pemegang izin tersebut dengan cara mencabut izin usaha perusahaan apabila tidak mengindahkan surat peringatan dari BKPM. Azhar mengaku telah menyampaikan surat teguran kepada investor yang tidak menyampaikan LKPM secara berkala baik kepada perusahaan langsung atau membuat pemberitahuan terbuka lewat media massa.

Namun kata dia, BKPM akan sekali lagi mengirimkan surat teguran atau peringatan kepada penerima izin prinsip nakal tersebut pada Senin 12 Januari 2015. "Karena periodenya sudah lama 2007-2012, maka surat peringatan besok adalah yang terakhir. Jika masih membangkang dengan batas waktu 30 hari, kami akan cabut izin usahanya," tegas Azhar di Jakarta, kemarin.

Lebih jauh Azhar menjelaskan, dalam Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2012, diatur sanksi mulai dari peringatan tertulis satu sampai tiga dengan masa tenggang satu bulan, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan paling fatal pencabutan kegiatan usaha. "Kami sudah coba surati perusahaan, membuat iklan di media massa soal kewajiban penyerahan LKPM baik di pusat maupun daerah, jadi nggak ada alasan bagi perusahaan nggak tahu. Jadi kami nggak ujug-ujug kenakan sanksi," terang dia.

Sementara itu, Kepala BKPM, Franky Sibarani menambahkan, setelah 30 hari jatuh tempo surat peringatan, BKPM akan membuat Berita Acara Pemeriksaan. Prosedur pencabutan izin usaha akan sesuai dengan prosedur yang tertulis. "Kami akan melihat dua hal, apakah ada potensi penyalahgunaan izin sehingga menyebabkan potensi kerugian negara atau apa ada hambatan serius dalam merealisasikan rencana investasinya. Kami ingin mendapatkan alasannya kenapa, ini yang akan kami kaji serius," tutur Franky.

Hal ini dilakukan guna memperoleh data seakurat mungkin, termasuk kemajuan proses investasi dari sebuah perusahaan sehingga tercipta iklim investasi yang sempurna di Indonesia. Menurut Franky, BKPM telah memudahkan penanam modal dalam hal pelayanan izin usaha seperti menggunakan sistem online, PTSP Nasional, dan sebagainya.

Franky Sibarani mengungkapkan, pihaknya telah mengevaluasi kepada seluruh pemegang izin prinsip dalam dua pekan terakhir ini untuk melihat kepatuhan sebanyak 22 ribu penerima izin prinsip. “LKPM ini merupakan instumen bagi BKPM di dalam mengukur sejauh mana iklim investasi di Indonesia. Pasalnya realisasi pelaporan seperti ini menggambarkan banyak masalah di lapangan,” ujar dia.

Ia menjabarkan dari 22.095 pemegang izin prinsip penanaman modal asing (PMA) dan penanaman modal dalaam negeri (PMDN) periode tahun 2007 hingga 2012, tercatat ada 15.528 pemegang izin yang tidak menyampaikan LKPM. Rinciannya, 12.022 LKPM PMA senilai US$ 85,98 miliar dan 3.506 LKPM PMDN senilai USS$ 316,29 miliar. Padahal sesuai peraturan kepala BKPM No.3/2012, pemegang izin prinsip wajib melaporkan LKPM tahap konstruksi per tiga bulan setiap tanggal 5 April, Juli, Oktober dan Januari serta laporan LKPM tahap operasional setiap enam bulan sekali tiap 5 Juli dan Januari.

"Kami juga sudah sosialisasi lewat iklan di surat kabar, majalah, dan koran daerah di 32 provinsi, di dalam izin prinsip juga sudah dicantumkan kewajiban menyampaikan LKPM, jadi tidak ada alasan lagi kalau mereka tidak tahu perihal kewajiban menyampaikan LKPM," kata Franky.

Berdasarkan asal negaranya, tercatat dari 107 negara yang mendapatkan izin prinsip, Korea Selatan menjadi negara dengan perusahaan terbanyak yang tidak menyampaikan LKPM sebanyak 1.972 perusahaan, disusul Singapura 1.371 perusahaan, Tiongkok 1.264 perusahaan, Malaysia 1.208 perusahaan dan Australia 420 perusahaan.

Sementara dari sektor usahanya, sektor perdagangan tercatat menjadi sektor yang paling banyak tidak menyampaikan LKPM sebanyak 4.440 proyek senilai US$ 4,61 miliar, disusul sektor ESDM 1.950 proyek senilai USM 45,72 miliar dan sektor Industri sebanyak 1.899 proyek senilai US$ 17,26 miliar.

Melalui LKPM, beberapa informasi bisa diversifikasi seperti perizinan dan non perizinan perusahaan, realisasi investasi dan permodalan, penyelesaian fisik proyek, penggunaan tenaga kerja, produksi dan pemasaran, realisasi impor mesin, bahan baku yang menggunakan fasilitas bebas bea masuk serta permasalahan yang dihadapi perusahaan. “Padahal dengan menyampaikan LKPM, kami bisa membantu kalau memang ada kesulitan baik dari pemerintah pusat maupun daerah,” katanya.

BERITA TERKAIT

Konflik Iran dan Israel Harus Diwaspadai Bagi Pelaku Industri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Saat ini situasi Timur Tengah semakin…

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…

BERITA LAINNYA DI Industri

Konflik Iran dan Israel Harus Diwaspadai Bagi Pelaku Industri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Saat ini situasi Timur Tengah semakin…

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…