Kadin Sebut UU Hortikultura Hambat Investasi

NERACA

Jakarta - Ketua Komite Tetap Pengembangan Pasar Pertanian Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Karen Tambayong mengatakan, UU Holtikultura Nomor 13 Tahun 2010 menjadi kendala investasi dalam bisnis holtikultura di Indonesia.

“Dalam Pasal 100 ayat 3 disebutkan bahwa penanaman modal asing dibatasi paling banyak 30 persen, ini sangat bertentangan dengan kebutuhan perbenihan holtikultura saat ini yang 70 persennya masih disuplai oleh penanaman modal asing (PMA) yang sudah beroperasi di Indonesia sejak 25 tahun lalu,” ujarnya, seperti dikutip dari Antara, akhir pekan kemarin.

Pembatasan investasi tersebut, katanya, akan berdampak pada banyaknya benih impor dan produk holtikultura segar karena tidak tersedianya benih dan produk segar dalam negeri. "Perusahaan dalam negeri belum mampu memenuhi kebutuhan benih dan produk holtikultura saat ini padahal kebutuhan tersebut akan terus meningkat 10-15 persen setiap tahunnya," katanya.

Karen menjelaskan implementasi atas UU tersebut juga akan menimbulkan beberapa potensi kerugian seperti 10 juta petani pengguna benih kehilangan akses benih berkualitas, 45 ribu petani produsen benih kehilangan kemitraan, hilangnya transfer teknologi, hilangnya peluang ekspor, dan ribuan karyawan kehilangan pekerjaan. "Sejumlah 70 persen PMA di Indonesia seluruhnya menggunakan jasa karyawan lokal, sehingga UU ini akan berdampak pada meningkatnya angka pengangguran di sektor pertanian," tuturya.

Berdasarkan data Kadin Indonesia, kebutuhan benih dan produk holtikultura pada tahun 2014 sebanyak 14.000 ton dengan konsumsi sayuran nasional mencapai 40 kilogram per kapita. Tingkat konsumsi tersebut masih jauh di bawah standar yang ditetapkan Food and Agriculture Organization (FAO) yaitu 70 kilogram per kapita/tahun.

Sementara itu, Asosiasi Produsen Perbenihan Hortikultura Indonesia (Hortindo) mengatakan penerapan UU Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura telah menurunkan minat investasi asing. “UU Hortikultura memberi dampak langsung pada penurunan minat asing. Kami telah mengamati ini sejak digulirkannya UU itu," kata Ketua Umum Hortindo Afrizal Gindow.

Pasal 100 ayat (3) dalam UU Hortikultura menyebutkan perusahaan multinasional hanya boleh menanamkan investasi maksimal 30 persen di usaha hortikultura, termasuk di dalamnya sektor perbenihan. Aturan tersebut berlaku surut terhadap perusahaan perbenihan yang telah menanamkan investasi dan menghasilkan ratusan varietas benih sayuran hibrida berkualitas di Indonesia seperti yang terdapat dalam Pasal 131 ayat (2).

“Banyak investor yang berminat di bidang ini tapi mereka terhambat karena divestasi dalam UU Hortikultura ini. Makanya kami minta bantuan Kepala BKPM soal divestasi ini. Kami mohon kemudahan, apakah kiranya perlu menggunakan peraturan pengganti perundangan atau Perppu,” ujarnya.

Menurut Afrizal, dengan diberlakukannya UU Hortikultura, maka peluang investasi bisa lari ke negara tetangga. Dalam kondisi seperti itu, Indonesia dipastikan akan mengimpor sayur mayur dalam jumlah fantastis karena belum bisa memenuhi kebutuhan sendiri atas pemberlakuan UU Hortikultura itu. “Dengan pembatasan investasi asing, kita bisa impor dengan negara tetangga karena pasokan sayur mayur segar kita saja saat ini 50 persennya impor,” ucapnya.

Ketua Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengatakan, pihaknya tengah mengkaji rencana untuk pengajuan Perpu jika UU Hortikultura diloloskan di MK. “Tidak mungkin tiba-tiba langsung berubah bagi industri yang memang sudah bertahun-tahun beroperasi. Kemudian karena UU Hortikultura lalu bubar. Bagaimana juga kami pro industri,” kata Franky.

Oleh sebab itu, kemungkinan Perpu Hortikultura sangat mungkin dikeluarkan. Isinya, bisa saja menghilangkan soal pembatasan kepemilikan modal asing sebesar 30%. Atau paling memungkinkan bahwa UU Hortikultura tidak berlaku surut. Sehingga tidak mengganggu perusahaan benih yang sudah beroperasi terlebih dahulu. Lain soal bagi investor baru. Mereka wajib tunduk pada ketentuan UU Hortikultura yang membatasi kepemilikan saham asing sebesar 30%.

BKPM mencatat total realisasi investasi Penanaman Modal Dalam Negeri atau PMDN dan Penanaman Modal Asing atau PMA pada periode 2010 sampai kuartal 3 2014 bernilai sekitar Rp 3,1 triliun.

BERITA TERKAIT

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…

BERITA LAINNYA DI Industri

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…