OJK Telusuri Aset Korban AirAsia di KSEI

NERACA

Jakarta – Kehadiran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai tidak kalah pentingnya dengan Badan Sar Nasional (Basarnas) atas kecelakaan pesawat AirAsia QZ8501. Namun peran strategisnya OJK tidak dalam mencari korban jiwa, tetapi mengintervensi yang mendesak perusahaan asuransi untuk segera membayar klaim korban AirAsia.

Selain itu, OJK juga mendesak dan meminta lembaga jasa keuangan untuk mempercepat upaya inventarisasi aset-aset keuangan milik korban jatuhnya pesawat AirAsia QZ8501 agar aset tersebut cepat diserahkan kepada ahli waris,”Saya minta waktu satu minggu, industri jasa keuangan harus sudah mulai mendata aset milik korban baik itu meliputi saham, deposito maupun asset keuangan lainnya. Jadi bukan hanya pembayaran dari perusahaan asuransi,”kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK, Firdaus Djaelani, di Jakarta, kemarin.

Untuk penelusuran aset keuangan, kata Firdaus, pihak OJK akan melakukan koordinasi. Dimana kordinasi ini dilakukan dengan‎ teman-teman yang melakukan pengawasan perbankan dan pasar modal. Jika simpanan korban berbentuk saham, maka OJK akan berkordinasi dengan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) ‎untuk memperoleh data-data korban,”Orang-orang yang berangkat memiliki investasi di saham akan coba cari di KSEI, data terkait usaha tersebut. Begitu pun dengan simpanan-simpanan deposit box," ungkap Firdaus.

Selain itu, kemungkinan para korban memiliki deposito yang sertifikatnya tidak diketahui. Oleh karena itu, OJK akan berkordinasi pula dengan sektor perbankan dan asuransi untuk percepatan proses penyelesaiannya untuk segera diserahkan kepada ahli waris.

Sementara Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini menambahkan, pihaknya telah meminta kepada Kantor Perwakilan OJK Surabaya dan OJK di Jakarta agar memberikan arahan kepada perusahaan jasa keuangan, untuk mempercepat upaya-upaya yang dapat meringankan beban keluarga korban AirAsia QZ8501,”Baik dari hal hal administrasi hingga tidak adanya pemotongan pembayaran buat keluarga korban," ujar dia.

Atas permintaan itu, OJK juga telah meminta PT. Jasa Asuransi Indonesia (Jasindo) selaku "lead insurance" untuk AirAsia, agar mengakomodir permintaan tersebut. Jasindo menjamin tidak ada pemotongan besaran klaim asuransi. Besaran klaim asuransi itu sesuai Pasal 3 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011, sebesar Rp1,25 miliar.

Sedangkan, untuk pembayaran ganti rugi asuransi, OJK menjamin pembayaran tersebut dapat selesai pada akhir Januari 2015. Jika proses evakuasi dihentikan dan masih ada korban yang belum ditemukan, OJK juga menjamin ganti rugi asuransi tetap akan dibayarkan pada ahli waris korban yang belum ditemukan.

Sesuai dengan Permenhub Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Penangkut Angkutan Udara, penumpang pesawat berhak mendapat pembayaran kerugian Rp1,25 miliar, jika kondisinya meninggal dan cacat total.

Selain Jasindo, PT. Asuransi Sinar Mas sebagai "co-insurance" juga akan menanggung asuransi korban AirAsia. AirAsia juga diketahui bekerja sama dengan PT. Asuransi Dayin Mitra untuk memberikan perlindungan asuransi perjalanan (travel insurance) bagi penumpang maskapai tersebut.

Namun asuransi perjalanan dari Dayin Mitra merupakan proteksi yang dipilih oleh penumpang, dan bukan termasuk dalam satu paket pembelian tiket Air Asia. Dengan demikian, kewajiban Dayin Mitra hanya kepada penumpang yang membeli produk asuransi perjalanan perusahaan itu, saat penumpang membeli tiket AirAsia. (bani)

BERITA TERKAIT

Tumbuh by Astra Financial Raih 2,5 Juta Kunjungan

Pameran virtual pertama Astra Financial, Tumbuh by Astra Financial yang digelar dua pekan mencatatkan lebih dari 2,5 juta kunjungan konsumen.…

Berkolaborasi Wujudkan Mudik Sehat dan Aman

Budaya mudik di Indonesia jelang libur lebaran selalu menyisakan masalah, khususnya potensi lonjakan volume kendaraan dan angka kecelakaan. Maka tak…

Gandeng Kerjasama Telkom - LKPP Rilis Sistem E-Katalog Versi 6.0 Yang Lebih Responsif

Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan transparansi dalam pengadaan barang, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bekerjasama dengan PT Telkom Indonesia…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Tumbuh by Astra Financial Raih 2,5 Juta Kunjungan

Pameran virtual pertama Astra Financial, Tumbuh by Astra Financial yang digelar dua pekan mencatatkan lebih dari 2,5 juta kunjungan konsumen.…

Berkolaborasi Wujudkan Mudik Sehat dan Aman

Budaya mudik di Indonesia jelang libur lebaran selalu menyisakan masalah, khususnya potensi lonjakan volume kendaraan dan angka kecelakaan. Maka tak…

Gandeng Kerjasama Telkom - LKPP Rilis Sistem E-Katalog Versi 6.0 Yang Lebih Responsif

Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan transparansi dalam pengadaan barang, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bekerjasama dengan PT Telkom Indonesia…