Pengetatan Pengawasan - Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Soal Ekspor Impor Migas

NERACA

 

Jakarta - Dalam rangka menata sektor energi nasional, pemerintah telah menerbitkan aturan terbaru terkait dengan lalu lintas ekspor dan impor Bahan Bakar Minyak (BBM), gas bumi dan bahan bakar lainnya. Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 03/M-DAG PER/1/2015 tanggal 5 Januari 2015.  "Kami perlu melakukan pengetatan dan pengawasan ekspor dan impor minyak dan gas bumi karena migas merupakan produk strategis dan sumber penerimaan negara," tegas Menteri Perdagangan Rachmat Gobel di Jakarta, akhir pekan kemarin.

Permendag No. 03/M-DAG/PER/1/2015 tersebut sekaligus menyempurnakan kebijakan sebelumnya, yaitu Permendag No. 42/M-DAG/PER/9/2009 Tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Minyak dan Gas Bumi (Migas). Dalam Permendag baru ini, sedikitnya ada tiga ketentuan baru yang dibuat oleh pemerintah. Pertama, seluruh pelaku usaha ekspor dan impor migas diwajibkan melakukan registrasi untuk Importir Terdaftar (IT) dan Eksportir Terdaftar (ET) sebelum mendapatkan Surat Persetujuan Ekspor dan Impor.

Kedua, kegiatan ekspor dan impor migas harus mendapat Surat Persetujuan Ekspor dan Impor dari Kementerian Perdagangan setelah ada petimbangan teknis atau rekomendasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Sebelumnya, ketentuan ekspor dan impor migas hanya perlu persetujuan ekspor dan impor dari Kementerian Perdagangan setelah ada rekomendasai dari Kementerian ESDM, dan tidak diperlukan registrasi ET dan IT. Dan ketiga, untuk setiap ekspor dan impor migas wajib dilakukan verifikasi oleh Surveyor Independen yang ditunjuk oleh Menteri Perdagangan.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Partogi Pangaribuan, menambahkan bahwa sebelum adanya aturan ini kegiatan ekspor dan impor migas hanya perlu persetujuan ekspor-impor dari Kementerian Perdagangan setelah ada rekomendasi dari Kementerian ESDM, tidak perlu registrasi untuk mendapat ET atau IT. “Sekarang kita melihat eksportir atau importir harus terdaftar dengan baik,” dia mengungkapkan.

Verifikasi sebelum pengapalan migas dilakukan untuk memastikan bahwa migas yang diekspor benar-benar sesuai spesifikasi, misalnya bukan BBM subsidi yang jelas untuk kebutuhan di dalam negeri. “Kita verifikasi agar dipastikan minyak yang diekspor ini bukan BBM subsidi,” ucapnya. Dengan begitu, penyelundupan BBM dapat dicegah. “Kalau nanti kita temukan penyimpangan, kita akan cabut ET atau IT-nya,” tegas Partogi.

Data yang dimiliki Kemendag menjadi lebih komprehensif sehingga bisa memberikan rekomendasi untuk peningkatan efisiensi ekspor-impor migas. Selama ini Kemendag hanya memiliki data dari BPS yang sifatnya umum. Sekarang, Kemendag bisa memperoleh informasi rinci ekspor dan impor migas setiap perusahaan beserta spesifikasinya.

Untuk mendapatkan ET, perusahaan harus memenuhi persyaratan, seperti memiliki Angka Pengenal Eksportir (APE), izin usaha, Nomor Induk Kepabeanan (NIK), Surat Izin Usaha Perniagaan (SIUP), dan sebagainya. Adapun persyaratan IT tak jauh beda, yaitu memiliki Angka Pengenal Importir (API), Surat Izin Usaha Perniagaan (SIUP), dan sebagainya.

Proses penerbitan IT dan ET, rekomendasi dari Kementerian ESDM, Surat Persetujuan Ekspor (SPE), Surat Persetujuan Impor (SPI) masing-masing dijamin tidak akan lebih dari 3 hari apabila dokumen lengkap. Proses pelayanannya dilakukan sexara online melalui INATRADE. Apabila dokumen lengkap. Aturan baru ini baru bakal efektif berlaku mulai 7 April 2015. Sementara ini, Kemendag baru melakukan sosialisasi kepada para eksportir dan importir migas. “Masa transisinya sampai 7 April 2015. Kita sosialisasikan dulu ke daerah-daerah penghasil migas yang banyak,” kata Partogi.

Lebih Jauh lagi, Partogi menyampaikan terbitnya Permendag 03/2015 soal ekspor – impor minyak dan gas (migas), yang merupakan penyempurnaan dari Permendag 42/2009, dipastikan oleh pemerintah tidak akan mengganggu pasokan komoditas strategis tersebut di dalam negeri. Ia menyatakan bahwa dengan dikeluarkannya permendag 03/2015 pasokan migas di dalam negeri tidak akan terganggu. “Tentu tidak (akan mengganggu pasokan), kami juga memberikan masa transisi yang cukup. Aturan ini baru berjalan pada 7 April 2015 mendatang,” ujar Partogi.

Berdasarkan data, ekspor minyak bumi, gas bumi dan bahan bakar lainnya pada tahun 2012 lalu tercatat kurang lebih sebanyak 36,9 miliar dolar Amerika Serikat, sementera impor untuk tahun yang sama sebesar 42,5 miliar dolar AS. Pada 2013, ekspor tercatat sebesar 32,6 miliar dolar AS dan impor 45,2 miliar dolar AS. Sementara untuk tahun 2014 lalu, ekspor komoditas tersebut menurun menjadi sebesar 27,9 miliar dolar AS dan impor senilai 40 miliar dolar AS.

Secara terpisah, Sekretaris Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA),Yenny Sucipto, menyebutkan bahwa bisnis migas sangat rentan dengan bisnis gelap. Kendati demikian, tambah dia, sektor tesebut tetap menarik karena membawa banyak keuntungan. Hal itulah yang membuat banyak orang tertaik untuk bergelut di bisnis tersebut. Namun, sayangnya, dalam hal ini negara berpotensi dirugikan. “Kontrol dari pemerintah mesti ditingkatkan agar ada transparansi sehingga sektor ini tidak terus-menerus merugikan negara,” ujarnya.

BERITA TERKAIT

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…