Dampak Pembekuan Rute - Garuda Umumkan Pihak Internal Yang Lalai

NERACA

Jakarta - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) menyiapkan sanksi berupa pelepasan jabatan bagi karyawannya yang dianggap bertanggungjawab atas kekeliruan pada sistem reservasi sehingga maskapai tersebut dianggap melanggar izin penerbangan,”Kita sedang melakukan investigasi ke dalam terutama untuk menemukan siapa yang paling bertanggungjawab atas belum diubahnya jadwal dan nomor penerbangan dengan rute Makassar-Medan-Jeddah dan sebaliknya per 1 Januari 2015," kata Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk, Arif Wibowo di Jakarta, kemarin.

Jadwal yang dimaksud yaitu rute Makassar-Medan dengan nomor penerbangan GA-626 dan Medan-Jeddah (GA-986) yang kemudian disatukan menjadi satu nomor penerbangan yaitu GA-986 dengan rute Makassar-Medan-Jeddah, serta rute Jeddah-Medan (GA-987) dan Medan-Makassar (GA-627) yang disatukan menjadi satu nomor penerbangan yaitu GA-987 untuk rute Jeddah-Medan-Makassar.

Kekeliruan pada sistem reservasi tersebut, katanya, merupakan tanggungjawab antara Divisi Komersial dan Divisi Operasional Garuda Indonesia. Arif menuturkan, tim investigasi internal Garuda Indonesia telah menemukan titik terang dan pada Senin (12/1) pihaknya akan segera mengumumkan pihak yang lalai tersebut.

Dirinya pun, mendukung upaya Kementerian Perhubungan untuk melakukan investigasi atas penerbangan-penerbangan yang melanggar izin karena hal tersebut sangat berkaitan dengan keselamatan dan keamanan penumpang,”Kami sudah ingatkan mulai dari 'front line' hingga pejabat dengan level tertinggi untuk menjalankan semua regulasi dengan baik,”ungkapnya.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan mengumumkan lima maskapai dengan 61 penerbangan yang melanggar perizinan yang ditetapkan. Kelima maskapai tersebut, di antaranya Garuda Indonesia empat pelanggaran, Lion Air 35 Pelanggaran, Wings Air 18 Pelanggaran, Trans Nusa satu pelanggaran dan Susi Air tiga pelanggaran.

Atas dasar temuan tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menjatuhkan sanksi kepada Badan Usaha Penerbangan Udara berupa pembekuan izin rute dan meminta maskapai penerbangan untuk mengajukan izin rute dengan persyaratan lengkap. (bani)

 

BERITA TERKAIT

Kemana Jasa Marga dan PUPR? - Stasiun Whoosh Karawang Belum Beroperasi

Stasiun Kereta Cepat Whoosh Karawang hingga kini masih belum bisa digunakan sebagai tempat pemberhentian meski sebenarnya sudah rampung. Penyebabnya karena…

PGEO Beri Kesempatan Setara Bagi Perempuan

Dalam rangka memperingati hari Kartini dan mendukung kesetaraan perempuan, PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) juga memberikan kesempatan yang luas…

Hasil Keputusan MK Hambat Penguatan IHSG

NERACA Jakarta -Hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa yang dilayangkan pasangan calon (paslon) capres dan cawapres No.1 dan…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Kemana Jasa Marga dan PUPR? - Stasiun Whoosh Karawang Belum Beroperasi

Stasiun Kereta Cepat Whoosh Karawang hingga kini masih belum bisa digunakan sebagai tempat pemberhentian meski sebenarnya sudah rampung. Penyebabnya karena…

PGEO Beri Kesempatan Setara Bagi Perempuan

Dalam rangka memperingati hari Kartini dan mendukung kesetaraan perempuan, PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) juga memberikan kesempatan yang luas…

Hasil Keputusan MK Hambat Penguatan IHSG

NERACA Jakarta -Hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa yang dilayangkan pasangan calon (paslon) capres dan cawapres No.1 dan…