Jasa Penerbangan - Tiket Batas Bawah Naik

NERACA

Jakarta - Kementerian Perhubungan secara resmi menaikkan tarif batas bawah untuk tiket penerbangan.  Ketetapan tarif baru ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 91 Tahun 2014. tarif baru ini hanya berlaku untuk penerbangan dalam negeri. Aturan ini sudah ditandatangani Menteri Perhubungan Ignasius Jonan pada 30 Desember 2014.

Direktur Angkutan Udara Mohammad Alwi mengakui revisi tarif batas bawah maskapai penerbangan ditujukan agar maskapai lebih memperhatikan biaya-biaya untuk menunjang aspek keselamatan dalam penerbangan. "Ada revisi keputusan menteri tarif batas bawah ini, semula kurang dari 30 persen (dari batas atas) saat ini keputusan baru sekurang-kurangnya 40 persen," katanya saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (8/1).

Dengan kebijakan baru ini, maskapai dipastikan bakal menghitung ulang tarif penerbangan yang komponennya terdiri dari bahan bakar 32 persen, sewa pesawat, asuransi, pelumas dan oli. Biaya pemeliharaan pesawat sendiri kontribusinya 20 persen, ditambah jasa bandara. Rata-rata, semua itu menggunakan kurs dolar AS, sehingga maskapai memperhitungkan juga faktor nilai tukar

Pemerintah berjanji akan lebih memperketat pengawasan terhadap maskapai. "Tujuannya agar aspek keseimbangan sehingga harus mengikuti, seperti fuel dan maintenance maskapai penerbangan, tidak mungkin dilewati kedua hal tersebut, itu sifatnya wajib dan agar tidak banyak minusnya. Untuk itu pemerintah audit dengan kondisi situasi saat ini untuk melakukan suatu pengawasan operasional pesawat itu sendiri," ungkapnya.

Namun demikian, perubahan peraturan menteri mengenai penetapan tarif penjualan tiket sebesar 40 persen dari batas bawah ini hanya berlaku untuk penerbangan domestik, dan tidak berlaku di penerbangan internasional. "Karena kalau internasional itu mengenai tarif ada peraturannya dari IATA," ujarnya
Alwi menegaskan keputusan perubahan aturan penjualan tarif ini memiliki tujuan baik yaitu memiliki dana dalam melakukan perawatanpesawat dan biaya pemeliharaannya lainnya.

"Pemerintah menaikan batas bawah tadi tujuannya adalah bisa terakomodir penyusutanpesawat, asuransi, gaji awak, pemakaian BBM, pemakaian pelumas, dll. Karena fuel saja sudah 30 persen. Jadi pemerintah membuat suatu kenaikan yang kurang dari 30 persen itu menjadi 40 persen utamanya adalah safety," jelas dia.

Alwi menegaskan penetapan baru ini berlaku bagi seluruh maskapai penerbangan di Indonesia atau tidak hanya ditunjukan bagi penerbangan berbiaya murah saja. "Untuk tarif serendah-rendahnya 40 persen ini untuk penerbangan domestik, dan ini sendiri terdiri dari beberapa lapisan, ada yang utama full service, medium service, dan LCC," terangnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan kebijakan penghapusan tiket penerbangan murah lebih untuk menertibkan masalah regulasi dan izin penerbangan.

"Tapi yang penting bukan penghapusan tiket murah, seperti yang Pak Menteri Jonan katakan. Yang penting itu tentang keselamatan," ujar Sofyan.

Menteri Sofyan mengakui bahwa tiket penerbangan murah adalah bagian dari model bisnis. Dengan tiket yang terjangkau, lebih banyak orang yang bisa naik pesawat terbang dan akhirnya berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi.

Tapi menurut Sofyan, kebijakan pengaturan tarif batas bawah tiket penerbangan minimal 40 persen dari tarif batas atas, lebih untuk menertibkan masalah regulasi dan izin penerbangan. "Saya pikir itu bagian dari upaya peningkatan keselamatan," pungkasnya. [agus]

BERITA TERKAIT

Pemeran Bangkok RHVAC dan Bangkok E&E 2024 akan Tampilkan Inovasi dan Teknologi Terkini

Pemeran Bangkok RHVAC dan Bangkok E&E 2024 akan Tampilkan Inovasi dan Teknologi Terkini NERACA Jakarta - Bangkok RHVAC 2024 dan…

Defisit Fiskal Berpotensi Melebar

    NERACA Jakarta - Ekonom Josua Pardede mengatakan defisit fiskal Indonesia berpotensi melebar demi meredam guncangan imbas dari konflik Iran…

Presiden Minta Waspadai Pola Baru Pencucian Uang Lewat Kripto

  NERACA Jakarta – Presiden RI Joko Widodo meminta agar tim Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan kementerian…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Pemeran Bangkok RHVAC dan Bangkok E&E 2024 akan Tampilkan Inovasi dan Teknologi Terkini

Pemeran Bangkok RHVAC dan Bangkok E&E 2024 akan Tampilkan Inovasi dan Teknologi Terkini NERACA Jakarta - Bangkok RHVAC 2024 dan…

Defisit Fiskal Berpotensi Melebar

    NERACA Jakarta - Ekonom Josua Pardede mengatakan defisit fiskal Indonesia berpotensi melebar demi meredam guncangan imbas dari konflik Iran…

Presiden Minta Waspadai Pola Baru Pencucian Uang Lewat Kripto

  NERACA Jakarta – Presiden RI Joko Widodo meminta agar tim Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan kementerian…