BI Awasi Ketat Utang LN Swasta Nonbank

NERACA

Jakarta - Bank Indonesia bakal ketat mengawasi dan mengatur utang seluruh perusahaan nonbank di Indonesia. Seluruh perusahaan nonbank yang melakukan kegiatan lalu lintas devisa, yaitu pinjaman atau utang luar negeri (ULN) berbentuk valuta asing (valas) wajib memiliki credit rating minimal BB- yang diberikan oleh lembaga pemeringkat yang diakui oleh BI.

Selain itu, bagi perusahaan nonbank yang telat melaporkan kegiatan ULN berbentuk valas, juga bakal terkena denda hingga maksimal Rp5 juta per hari. Aturan ini sudah tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 16/21/PBI/2014.

Peraturan Bank Indonesia No.16/21/PBI 2014 itu sendiri merupakan penyempurnaan ketentuan aturan dari PBI No.14/21/PBI 2014, untuk dapat lebih memantau kepatuhan perusahaan nonbank. Dalam PBI yang baru tersebut, perusahaan nonbank yang memiliki utang luar negeri diwajibkan melaporkan kegiatan Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan (PPKP).

Kepala Departemen Statistik BI Hendy Sulistiowati mengungkapkan, setelah pemberlakuan PBI, perusahaan nonbank harus melaporkan secara berkala tentang kewajiban atas utang luar negeri atau dalam bentuk valuta asing.

“Aturan ini melengkapi aturan sebelumnya tentang pelaporan kegiatan lalu lintas devisa (LLD) yang ditambah dengan laporan Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan (PPKP) yang akan berlaku sejak pelaporan data triwulan III-2015," ujar Hendy, di Jakarta, Kamis (8/1).

Mengenai sanksi, Hendy mengaku telah disiapkan kepada perusahaan nonbank yang membandel, yakni denda Rp500 ribu untuk setiap laporan jika terdapat ketidaklengkapan atau ketidakbenaran laporan PPKP," tegasnya.

Jika terlambat melaporkan PPKP, per hari keterlambatan didenda Rp500 ribu dengan maksimal denda Rp5 juta, dan teguran tertulis kepada korporasi yang bersangkutan ditembuskan kepada instansi berwenang.

Sedangkan untuk sanksi bagi perusahaan nonbank yang tidak menyampaikan laporan PPKP yang telah melalui prosedur atestasi dan laporan keuangan dikenakan denda sebesar Rp10 juta. Kedua sanksi ini juga bisa dikenakan teguran tertulis atau pemberitahuan kepada instansi berwenang.

Terkait peringkat utang (credit rating), Hendy kembali menjelaskan bila peringkat ini cukup diperhatikan oleh kreditur dari luar negeri sehingga di masa yang akan datang diharapkan hanya perusahaan yang bonafide dari sisi pengelolaan risiko saja yang bisa berutang.

Manajemen Risiko

Sebelumnya, BI hanya mewajibkan korporasi untuk melaporkan lalu lintas devisa saja sebagai persyarakat untuk ULN. "Korporasi harus mulai belajar untuk lebih berhati-hati supaya memperbaiki kinerja agar dapat credit rating BB-," paparnya.

ULN yang ditandatangani sebelum 1 Januari 2016 ini belum wajib menggunakan credit rating. Hendy mengtakan selama ini ULN koprorasi belum memiliki manajemen risiko yang baik. Menurut dia, hal-hal yang wajib dilaporkan meliputi informasi pemenuhan peringkat utang (credit rating), laporan yang telah diaudit oleh akuntan publik.

Terakhir, laporan keuangan, meliputi laporan keuangan triwulanan unaudited dan laporan keuangan tahunan audited. Hendy juga menambahkan pengaturan ULN semakin ketat lantaran selama ini banyak perusahaan yang belum mengelola ULN-nya dengan baik.

Dia mengatakan BI kini mengatur prinsip kehati-hatian dengan mewajibkan korporasi melaporkan laporan keuangan dan informasi pemenuhan peringkat utang. Berdasarkan data yang dimiliki Bank Indonesia, saat ini ULN swasta berjumlah US$161 miliar.

Angka tersebut terdiri dari ULN perusahaan nonbank US$129 miliar dan ULN perbankan US$32 miliar. Jumlah korporasi nonbank di Indonesia sebanyak 2.600 pelapor ULN, masih sedikit yang melakukan hedging terhadap utang mereka.

Namun 200 perusahaan dengan jumlah ULN terbanyak juga belum semuanya melakukan hedging. Padahal, jumlah ULN dari 200 perusahaan ini mencakup 70% dari keseluruhan ULN korporasi. Sebelumnya, BI melakukan survei dari koprorasi yang memiliki ULN ternyata belum banyak yang di-hedging.

BI juga melakukan survei, apakah perusahaan cukup baik dalam mengelola ULN. "Dari survei, utang yang di-hedge ini tidak sampai 30%. Dari yang di-hedging ini juga belum termasuk bunga, atau risiko nilai tukar, ini cukup pengkhawatirkan," tandasnya. [ardi]

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…